“Kebijakan Ekspor Untuk Melindungi Sumber Daya Alam Indonesia”
Transparansi dalam penetapan harga ekspor terhadap komoditi tertentu berupa barang kayu, kulit mentah dari hewan, kelapa sawit, crude palm oil (cpo) dan produk turunannya, biji kakao dan produk mineral, maka Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 54/KM.4/2024 tanggal 29 November 2024 (“KEPMENKEU 54/KM.4/2024”) dengan maksud untuk mendorong tata kelola ekspor yang adil bagi eksportir, mendukung keberlanjutan sumber daya alam, pengendalian ekspor sumber daya alam dan mendorong hilirisasi industri dalam rangka optimalisasi penerimaan negara melalui bea keluar.
Dalam rangka mendukung program hilirisasi industri produk pertanian dan kehutanan serta produk mineral hasil pengolahan di dalam negeri sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1619 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1616 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, maka Menteri Keuangan Republik Indonesia (“Menteri Keuangan”) telah menerbitkan Keputusan Nomor 54/KM.4/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Perhitungan Bea Keluar (“KEPMENKEU 54/KM.4/2024”). Peraturan ini bertujuan untuk mengatur harga ekspor yang digunakan sebagai dasar untuk menghitung bea keluar terhadap sejumlah barang ekspor. Bea Keluar adalah Pajak yang dikenakan untuk ekspor barang tertentu.
Jenis Komoditas Ekspor Tertentu dan Formula Perhitungannya
Ketentuan tentang Penetapan jenis Komoditas Ekspor yang dimaksud dalam KEPMENKEU 54/KM.4/2024 adalah sebagai berikut:
- Jenis barang ekspor berupa kayu
Uraian Kayu (Harga Ekspor Kayu) | Dalam Pos Tarif | Harga Ekspor |
A. Veneer, mencakup:
|
Ex 4408.10.10
Ex 4408.10.30 Ex 4408.10.90 Ex 4408.31.00 Ex 4408.39.20 Ex 4408.39.90 Ex 4408.90.10 Ex 4408.90.90 |
|
1) Dari hutan alam | US$ 737 / M3 | |
2) Dari hutan tanaman | US$ 770 / M3 | |
|
Ex 4408.39.20
Ex 4408.39.90 Ex 4408.90.10 Ex 4408.90.90 Ex 4408.10.10 Ex 4408.10.90 Ex 4408.39.10 Ex 4408.39.90 Ex 4408.90.90 |
US$ 937/ M3 |
B. Serpih Kayu, mencakup:
|
Ex 4401.21.00
Ex 4401.22.00 Ex 4401.39.00 Ex 4401.49.00 |
US$ 83 / M3 |
|
Ex 4404.10.00
Ex 4404.20.10 Ex 4404.20.90 |
US$ 75 / M3 |
C. Kayu Olahan, mencakup:
|
Ex 4407.11.10
s/d Ex 4407.99.90 |
|
1) Meranti | US$ 1,262 / M3 | |
2) Merbau | US$ 1,712 / M3 | |
3) Rimba Campuran | US$ 749 / M3 | |
4) Sortimen Lainnya, yaitu:
|
US$ 2,750 / M3
US$ 2,669/ M3 US$ 678 / M3 US$ 632 / M3 US$ 609 / M3 US$ 386 / M3 US$ 1,211 / M3 US$ 1,400 / M3 |
|
|
Ex 4407.29.91
Ex 4407.29.92 |
US$ 1,500 / M3 |
|
Ex 4407.11.10
s/d Ex 4101.90.90 |
|
2. Jenis barang ekspor berupa kulit | ||
Uraian Kulit (Harga Ekspor Kulit) | Dalam Pos Tarif | Harga Ekspor |
A. Jangat dan Kulit Mentah Dari Hewan, Mencakup:
|
Ex 4101.20.00
Ex 4101.50.00 Ex 4101.90.10 Ex 4101.90.90 Ex 4102.10.00 Ex 4102.21.00 Ex 4102.29.00 Ex 4103.90.00 |
US$ 2,98 / Kg
US$ 5,81/ Lembar US$ 4,05/ Lembar |
D. Jangat dan Kulit Pickled Dari Hewan, mencakup:
|
Ex 4101.20.00 Ex 4101.50.00 Ex 4101.90.00 Ex 4101.90.90 Ex 4102.10.00 Ex 4102.21.00 Ex 4102.29.00 Ex 4103.90.00 |
US$ 1,8/ Square feet US$ 1,6/ Square feet US$ 1,1/ Square feet |
C. Kulit Disamak (Wet Blue) Dari Hewan, mencakup:
|
Ex 4104.11.10
Ex 4104.11.90 Ex 4104.19.00 Ex 4105.10.00 Ex 4106.21.00 |
US$ 1,9/ Square feet
US$ 1,7/ Square feet US$ 1,2/ Square feet |
3. Uraian barang ekspor berupa Kelapa Sawit, Crude palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya, dan Biji Kakao | ||
Jenis Barang | Dalam Pos Tarif | Harga Ekspor |
Biji Kakao dan turunannya | 1801.00.10
1801.00.90 |
US$ 7,318 |
4. Uraian Produk Mineral (Harga Ekspor Hasil Pengelolahan) | ||
Jenis Barang | Dalam Pos Tarif | Harga Ekspor |
Mineral Hasil Pengelolahan, mencakup beragam kadar konsentrat tembaga (Cu) dan dengan kadar emas (ppm < Au ≤ ppm) | Ex 2603.00.00
Ex 2601.11.10 Ex 2601.11.90 Ex 2601.12.10 Ex 2601.12.90 Ex 2607.00.00 Ex 2608.00.00 |
Dengan kisaran harga:
17.53 USD/WE s/d USD/ WE 6.439.51 |
Berlakunya Kepmenkeu 54/Km.4/2024
KEPMENKEU 54/KM.4/2024 ditetapkan pada tanggal 29 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Dalam hal harga ekspor yang ditetapkan dalam KEPMENKEU 54/KM.4/2024 telah habis masa berlakunya dan harga ekspor yang baru belum ditetapkan, harga ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar hingga dengan ditetapkan Harga Ekspor yang Baru.
|