UMR UMP

UMP dan UMSP Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Daerah lainnya Naik! Cek Detailnya!

“Gubernur Provinsi DKJ, Banten, Jawa Barat, dan daerah lainnya telah mengumumkan Keputusan kenaikan UMP dan UMSP.”

Menindaklanjuti berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 yaitu sebanyak 6,5%, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan daerah telah menetapkan UMP dan UMSP Tahun 2025 daerahnya masing-masing

Sebagai tindak lanjut keberlakuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2024 (“Permenaker 16/2024“) serta arah Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan Upah Minimum pada Tahun 2025 sebesar 6,5%, Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, dan daearah provinsi lainnya telah menetapkan Keputusan Gubernur masing-masing daerah binaannya mengenai Upah Minimum Provinsi (“UMP“) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (“UMSP“), sebagai berikut:

  1. Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 829 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 (“KepGub DKJ UMP 2025“);
  2. Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025 (“KepGub Banten UMP 2025“);
  3. Keputusan Gubernur Banten Nomor 457 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi Banten Tahun 2025 (“KepGub Banten UMSP 2025“);
  4. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.778-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 (“KepGub Jabar UMP 2025“).
  5. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.782-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Jawa Barat Tahun 2025 (“KepGub Jabar UMSP 2025“).
  6. Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 Tahun 2024 (selanjutnya disebut “KepGub Kepri UMP 2025“);
  7. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/38 Tahun 2024 (selanjutnya disebut “KepGub Jateng UMP 2025“);
  8. Keputusan Gubenur Jawa Timur Nomor: 100.3.3.1/737/KPTS/013/2024 (selanjutnya disebut “KepGub Jatim UMSP 2025“); dan
  9. Keputusan Gubernur Bali Nomor 939/03-M/HK/2024 (selanjutnya disebut “KepGub Bali UMP 2025“).

Adapun jumlah kenaikan UMP dan UMSP tersebut dapat dilihat melalui tabel berikut:

Provinsi UMP 2024 UMP 2025 UMSP 2025
Daerah Khusus Jakarta Rp 5.067.381 Rp 5.396.761
Banten Rp 2.727.812 Rp 2.905.119,90 Rp 2.916.644,90
Jawa Barat Rp 2.057.495 Rp 2.191.232,18 Rp 2.201.519,65
Kepulauan Riau Rp 3.402.492 Rp 3.623.654 Lampiran I 
Jawa Tengah Rp 2.036.947 Rp 2.169.349
Jawa Timur Rp 2.165.244,30 Rp 2.305.985
Bali Rp 2.813.672 Rp 2.996.561,00 Rp 3.052.834,00

Jumlah UMP dan UMSP tersebut berlaku per tanggal 1 Januari 2025.

Terkhusus untuk Daerah Khusus Jakarta, terdapat peningkatan kesejahteraan pekerja yang tercantum dalam KepGub DKJ UMP 2025, yaitu:

  1. Bantuan Layanan Transportasi;
  2. Penyediaan Pangan dengan harga murah; dan
  3. Biaya Personal Pendidikan.

Bantuan tersebut diberikan bagi pekerja yang memiliki Kartu Pekerja Jakarta dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan besaran gaji senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali UMP.

Lampiran I

UMP dan UMSP Kepulauan Riau dan sekitarnya

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Phone : +62 21-31182771
Mobile : +62 813-9977-2080
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:

The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

Scroll to Top