Core Tax! Begini Ketentuan Pembayaran Dan Penyetoran Pajak Menurut Permenkeu Terbaru!

Bagaimana Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak Terbaru? Bagaimana Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak?

Menteri Keuangan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (“selanjutnya disebut “PMK 81/2024”) telah menerbitkan aturan mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang saat ini dikenal dengan Core Tax yang ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2025.

PMK 81/2024 juga mulai dikenal dengan istilah Omnibus Tax karena membatalkan sekitar 42 Peraturan Perpajakan yang telah ada.

TANGGAL JATUH TEMPO PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK

Berdasarkan Pasal 94 ayat (2) PMK 81/2024, Pajak yang terutang wajib dibayar dan disetor sebelum melewati tanggal jatuh tempo, yaitu paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Hal ini sedikit berbeda dengan aturan sebelumnya, dimana penyetoran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya.

Aturan ini berlaku untuk Pajak sebagai berikut:

  1. PPh Pasal 4 ayat (2);
  2. PPh Pasal 15;
  3. PPh Pasal 21;
  4. PPh Pasal 22;
  5. PPh Pasal 23;
  6. PPh Pasal 25;
  7. PPh Pasal 26;
  8. PPh Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi yang dibayarkan setiap Masa Pajak;
  9. PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean;
  10. PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri;
  11. Bea Materai yang dipungut oleh Pemungut Bea Materai;
  12. Pajak Penjualan; dan
  13. Pajak Karbon yang dipungut oleh Pemungut Pajak Karbon.

 

BATAS WAKTU WAJIB PELUNASAN PAJAK

Adapun Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Persetujuan Bersama, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, berdasarkan ketentuan Pasal 98 ayat (1) PMK 81/2024 wajib dilunasi dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.

Namun, bagi Wajib Pajak Usaha Kecil dan Wajib Pajak di daerah tertentu, dapat melakukan perpanjangan pembayaran menjadi paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal penerbitan. Wajib Pajak Usaha Kecil dibedakan menjadi 2 (dua), bagaimana kriterianya?

Wajib Pajak Orang Pribadi Usaha Kecil  Wajib Pajak Badan Usaha Kecil
  1. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; dan
  2. Memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta Rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
  1. Wajib Pajak Badan tidak termasuk bentuk usaha tetap; dan
  2. Menerima penghasilan dari usaha, tidak termasuk penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas, dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta Rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.

Pembayaran dan penyetoran pajak dilakukan ke Kas Negara melalui layanan atau kanal pembayaran yang disediakan oleh Collecting Agent dengan menggunakan Surat Setoran Pajak, Materai untuk Pembayaran Bea Materai dan Sarana Administrasi Surat Setoran Pajak (Pasal 101 dan Pasal 102 ayat (1) PMK 81/2024).

PEMBAYARAN PENGEMBALIAN ATAS KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK TIDAK TERUTANG

Berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (1) Pembayaran Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak Tidak Terutang dapat dilakukan, apabila:

  1. Terdapat pembayaran pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau yang seharusnya tidak terutang;
  2. Terdapat kelebihan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang terkait dengan Pajak Dalam Rangka Impor;
  3. Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar daripada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut;
  4. Terdapat kesalahan pemotongan atau pemungutan yang:
    – bukan merupakan objek pajak; atau
    – objek pajak dan/ atau subjek pajak yang mendapatkan fasilitas perpajakan; atau
  5. Terdapat kelebihan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan terkait penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bagi subjek pajak luar negeri.

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 122 ayat (2), beberapa jenis pajak yang dapat diajukan pengembalian tersebut, meliputi:

  1. PPh;
  2. PPN;
  3. PPnBM;
  4. PBB;
  5. Bea Materai;
  6. Pajak Penjualan; dan
  7. Pajak Karbon.

Berdasarkan Pasal 124 PMK 81/2024, permohonan pengembalian dilakukan secara tertulis atau elektronik dalam Bahasa Indonesia melalui Portal Wajib Pajak dan/atau Laman Sistem Administrasi Direktorat Jenderal Pajak dengan skema sebagai berikut:

Alur Pajak

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui:

For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Telepon : +62 21-31182771
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

 

Scroll to Top