“PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG PATEN DALAM RANGKA MENINGKATKAN PERLINDUNGAN DALAM PERMOHONAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)”
Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 terkait ketentuan Paten (selanjutnya disebut “UU 65/2024”), yang telah disahkan dan berlaku sejak tanggal 28 Oktober 2024. Adapun maksud dan tujuan atas perubahan ketiga mengenai ketentuan Paten yaitu dalam rangka meningkatkan pelayanan di bidang Paten kepada masyarakat serta untuk memperkuat regulasi paten dan mempermudah proses permohonan Paten di Indonesia.
Latar belakang terbitnya UU 65/2024 tentang Perubahan Ketiga atas UU tentang Paten (UU Nomor 13 Tahun 2016), ialah untuk menyesuaikan sistem perlindungan Paten di Indonesia dengan perkembangan teknolgi yang signifikan dan keinginan Pemerintah untuk memperbaiki proses pendaftaran paten agar lebih efisien dan terjangkau, serta memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi para Inventor, khususnya untuk penemuan (atau disebut dengan “Invensi”) yang melibatkan penerapan teknologi berbasis komputer dan pengetahuan tradisional. Berikut ini beberapa hal yang perlu diperhatikan tentang prosedur proses pendaftaran permohonan Hak Paten yang diatur pada UU 65/2024, sebagai berikut:
A. Bahwa ketentuan mengenai Ide dan/atau Invensi yang dihasilkan oleh Inventor dalam UU 65/2024 yang dapat memiliki Hak Paten ialah yang dapat dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk, dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan. Dan berikut Ide dan/atau Invensi yang tidak dapat memilki Hak Paten, antara lain:
- Kreasi Estetika;
- Skema;
- Metode untuk melakukan kegiatan:
– Melibatkan kegiatan mental;
– Permainan; dan
– Bisnis. - Program Komputer, kecuali Ide dan/atau Invensi yang diimplementasikan Komputer; dan
- Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
B. Bahwa ketentuan mengenai permohonan Hak Paten harus memuat beberapa hal, antara lain:
- Menyertai tanggal, bulan, dan tahun Surat Permohonan;
- Menyertai nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon, dalam hal Pemohon bukan Badan Hukum;
- Menyertai nama, alamat lengkap, dan Kewarganegaraan Inventor;
- Menyertai nama dan alamat lengkap kuasa, jika dal hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
- Judul Invensi; dan
- Menyertai nama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
C. Bahwa ketentuan pendukung dalam proses pengajuan permohonan Hak Paten harus disertakan dengan lampiran, sebagai berikut:
- Judul Invensi;
- Deskripsi tentang Invensi;
- Klaim Invensi;
- Abstrak Invensi;
- Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar;
- Surat Kuasa dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa; dan
- Surat Pengalihan hak kepemilikian Invensi dalam hal pengajuan permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor;
- Surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal permohonan terkait dengan jasad renik; dan
- Surat Pernyataan asal Sumber Daya Genetik dan/atau Pengetahuan Tradisional.
Hak Paten sebagai salah satu Kekayaan Intelektual dalam bidang industri yang memiliki peran penting untuk mendorong kesejahteraan Masyarakat. Perlindungan dan kemudahan proses permohonan Hak Paten saat ini akan berdampak signifikan dalam bidang perekonomian, industri, ilmu pengetahuan, kreatifitas penemuan, pengembangan teknologi, dan Kesehatan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pengurusan Paten, silakan menghubungi kami
Melalui: For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:
|
||||||||||
Disclaimer:The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein. |