“ADA MATERAI JENIS BARU?! BEGINI ATURAN PEMUNGUTAN BEA MATERAI YANG BARU”
Pemerintah telah menerbitkan PMK 78/2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Materai yang telah ditetapkan pada tanggal 11 Oktober 2024 dan mulai diberlakukan pada sejak tanggal 1 November 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, menyampaikan bahwa latar belakang diterbitkannya PMK 78/2024 untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Materai. PMK 78/2024 tersebut juga disebutkan mengenai penambahan jenis materai baru serta penyesuaian dalam hal pendistribusian materai elektronik.
Istilah dari kata “Bea Materai” adalah pajak atas dokumen. Sebelum PMK 78/2024 diberlakukan terdapat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai Bea Materai, yaitu sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.03/2021 (“PMK 133/2021”);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 (“PMK 134/2021”); dan
- Peraturan Manteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 (“PMK 151/2021”).
Dengan telah diberlakukannya PMK 78/2024 tersebut, maka terhadap 3 (tiga) PMK sebagaimana disebutkan diatas sudah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Perbedaan yang diatur dalam PMK 78/2024 dengan peraturan-peraturan sebelumnya yang telah dicabut yaitu sebagai berikut:
- Jenis Materai baru yang ditambahkan dalam bentuk lain yaitu Materai Teraan Digital;
- Mekanisme pendistribusian Materai Elektronik yang dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri, yang dimana sebelum pendistribusian Materai Elektronik dilakukan melalui Distributor;
- Tata cara perizinan pembuatan Materai dalam bentuk lain, seperti Materai Teraan, Materai Komputerisasi, dan Materai Percetakan disesuaikan untuk implementasi coretax;
- Terkait implementasi coretax, perubahan penetapan Wajib Pajak sebagai pemungut Bea Materai dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), yang dimana sebelumnya terhadap penetapan tersebut dilakukan secara jabatan;
- Penyetoran hasil penjualan Materai Tempel dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SPP) / sarana administrasi lain yang disamakan dengan SPP; dan
- Batas waktu penyetoran dan pelaporan menjadi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan setelah masa pajak berakhir dari sebelumnya paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Batas waktu pelaporan SPT Masa Bea Materai paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
Dengan telah berlakunya PMK 78/2024, dengan ini Pemerintah telah mengesahkan secara hukum penggunaan materai jenis yang baru. Disisi lain pemerintah juga berharap dengan telah diberlakukannya PMK 78/2024 tersebut dapat meningkatkan pelayanan dan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban pembayaran Bea Materai serta memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemungutan Bea Materai.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui:
For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:
|
|||||||||||
Disclaimer:
The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein. |