energi terbarukan

Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka

“ PASAR FISIK TENAGA LISTRIK YANG SEMAKIN BERKILAU“

Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan adalah perdagangan pasar fisik Tenaga Listrik Terbarukan teroganisir yang difasilitasi dan/atau diselenggarakan oleh Bursa Tenaga Listrik Terbarukan untuk transaksi jual atau beli Kontrak Fisik REC. Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka hanya dapat difasilitasi  oleh Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti. 

Pembangkit Listrik Energi Baru Terbarukan (“Pembangkit Listik EBT“) merupakan pembangkit listrik yang memanfaatkan sumber energi yang dihasilkan dari sumber energi terbarukan (renewable energy), yaitu sumber yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan, yang meliputi antara lain panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan terjunan air, dan energi yang berasal dari laut. REC (Renewable Energy Certificate) adalah sertifikat atas produksi tenaga listrik yang dihasilkan oleh Pembangkit Listrik EBT sesuai standar yang diakui secara nasional maupun internasional.

Sama halnya dengan sistem perdagangan di pasar pada umumnya, di dalam kegiatan perdagangan pasar fisik tenaga listrik terbarukan juga terdapat pihak Penjual dan Pembeli yang dimana hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka (‘‘PRLB BAPPEBTI 11/2024“). 

Perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan di Bursa Berjangka hanya dapat difasilitasi dan/atau diselenggarakan Bursa Berjangka yang telah memperoleh persetujuan Kepala Bappebti sebagai Bursa Tenaga Listrik Terbarukan. Untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai Bursa Tenaga Listrik Terbarukan, berikut adalah persyaratan yang wajib dipenuhi:

  • Memiliki izin usaha sebagai Bursa Berjangka.
  • Memiliki sistem perdagangan, pengawasan, dan pelaporan untuk memfasilitasi atau menyelenggarakan perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan. 
  • Memiliki mekanisme dan sarana penyelesaian perselisihan.
  • Memiliki  peraturan dan tata tertib Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan.
  • Memiliki Komite Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan.
  • Memiliki kajian atas keadaan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan yang akan dibentuk; dan
  • Memiliki kerja sama dengan Lembaga Kliring Berjangka sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PRLB BAPPEBTI 11/2024. 

Tenaga Listrik Terbarukan merupakan bagian dari Komoditi tenaga listrik yang diperdagangkan di Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan dalam bentuk REC berdasarkan Kontrak Fisik REC yang telah mendapatkan persetujuan dari Bappebti. Terhadap REC yang telah dilakukan lepas guna (retirement) tidak dapat dialihkan dan/atau diperjualbelikan kembali pada Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan. REC yang diperdagangkan di Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan wajib memiliki persyaratan minimal sebagai berikut:

  • Dihasilkan dari Pembangkit Listrik EBT yang telah terdaftar pada REC Registry, dan diterbitkan oleh REC Registry dalam rangka penerbitan REC.
  • Tercatat dan terdaftar dalam REC Registry yang telah bekerja sama dnegan Lembaga Kliring Berjangka.

Kontrak REC harus memiliki spesifikasi yang minimal memuat informasi atau keterangan sebagai berikut:

  1. Kode identitas atau nomor seri REC.
  2. Nama REC Registry.
  3. Asal sumber energi.
  4. Nama Pembangkit Listrik EBT.
  5. Volume REC; dan 
  6. Periode produksik REC.

Dalam pelaksanaan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan harus terdapat Jaminan Transaksi yang berupa REC, uang dan/atau surat berharga yang ditempatkan pada Lembaga Kliring Berjangka, Jaminan lainnya yang diatur lebih lanjut pada peraturan dan tata tertib Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan Lembaga Kliring Berjangka. Jaminan Transaksi REC wajib diserahkan oleh Penjual yang akan ditatausahakan pada akun Lembaga Kliring Berjangka yang secara khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan di Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan untuk kepentingan Penjual.  Sedangkan Jaminan Transaksi berupa uang wajib dalam bentuk denominasi Rupiah dan disimpan pada rekening yang terpisah di Lembaga Kliring Berjangka yang secara khusus dipergunakan untuk memfasilitasi perdagangan di Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan untuk kepentingan Pembeli.

Transaksi jual beli pada Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan dilakukan menggunakan sistem perdagangan secara elektronik online Bursa Tenaga Listrik Terbarukan, yang wajib secara otomatis memiliki kemampuan untuk:

  • Memperhitungkan jumlah lot maksimum yang dpaat ditransaksikan dari akun Peserta berdasarkan jaminan transaksi.
  • Membuka sesi perdagangan sesuai jam perdagangan.
  • Membandingkan antara jumlah lot dalam amanat transaksi dengan data maksimum lot yang dapat ditransaksikan masing-masing akun transaksi.
  • Menolak jumlah lot yang melebihi data maksimum lot, dan menerima jumlah lot yang lebih kecil atau sama dengan data maksimum lot; dan
  • Melakukan penyepadanan amanat Peserta.

Setiap transaksi yang dilakukan oleh Penjual dan Pembeli dilakukan verifikasi oleh Bursa Tenaga Listrik Terbarukan untuk kemudian didaftarkan kepada Lembaga Kliring Berjangka untuk kepentingan penjaminan dan penyelesaian transaksi.

Mengenai mekanisme perdagangan, Peserta hanya dapat melakukan transaksi pada perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan setelah memiliki akun transaksi pada Bursa Tenaga Listrik Terbarukan, yang dimana harus memberikan fasilitas kepada peserta untuk dpaat memuat sendiri password atas akun transaksinya. Password yang dibuat atas akun transaksi bersifat rahasia dan dilarang dikuasai, diberikan atau digunakan oleh pihak lain selain Peserta yang bersangkutan. 

Peran Bappebti sangat berpengaruh dalam melakukan pengawasan atas perdagangan Pasar Fisik Listrik Terbarukan di Bursa Tenaga Listrik Terbarukan. Selain melakukan pengawasan Bappebti juha melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listirk Terbarukan secara berkala dengan mempertimbangkan paling sedikit, yaitu:

  1. Jumlah Peserta.
  2. Volume dan nilai transaksi perdagangan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan.
  3. Jumlah pelepasan guna (retirement); dan
  4. Jumlah perselisihan dan perkembangan penyelesaian perselisihan. 

Apabila terjadi perselisihan antara para pihak dalam penyelenggaraan Pasar Fisik Tenaga Listrik Terbarukan, sebelumnya harus terlebih dahulu dilakukan penyelesaian melalui musyawarah untuk mencapai mufakat antara para pihak dalam batas waktu sesuai yang diatur dalam perjanjian antara Penjual dan Pembeli. Namun bilamana tidak mencapai mufakat Penjual dan Pembeli dapat menyelesaikan melalui mediasi yang disediakan Bursa Berjagka dalam batas waktu yang ditentukan dalam perjanjian atau tata tertib Bursa Berjangka. 

Bappebti berwenang untuk melakukan pemeriksaan atas pelanggaran serta memberikan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran yang tidak sesuai pada ketentuan PRLB BAPPEBTI 11/2024, pada dasarnya sanksi administratif tersebut dapat berupa:

  1. Peringatan tertulis.
  2. Denda (kewajiban untuk membayar sejumlah uang).
  3. Pembekuan kegiatan usaha.
  4. Pembatalan persetujuan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami 

Melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Phone : +62 21-31182771
Mobile : +62 813-9977-2080
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.
Scroll to Top