“Poin Penting Amandemen”
Salah satu poin penting dalam Amandemen ini adalah memperjelas bahwa importir KBL dalam bentuk completely built-up (selanjutnya disebut “CBU”) tetap memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut “PPnBM”) ditanggung pemerintah dan tarif bea masuk 0%. Selain itu, KBL dalam bentuk completely knocked-down (selanjutnya disebut “CKD”) dengan tarif bea masuk 0% juga akan mendapatkan insentif PPnBM ditanggung pemerintah. |
|||||||||||||||
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM saat ini telah mengambil langkah untuk merevisi aturan pemberian insentif dengan menyesuaikan mekanismenya terhadap perjanjian internasional yang berlaku dan dinamika global dalam sektor Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat (selanjutnya disebut “KBL”). Revisi ini dituangkan dalam Peraturan No. 1 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan 6/2023 (selanjutnya disebut “Amandemen”) dan berlaku sejak 27 November 2024. Salah satu poin penting dalam Amandemen ini adalah memperjelas bahwa importir KBL dalam bentuk completely built-up (selanjutnya disebut “CBU”) tetap memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif berupa Pajak Penjualan atas Barang Mewah (selanjutnya disebut “PPnBM”) ditanggung pemerintah dan tarif bea masuk 0%. Selain itu, KBL dalam bentuk completely knocked-down (selanjutnya disebut “CKD”) dengan tarif bea masuk 0% juga akan mendapatkan insentif PPnBM ditanggung pemerintah.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan 6/2023, importir yang ingin mendapatkan insentif harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan melalui pengajuan permohonan, dan persetujuan yang telah diterbitkan tidak dapat diubah. Namun, Amandemen memungkinkan perubahan terhadap persetujuan insentif, asalkan memenuhi beberapa syarat, yaitu:
Permohonan perubahan harus dilengkapi dengan surat alasan perubahan dan laporan realisasi impor yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan. Jika permohonan dinilai lengkap dan akurat, persetujuan perubahan akan diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dalam waktu lima hari kerja. Amandemen ini juga mempertegas bahwa pelaku usaha yang mendapatkan persetujuan insentif harus memberikan jaminan berupa garansi bank dengan nilai sekurang-kurangnya setara dengan insentif yang diterima untuk setiap periode pemanfaatan. Tahapan penyerahan jaminan meliputi:
Nilai jaminan dihitung berdasarkan tarif bea masuk umum (Most Favoured Nation/MFN). Apabila garansi tidak disampaikan dalam waktu 15 hari kerja sejak penerbitan usulan, maka usulan tersebut akan batal secara otomatis. Selain itu, Amandemen menyatakan bahwa insentif PPnBM ditanggung pemerintah hanya diberikan kepada importir yang mendatangkan KBL dari negara-negara yang memiliki perjanjian perdagangan dengan Indonesia. Importir dapat mengajukan tarif bea masuk preferensial sesuai ketentuan dalam perjanjian internasional yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan. Terakhir, jumlah KBL yang diajukan untuk insentif harus sesuai dengan jumlah unit per spesifikasi teknis sebagaimana dijelaskan dalam Amandemen, yang bertujuan memperjelas aturan dan mempermudah pelaksanaan kebijakan ini. |
|||||||||||||||
|