“ PASAR FISIK TENAGA LISTRIK YANG SEMAKIN BERKILAU“
Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan adalah perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan teroganisir yang difasilitasi dan/atau diselenggarakan oleh Bursa Tenaga Listrik Terbarukan untuk transaksi jual atau beli Kontrak Fisik REC. Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka hanya dapat difasilitasi oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti. Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan (“Pembangkit Listik EBT“) merupakan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi yang dihasilkan dari sumber energi terbarukan (renewable energy), yaitu sumber yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan, yang meliputi antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, dan energi yang berasal dari laut. REC (Renewable Energy Certificate) adalah sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik EBT sesuai standar yang diakui secara nasional maupun internasional. Sama halnya dengan sistem perdagangan di pasar pada umumnya, di dalam kegiatan perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan juga terdapat pihak Penjual dan Pembeli yang dimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka (‘‘PRLB BAPPEBTI 11/2024“). Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka hanya dapat difasilitasi dan/atau diselenggarakan Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti sebagai Bursa Tenaga Listrik Terbarukan. Untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai Bursa Tenaga Listrik Terbarukan, berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi:
Tenaga Listrik Terbarukan merupakan bagian dari Komoditi tenaga listrik yang diperdagangkan di Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan dalam bentuk REC berdasarkan Kontrak Fisik REC yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Terhadap REC yang telah dilakukan lepas guna (retirement) tidak dapat dialihkan dan/atau diperjualbelikan kembali pada Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan. REC yang diperdagangkan di Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan wajib memiliki persyaratan minimal sebagai berikut:
Kontrak REC harus memiliki spesifikasi yang minimal memuat informasi atau keterangan sebagai berikut:
Dalam pelaksanaan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan harus terdapat Jaminan Transaksi yang berupa REC, uang dan/atau surat berharga yang ditempatkan pada Lembaga Kliring Berjangka, Jaminan lainnya yang diatur lebih lanjut pada peraturan dan tata tertib Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan Lembaga Kliring Berjangka. Jaminan Transaksi REC wajib diserahkan oleh Penjual yang akan ditatausahakan pada akun Lembaga Kliring Berjangka yang secara khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan di Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan untuk kepentingan Penjual. Sedangkan Jaminan Transaksi berupa uang wajib dalam bentuk denominasi Rupiah dan disimpan pada rekening yang terpisah di Lembaga Kliring Berjangka yang secara khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan di Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan untuk kepentingan Pembeli. Transaksi jual beli pada Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan dilakukan menggunakan sistem perdagangan secara elektronik online Bursa Tenaga Listrik Terbarukan, yang wajib secara otomatis memiliki kemampuan untuk:
Setiap transaksi yang dilakukan oleh Penjual dan Pembeli dilakukan verifikasi oleh Bursa Tenaga Listrik Terbarukan untuk kemudian didaftarkan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi. Mengenai mekanisme perdagangan, Peserta hanya dapat melakukan transaksi pada perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan setelah memiliki akun transaksi pada Bursa Tenaga Listrik Terbarukan, yang dimana harus memberikan fasilitas kepada peserta untuk dpaat memuat sendiri password atas akun transaksinya. Password yang dibuat atas akun transaksi bersifat rahasia dan dilarang dikuasai, diberikan atau digunakan oleh pihak lain selain Peserta yang bersangkutan. Peran Bappebti sangat berpengaruh dalam melakukan pengawasan atas perdagangan Pasar Fisik Listrik Terbarukan di Bursa Tenaga Listrik Terbarukan. Selain melakukan pengawasan Bappebti juha melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listirk Terbarukan secara berkala dengan mempertimbangkan paling sedikit, yaitu:
Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan, sebelumnya harus terlebih dahulu dilakukan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak dalam batas waktu sesuai yang diatur dalam perjanjian antara Penjual dan Pembeli. Namun bilamana tidak mencapai mufakat Penjual dan Pembeli dapat menyelesaikan melalui mediasi yang disediakan Bursa Berjagka dalam batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tata tertib Bursa Berjangka. Bappebti berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran serta memberikan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran yang tidak sesuai pada ketentuan PRLB BAPPEBTI 11/2024, pada dasarnya sanksi administratif tersebut dapat berupa:
|
|||||||||||||||
|