Pada tahun 2021, Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 74/PMK.04/2021 Tahun 2021 tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) (selanjutnya disebut “Permenkeu 74/2021”), yang secara esensial menetapkan kerangka baru untuk memungkinkan barang impor dikeluarkan dari kawasan pabean atau Tempat Penimbunan Sementara sebelum pengajuan Pemberitahuan Impor Barang atau PIB Khusus melalui mekanisme Rush Handling.
Dalam usaha untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan Rush Handling, Menteri kemudian mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan NomorNo. 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 Tentang Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai Dengan Pelayanan Segera (Rush Handling) (selanjutnya disebut “PMK Permenkeu 26/2024”) tentang Perubahan atas Permenkeu 74/2021, yang mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2024. Penting juga untuk dicatat bahwa importir yang gagal memenuhi kewajiban pabean (seperti pembayaran bea masuk, cukai, dan/atau pajak) dalam jangka waktu yang ditentukan sebelum pemberlakuan PermenkeuMK 26/2024 namun belum dikenai sanksi administratif, akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan PermenkeuMK 26/2024.
Secara umum, barang impor yang memenuhi syarat untuk mendapatkan mekanisme Rush Handling harus memiliki karakteristik tertentu, seperti karakteristik peka kondisi dan/atau peka waktu. Selain itu, meskipun Perubahan masih mencakup 10 (sepuluh) jenis barang impor yang sama dengan mekanisme Rush Handling dalam Permenkeu 74/2021 yang sebelumnya berlaku (seperti jenazah, organisme hidup, obat-obatan peka waktu, dan sebagainya), kerangka yang terbaru sekarang juga mencakup barang-barang tersebut dalam daftar barang yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Rush Handling:
- Tanaman potong segar (contohnya,mis. bunga, daun, dahan, atau bagian tanaman lainnya);
- Ikan atau daging ikan (dalam kondisi segar atau dingin); atau
- Daging selain daging ikan (dalam kondisi segar atau dingin).
Barang impor yang ingin dikeluarkan melalui mekanisme Rush Handling harus disertai dengan jaminan yang diserahkan kepada kepala kantor bea dan cukai terkait, sesuai dengan ketentuan yang telah diamanatkan dalam Permenkeu 74/2021 sebelumnya. Dalam konteks ini, Perubahan kini menjelaskan bahwa jaminan yang diserahkan dapat berbentuk sebagai berikut:
|
Perlu dicatat bahwa jumlah jaminan setidaknya sebesar jumlah tarif bea masuk, cukai, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah, dan/atau pajak penghasilan atas barang impor yang relevan. Sebagai perbandingan, dalam Permenkeu 74/2021 sebelumnya, semua jaminan harus dalam jumlah yang sama dengan elemen-elemen di atas.
Baca Juga : Peran HAKI dalam Melindungi Inovasi Teknologi di Indonesia
PermenkeuMK 26/2024 ini mulai berlaku tanggal 29 Mei 2024.
Permenkeu 26/2024 ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK/04/2021 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera (Rush Handling).
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami:
Email : justicia@justicia.attorney
Telephone : 021-31182771
Website : www.justicia.attorney