Ingin membuat visa? Berikut Penyesuaian Prosedur Permohonan Visa oleh Kemenkumham

Pada tahun 2021, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (Selanjutnya disebut “Menkumham”) mengeluarkan Peraturan No. 33 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Negara Calling Visa (Selanjutnya disebut “Visa”), Permohonan Dan Pemberian Visa Bagi Warga Negara Dari Negara Calling Visa (Selanjutnya disebut “Warga Negara”) (Selanjutnya disebut “Permenkumham 33/2021”) yang seperti judulnya, mengatur berbagai persyaratan, ketentuan, dan prosedur terkait Calling Visa. Namun, karena kerangka Visa sebelumnya memerlukan berbagai penyesuaian lebih lanjut untuk diperkenalkan, sejalan dengan hukum keimigrasian dan kebutuhan masyarakat, dan juga untuk memperbaiki penentuan Negara yang memenuhi syarat, Menteri kini memutuskan untuk merevisi prosedur dan persyaratan pemberian Visa melalui penerbitan Peraturan No. 2 Tahun 2024 (Selanjutnya disebut “Permenkumham 2/2024”), yang memiliki judul yang sama dengan Permenkumham 33/2021 dan yang telah berlaku sejak 15 Januari 2024.

Meskipun pemberlakuan Permenkumham 2/2024 saat ini secara bersamaan telah mencabut dan menggantikan Permenkumham 33/2021, perlu dicatat bahwa Tim Koordinasi Penilai Visa (“Tim Penilai”) yang telah dibentuk sebelum pemberlakuan Permenkumham 2/2024 akan tetap menjalankan tugasnya sampai Tim Penilai yang baru pada akhirnya dibentuk. Selain itu, setiap permohonan Visa yang telah diajukan sebelum pemberlakuan Permenkumham 2/2024 akan terus diproses sesuai dengan kerangka Permenkumham 33/2021.

Menteri telah menetapkan daftar negara yang termasuk dalam kategori Negara Visa, seperti yang sebelumnya diatur dalam Peraturan No. 33 Tahun 2021. Visa yang disediakan termasuk visa kunjungan (sekali perjalanan dan beberapa kali perjalanan) serta visa tinggal terbatas, yang bisa diperoleh melalui permohonan atau pemberian langsung kepada warga negara. Berbeda dengan Peraturan No. 33 Tahun 2021, Peraturan No. 2 Tahun 2024 tidak mencantumkan alasan-alasan untuk mendapatkan visa sekali perjalanan atau beberapa kali perjalanan seperti sebelumnya.

Secara umum, permohonan Visa harus diajukan oleh Warga Negara kepada Pejabat Imigrasi (Selanjutnya disebut “Pejabat”) yang telah ditunjuk oleh Direktur Jenderal. Warga Negara tersebut harus memiliki penjamin yang merupakan warga negara Indonesia atau badan hukum yang berdomisili di Indonesia (Selanjutnya disebut “Penjamin”). Selain itu, Warga Negara juga dapat mengajukan permohonan Visa melalui Pejabat yang bekerja pada perwakilan Indonesia di negara asal Warga Negara.

Penjamin dapat mengajukan permohonan visa sekali perjalanan kepada Direktur Jenderal untuk salah satu dari 10 alasan, meliputi sebagai berikut:

  1. Tanpa kewarganegaraan;
  2. Penggunaan dokumen perjalanan non-paspor;
  3. Pembicaraan bisnis;
  4. Pembelian barang;
  5. Memberikan ceramah atau menghadiri seminar;
  6. Partisipasi dalam pameran internasional;
  7. Menghadiri rapat yang diadakan di kantor pusat atau kantor perwakilan Indonesia di Indonesia;
  8. Kunjungan jurnalistik atau pembuatan film;
  9. Pemberian sesi pelatihan tentang inovasi teknologi;
  10. Pelaksanaan audit, kendali mutu atau inspeksi kantor cabang Indonesia.

Sehubungan dengan hal tersebut, permohonan visa tinggal terbatas dan visa beberapa kali perjalanan juga harus diajukan oleh Penjamin yang bersangkutan kepada Direktur Jenderal. Sebelumnya, Permenkumham 33/2021 juga mensyaratkan dokumen-dokumen tertentu untuk dilampirkan, yang tidak lagi ada dalam Permenkumham 2/2024, yaitu:

  1. Bukti kunjungan ke Indonesia setidaknya tiga kali dalam 12 bulan; dan/atau
  2. Kartu Penduduk Tetap (untuk pemohon yang tinggal di luar negara asalnya).

Permohonan yang dijelaskan di atas harus diajukan melalui sistem informasi manajemen keimigrasian dan harus menyertakan dokumen-dokumen tertentu yang diperlukan, seperti yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang relevan. Selain persyaratan tersebut, permohonan Visa yang diajukan di luar negara asal melalui perwakilan Indonesia diwajibkan untuk melampirkan dokumen tambahan berupa kartu penduduk tetap (permanent resident card). Sebagai perbandingan, beberapa dokumen tambahan yang sebelumnya tercakup dalam Permenkumham 33/2021 kini tidak lagi diperlukan di bawah kerangka baru ini, yaitu:

  1. Surat penjaminan dari Penjamin; dan
  2. Rekomendasi dari badan intelijen strategis Tentara Nasional Indonesia (jika diperlukan).

Perlu juga dicatat bahwa Warga Negara dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia hanya dapat mengajukan visa kunjungan dari Direktur Jenderal. Sebelumnya, Warga Negara jenis ini hanya diizinkan untuk mengajukan visa sekali perjalanan. Selain itu, Permenkumham 2/2024 juga tidak lagi memuat ketentuan yang secara khusus mengatur wawancara terhadap Warga Negara dari negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia, yang sebelumnya dilaksanakan oleh perwakilan Indonesia yang berada di beberapa kota internasional, seperti Bangkok, Singapura, Den Haag, dan Berlin.

Selanjutnya, berbagai faktor dan kondisi yang terkait dengan pemberian Visa (dengan atau tanpa persetujuan dari Direktur Jenderal) dirangkum dalam tabel berikut:

Sebagai perbandingan, Permenkumham 33/2021 sebelumnya telah menetapkan berbagai prosedur yang harus diselesaikan terkait dengan hal-hal yang diuraikan di atas, termasuk:

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  2. Pembayaran biaya Visa;
  3. Entri data dan pemindaian dokumen; dll.

Permenkumham 2/2024 ini mengakibatkan pencabutan dan penggantian Permenkumham 33/2021.
Permenkumham 2/2024 ini mulai berlaku tanggal 15 Januari 2024.

Scroll to Top