“PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 9 TAHUN 2024 (Permenaker 9/2024) MEMBAHAS PENGAWASAN TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA”
Pemerintah mengeluarkan Permenaker 9/2024 bermaksud untuk membuat peran-peran dalam setiap lembaga maupun masyarakat yang terkait dengan kegiatan pelindungan pekerja migran indonesia dapat lebih terintegrasi untuk penanganan kegiatan pekerja migran indonesia. |
|||||||||||||||
Pemerintah menerbitkan Permenaker 9/2024 bermaksud untuk memperkuat sistem penempatan dan perlindungan bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan pembinaan para lembaga-lembaga terkait.
Pemberdayaan dan Pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia.Hal-hal pendukung dalam pemenuhan memperkuat sistem perlindungan dalam kegiatan pekerja migran indonesia ialah terciptanya Layanan Terpau Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang (LTSA) yang tedapat pada lembaga-lembaga terkait adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan pekerja migran indonesia yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi. LTSA terdapat pada setiap lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan pekerja migran indonesia, antara lain:
Berikut beberapa hal yang dapat dipenuhi dalam memfasilitasi para pekerja migran indonesia, antara lain: A. Fasilitas pemenuhan hak calon Pekerja Migran Indonesia paling sedikit terdiri atas:
B. Fasilitas permasalahan calon Pekerja Migran Indonesia paling sedikit terdiri atas:
Pelaksanaan Kegiatan Terhadap Pekerja Migran Indonesia.Bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam pelayanan penempatan pekerja migran indonesia dapat bekerjasama dengan Mitra Usaha yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan penyaluran dan/atau penempatan pekerja migran dari Indonesia. Mitra usaha ialah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan pekerja migran indonesia pada pemberi kerja. Bahwa dalam pelaksanaannya instansi dan/atau badan usaha yang bertanggung jawab dalam penempatan pekerja migran di negara tujuan harus melakukan registrasi terlebih dahulu jika ingin melakukan kerjasama dengan perusahaan P3MI agar terdaftar dalam Mitra Usaha yang menjadi perwakilan Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan penempatan pekerja migran indonesia. Berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh instansi dan/atau badan usaha yang ingin mendaftar menjadi Mitra Usaha oleh perusahaan P3MI di Indonesia, antara lain: A. Dokumen Wajib:
B. Dokumen pendukung lainnya dan/atau persyaratan lainnya berdasarkan kebutuhan Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan nasional dan negara tujuan penempatan. Bahwa perusahaan P3MI dan/atau Perwakilan Republik Indonesia yang melakukan hubungan kerjasama Mitra Usaha untuk penempatan pekerja migran indonesia wajib melaporkan Mitra Usaha yang terdaftar kepada:
|
|||||||||||||||
|