export import

Perhitungan Harga Bea Keluar Untuk ...

“Kebijakan Ekspor Untuk Melindungi Sumber Daya Alam Indonesia”

Transparansi dalam penetapan harga ekspor terhadap komoditi tertentu berupa barang kayu, kulit mentah dari hewan, kelapa sawit, crude palm oil (cpo) dan produk turunannya, biji kakao dan produk mineral, maka Pemerintah Indonesia melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 54/KM.4/2024 tanggal 29 November 2024 (“KEPMENKEU 54/KM.4/2024”) dengan maksud untuk mendorong tata kelola ekspor yang adil bagi eksportir, mendukung keberlanjutan sumber daya alam, pengendalian ekspor sumber daya alam dan mendorong hilirisasi industri dalam rangka optimalisasi penerimaan negara melalui bea keluar.

 

Dalam rangka mendukung program hilirisasi industri produk pertanian dan kehutanan serta produk mineral hasil pengolahan di dalam negeri sebagaimana yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1619 Tahun 2024 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang dikenakan Bea Keluar, dan Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1616 Tahun 2024 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, maka Menteri Keuangan Republik Indonesia (“Menteri Keuangan”) telah menerbitkan Keputusan Nomor 54/KM.4/2024 tanggal 29 November 2024 tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Perhitungan Bea Keluar (“KEPMENKEU 54/KM.4/2024”). Peraturan ini bertujuan untuk mengatur harga ekspor yang digunakan sebagai dasar untuk  menghitung bea keluar terhadap sejumlah barang ekspor. Bea Keluar adalah Pajak yang dikenakan untuk ekspor barang tertentu.

 

Jenis Komoditas Ekspor Tertentu dan Formula Perhitungannya

Ketentuan tentang Penetapan jenis Komoditas Ekspor yang dimaksud dalam KEPMENKEU 54/KM.4/2024 adalah sebagai berikut:

 

  1. Jenis barang ekspor berupa kayu

 

Uraian Kayu (Harga Ekspor Kayu) Dalam Pos Tarif Harga Ekspor
A. Veneer, mencakup: 

  • Lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan cara mengupas atau menyayat kayu bundar atau kayu gergajian dengan ketebalan tidak lebih dari 6 mm;
Ex 4408.10.10

Ex 4408.10.30

Ex 4408.10.90

Ex 4408.31.00

Ex 4408.39.20

Ex 4408.39.90

Ex 4408.90.10

Ex 4408.90.90

1) Dari hutan alam US$ 737 / M3
2) Dari hutan tanaman US$ 770 / M3
  • Wooden sheet for packaging box, yaitu veneer kering kayu sengon yang telah dihaluskan pada kedua sisi lebar dengan ukuran tebal tidak lebih dari 5 mm, lebar tidak lebih dari 300 mm, dan panjang tidak lebih dari 1.250 mm, yang digunakan untuk pembuatan kemasan;
  • Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah Slat Kayu/Pencil Slat, yaitu lembaran tipis kayu yang diperoleh dengan mengolah kayu gergajian menjadi slat yang dipergunakan sebagai bahan baku pensil dengan ukuran tebal tidak lebih dari 6 mm, lebar tidak lebih 80 mm, dan panjang tidak lebih dari 300mm.
Ex 4408.39.20

Ex 4408.39.90

Ex 4408.90.10

Ex 4408.90.90

Ex 4408.10.10

Ex 4408.10.90

Ex 4408.39.10

Ex 4408.39.90

Ex 4408.90.90

US$ 937/ M3
B. Serpih Kayu, mencakup:

  • Kayu dalam bentuk keping atau pecahan (Wood in chips or particle).
Ex 4401.21.00

Ex 4401.22.00

Ex 4401.39.00

Ex 4401.49.00

US$ 83 / M3
  • Kepingin kayu (Chipwood);
Ex 4404.10.00

Ex 4404.20.10

Ex 4404.20.90

US$ 75 / M3
C. Kayu Olahan, mencakup:

  • Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan ketentuan luas penampang 1.000 mm2 s.d 4.000 mm2 dari jenis:
Ex 4407.11.10

s/d

Ex 4407.99.90

1) Meranti US$ 1,262 / M3
2) Merbau US$ 1,712 / M3
3) Rimba Campuran US$ 749 / M3
4) Sortimen Lainnya, yaitu:

  • Eboni
  • Jati
  • Hutan Tanaman, mencakup:
  1. Pinus dan Gmelina;
  2. Acasia;
  3. Sengon;
  4. Karet;
  5. (Balsa, Eucalyptus, dll.)
  6. Sungkai.
US$ 2,750 / M3

US$ 2,669/ M3

US$ 678 / M3

US$ 632 / M3

US$ 609 / M3

US$ 386 / M3

US$ 1,211 / M3

US$ 1,400 / M3

  • Produk kayu olahan yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dari jenis kayu merbau dengan ketentuan luas penampang lebih dari 4.000 mm2 s.d 10.000 mm2.
Ex 4407.29.91

Ex 4407.29.92

US$ 1,500 / M3
  • Dikecualikan dari pengenaan Bea Keluar adalah kayu olahan yang diperoleh dengan menyambung kayu gergajian dengan ketentuan ukuran setiap keping yang disambungkan luas penampangnya tidak lebih dari 4.000 mm2 dan Panjang tidak lebih dari 1.000 mm.
Ex 4407.11.10

s/d

Ex 4101.90.90

2. Jenis barang ekspor berupa kulit
Uraian Kulit (Harga Ekspor Kulit) Dalam Pos Tarif Harga Ekspor
A. Jangat dan Kulit Mentah Dari Hewan, Mencakup:

  • Sapi dan Kerbau;
  • Biri-biri;
  • Kambing
Ex 4101.20.00

Ex 4101.50.00

Ex 4101.90.10

Ex 4101.90.90

Ex 4102.10.00

Ex 4102.21.00

Ex 4102.29.00

Ex 4103.90.00

US$ 2,98 / Kg

US$ 5,81/ Lembar

US$ 4,05/ Lembar

D. Jangat dan Kulit Pickled Dari Hewan, mencakup:

  • Sapi dan Kerbau;
  • Biri-biri;
  • Kambing

Ex 4101.20.00

Ex 4101.50.00

Ex 4101.90.00

Ex 4101.90.90

Ex 4102.10.00

Ex 4102.21.00

Ex 4102.29.00

Ex 4103.90.00

US$ 1,8/ Square feet

US$ 1,6/ Square feet

US$ 1,1/ Square feet

C. Kulit Disamak (Wet Blue) Dari Hewan, mencakup:

  • Sapi dan Kerbau
  • Biri-biri
  • Kambing 
Ex 4104.11.10

Ex 4104.11.90

Ex 4104.19.00

Ex 4105.10.00

Ex 4106.21.00

US$ 1,9/ Square feet

US$ 1,7/ Square feet

US$ 1,2/ Square feet

3. Uraian barang ekspor berupa Kelapa Sawit, Crude palm Oil (CPO) dan Produk Turunannya, dan Biji Kakao
Jenis Barang Dalam Pos Tarif Harga Ekspor
Biji Kakao dan turunannya 1801.00.10

1801.00.90

US$ 7,318
4. Uraian Produk Mineral (Harga Ekspor Hasil Pengelolahan)
Jenis Barang Dalam Pos Tarif Harga Ekspor
Mineral Hasil Pengelolahan, mencakup beragam kadar konsentrat tembaga (Cu) dan dengan kadar emas (ppm < Au ≤ ppm)  Ex 2603.00.00

Ex 2601.11.10

Ex 2601.11.90

Ex 2601.12.10

Ex 2601.12.90

Ex 2607.00.00

Ex 2608.00.00

Dengan kisaran harga:

17.53 USD/WE

s/d

USD/ WE 6.439.51

 

Berlakunya Kepmenkeu 54/Km.4/2024 

KEPMENKEU 54/KM.4/2024 ditetapkan pada tanggal 29 November 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Dalam hal harga ekspor yang ditetapkan dalam KEPMENKEU 54/KM.4/2024 telah habis masa berlakunya dan harga ekspor yang baru belum ditetapkan, harga ekspor yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar perhitungan Bea Keluar hingga dengan ditetapkan Harga Ekspor yang Baru.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui/

For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Phone : +62 21-31182771
Mobile : +62 813-9977-2080
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:

The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

Scroll to Top