Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
“PENYELENGGARAAN KEIMIGRASIAN UNTUK MEWUJUDKAN KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH INDONESIA” Fungsi Keimigrasian disepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi dibawah pengawasan Direktur Jenderal Imigrasi, pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemerintah dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, dapat dilengkapi dengan sejata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur […]
Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Read More »