pemeriksaan saksi perdata

Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli dalam Perkara Perdata Secara Elektronik Pada Perwakilan Republik Indonesia

“SAKSI DAN/ATAU AHLI YANG DIPERIKSA DALAM PERKARA PERDATA SECARA ELEKTRONIK”

Perjanjian Kerja Sama Antara Kementerian Luar Negeri dengan Mahkamah Agung Tentang Pemeriksaan Saksi dan/atau Ahli Dalam Perkara Perdata Secara Elektronik pada Perwakilan Republik Indonesia Nomor: PRJ/PK/00022/10/2024/64/10 Nomor: 1815/PAN/HM2.1.1/10/2024 (selanjutnya disebut “PRJ 64/2024”) disepakati antara Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Kemenlu”) bersama-sama dengan Mahkamah Agung RI (selanjutnya disebut sebagai “MA RI”)  yang bertujuan untuk menentukan mekanisme pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik oleh Pengadilan Tingkat Pertama pada lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia (selanjutnya disebut sebagai “Pengadilan Indonesia”) yang difasilitasi oleh dan dilaksanakan pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri (selanjutnya disebut sebagai “Perwakilan RI”) serta pembiayaannya. 

 

  1. Persyaratan Pemeriksaan Saksi di Luar Negeri

 

Syarat pelaksanaan pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik pada Perwakilan RI, hanya dapat dilakukan terhadap saksi dan/atau ahli yang berkewarganegaraan Indonesia maupun asing, apabila terpenuhi: 

  1. Aturan hukum pada negara terkait tidak melarang pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik di Perwakilan RI oleh Pengadilan Indonesia;
  2. Kehadiran saksi dan/atau ahli didasarkan pada prinsip sukarela;
  3. Perwakilan RI mengirimkan informasi secara tertulis terkait pelaksanaan pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik di Perwakilan RI oleh Pengadilan Indonesia kepada otoritas berwenang pada negara terkait; dan
  4. Perwakilan RI menyetujui pelaksanaan pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik di Perwakilan RI oleh Pengadilan Indonesia sesuai dengan waktu yang telah disepakati.

 

  1. Mekanisme Pemeriksaan Saksi WNI dan WNA di Luar Negeri

 

Mekanisme penyampaian permohonan pemeriksaan saksi dan/atau ahli yang seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dalam Perkara Perdata secara elektronik dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengadilan Indonesia menyampaikan surat permohonan pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara elektronik melalui MA RI kepada Kemenlu untuk diteruskan ke Perwakilan RI; dan
  2. Surat permohonan pemeriksaan saksi dan/atau ahli harus memuat informasi yang terdiri dari:
  1. Nomor perkara;
  2. Identitas para pihak dalam perkara;
  3. Identitas saksi dan/atau ahli yang akan diperiksa;
  4. Usulan jadwal pemeriksaan yang telah disesuaikan dengan jam kerja pada Perwakilan RI;
  5. Akun media telekonferensi resmi; dan
  6. Alamat elektronik dan/atau nomor kontak Pengadilan Indonesia sebagai sarana koordinasi dengan Perwakilan RI.
  1. Setelah menerima surat permohonan, Perwakilan RI melakukan tindak lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Memeriksa aturan hukum negara setempat terkait pemeriksaan saksi dan/atau ahli di preis Perwakilan Asing oleh Pengadilan Asing;
  2. Jika dipersyaratkan dalam aturan hukum setempat, memenuhi prosedur termasuk namun tidak terbatas pada penyampaian Nota Diplomatik kepada otoritas berwenang negara setempat terkait rencana pemeriksaan saksi dan/atau ahli oleh Pengadilan Indonesia;
  3. Memberikan jawaban tertulis terhadap permohonan pelaksanaan pemeriksaan saksi dan/atau ahli di Perwakilan RI oleh Pengadilan Indonesia (template sesuai dengan lampiran PRJ 64/2024).
  1. Perwakilan RI memberikan jawaban tertulis dengan ketentuan sebagai berikut:
  1. Dalam hal Perwakilan RI menolak untuk melaksanakan permohonan, maka penolakan wajib disertai alasan yang jelas;
  2. Dalam hal Perwakilan RI bersedia memenuhi permohonan, maka surat jawaban sekurang-kurangnya berisi, tanggapan atas usulan jadwal pemeriksaan yang diusulkan Pengadilan Indonesia dan/atau alternatif usulan jadwal pemeriksaan yang dikehendaki oleh Perwakilan RI, serta alamat elektronik dan/atau nomor kontak Perwakilan RI untuk digunakan sebagai sarana koordinasi dengan Pengadilan Indonesia;
  3. Jawaban dikirimkan Perwakilan RI kepada Pengadilan Indonesia yang memeriksa perkara melalui alamat elektronik Pengadilan Indonesia dengan menembuskan kepada Kemenlu dan MA RI melalui surat elektronik;
  4. Dalam hal Perwakilan RI bersedia memenuhi permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan menyetujui jadwal pelaksanaan yang diusulkan oleh Pengadilan Indonesia, maka sidang pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilaksanakan sesuai tanggal yang diusulkan oleh Pegadilan di Indonesia;
  5. Dalam hal Perwakil RI bersedia memenuhi permohonan, namun tidak menyetujui jadwal pelaksanaan maka sidang pemeriksaan dijadwalkan ulang sesuai kesepakatan antara Perwakilan RI dengan Pengadilan Indonesia; dan
  6. Perwakilan RI memberikan laporan secara elektronik kepada Kemenlu dan MA RI setelah sidang pemeriksaan dilaksanakan;

 

Sedangkan mekanisme pemeriksaan saksi dan/atau ahli dalam perkara perdata secara elektronik bagi Warga Negara Asing (WNA) di Luar Negeri.

  1. Pengadilan Indonesia menunjuk penerjemah lisan sesuai dengan Bahasa yang digunakan oleh saksi dan/atau ahli;
  2. Penerjemah lisan dapat hadir di pengadilan atau Perwakilan RI atau tempat yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Indonesia;
  3. Biaya yang timbul atas penunjukan penerjemah lisan dibebankan kepada pihak yang berperkara sesuai hukum acara perdata yang berlaku di Indonesia;

 

  1. Tata Cara Pemeriksaan Saksi di Luar Negeri

 

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemanggilan saksi dan/atau ahli untuk menghadiri sidang pemeriksaan;
  2. Dalam hal Majelis Hakim berpendapat bahwa pemanggilan terhadap saksi dan/atau ahli yang akan diperiksa dilakukan oleh Pengadilan Indonesia, maka pemanggilan tersebut menggunakan mekanisme yang berlaku pada Permintaan Bnatuan Penyampaian Dokumen ke Luar Negeri;
  3. Pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilaksanakan pada Perwakilan RI dengan menggunakan saluran telekonferensi agar para pihak dapat saling melihat dan mendengar secara langsung;
  4. Persidangan dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia;
  5. Perwakilan menunjuk seorang sebagai juru sumpah, pengawas dan petugas teknologi informasi untuk membantu Majelis Hakim;
  6. Peran juru sumpah, pengawas dan petugas teknologi informasi dapat dijalankan oleh satu orang, selama tidak mengganggu proses pemeriksaan.
  7. Perwakilan RI menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan saksi dan/atau ahli, yang meliputi:
  1. Ruang pemeriksaan;
  2. Perangkat telekonferensi;
  3. Perlengkapan pengambilan sumpah sesuai dengan agama atau kepercayaan saksi dan/atau ahli;
  1. Tata ruang, posisi saksi dan/atau ahli, juru sumpah, pengawas, dan kamera telekonferensi;
  2. Majelis Hakim pemeriksa perkara membuka sidang diruang sidang Pengadilan;
  3. Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau ahli mengikuti hukum perdata;
  4. Petugas teknologi informasi bertanggungjawab untuk memastikan proses pemeriksaan;
  5. Pengawas bertanggung jawab untuk:
  1. Memastikan situsai dan kondisi ruang sidang tempat telekonferensi sesuai dengan sifat pemeriksaan perkara. Pengawas harus tetap berada dalam ruangan sidang telekonferensi selama pemeriksaan berlangsung, meskipun sidang dinyatakan tertutup untuk umum.
  2. Melaporkan secara tertulis kepada Kepala Pereakilan RI terkait proses pemeriksaan yang ditandatangani Pengawas.

 

Mengenai seluruh biaya yang timbul akibat pemeriksaan saksi dan/atau ahli dibebankan kepada pihak yang berperkara. Komponen biaya tersebut terdiri dari:

  1. Biaya pengiriman surat permohonan;
  2. Honor juru sumpah;
  3. Honor penerjemah;
  4. Honor petugas teknologi informasi;
  5. Honor pengawas;
  6. Biaya sewa perangkat telekonferensi (jika diperlukan); dll

 

Untuk tujuan komunikasi terkait PRJ 64/2024 tersebut, telah ditentukan pihak sebagai narahubung:

  1. Untuk Kementerian Luar Negeri

Satuan kerja : Direktorat Konsuler

No. Telepon/Fax : 021-3848641

Surel : rogatori@kemlu.go.id 

  1. Untuk Mahkamah Agung

Satuan kerja : Kepaniteraan Mahkamah Agung

No. Telepon/Fax : 021-3843348/021-3810350/021-3457661 (Ext. 318)

Surel : rogatori.kepaniteraan@mahkamahagung.go.id 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami 

Melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Telepon : +62 21-31182771
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

 

Scroll to Top