tenaga kerja asing

Peran Pemerintah Dalam Pengawasan Pekerja Migran Indonesia

“PERATURAN MENTERI KETENAGAKERJAAN NOMOR 9 TAHUN 2024 (Permenaker 9/2024) MEMBAHAS PENGAWASAN TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA”

Pemerintah mengeluarkan Permenaker 9/2024 bermaksud untuk membuat peran-peran dalam setiap lembaga maupun masyarakat yang terkait dengan kegiatan pelindungan pekerja migran indonesia dapat lebih terintegrasi untuk penanganan kegiatan pekerja migran indonesia.

Pemerintah menerbitkan Permenaker 9/2024 bermaksud untuk memperkuat sistem penempatan dan perlindungan bagi para Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia dan pembinaan para lembaga-lembaga terkait.

Pemberdayaan dan Pengawasan terhadap Pekerja Migran Indonesia.

Hal-hal pendukung dalam pemenuhan memperkuat sistem perlindungan dalam kegiatan pekerja migran indonesia ialah terciptanya Layanan Terpau Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang (LTSA) yang tedapat pada lembaga-lembaga terkait adalah sistem layanan pemberian informasi, pemenuhan persyaratan, dan penanganan permasalahan pekerja migran indonesia yang terintegrasi dalam pelayanan publik yang murah, mudah, dan cepat tanpa diskriminasi.

LTSA terdapat pada setiap lembaga-lembaga yang terkait dengan kegiatan pekerja migran indonesia, antara lain:

  1. Kementerian yang terkait;
  2. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI); dan
  3. Dinas Daerah Provinsi atau Dinas Daerah Kabupaten/Kota.

Berikut beberapa hal yang dapat dipenuhi dalam memfasilitasi para pekerja migran indonesia, antara lain:

A. Fasilitas pemenuhan hak calon Pekerja Migran Indonesia paling sedikit terdiri atas:

  1. Pelayanan penempatan;
  2. Pelayanan informasi pendampingan dan bantuan hukum;
  3. Pelayanan informasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan kerja;
  4. Pelayanan informasi jaminan sosial;
  5. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kerja; dan
  6. Pendampingan dan bantuan hukum.

B. Fasilitas permasalahan calon Pekerja Migran Indonesia paling sedikit terdiri atas:

  1. Penyelesaian hak claon Pekerja Migran Indonesia yang belum terpenuhi;
  2. Fasilitasi pengurusan calon Pekerja Migran Indonesia yang sakit dan meninggal dunia; dan
  3. Fasilitasi keberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia.
Pelaksanaan Kegiatan Terhadap Pekerja Migran Indonesia.

Bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dalam pelayanan penempatan pekerja migran indonesia dapat bekerjasama dengan Mitra Usaha yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan penyaluran dan/atau penempatan pekerja migran dari Indonesia.

Mitra usaha ialah instansi dan/atau badan usaha berbentuk badan hukum di negara tujuan penempatan yang bertanggung jawab menempatkan pekerja migran indonesia pada pemberi kerja.

Bahwa dalam pelaksanaannya instansi dan/atau badan usaha yang bertanggung jawab dalam penempatan pekerja migran di negara tujuan harus melakukan registrasi terlebih dahulu jika ingin melakukan kerjasama dengan perusahaan P3MI agar terdaftar dalam Mitra Usaha yang menjadi perwakilan Indonesia dalam pelaksanaan kegiatan penempatan pekerja migran indonesia.

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh instansi dan/atau badan usaha yang ingin mendaftar menjadi Mitra Usaha oleh perusahaan P3MI di Indonesia, antara lain:

A. Dokumen Wajib:

  1. Salinan izin usaha yang masih berlaku untuk kegiatan perekrutan tenaga kerja asing;
  2. Profil perusahaan;
  3. Surat penunjukan pengurus yang ditugaskan sebagai penanggung jawab Mitra Usaha; dan
  4. Surat pernyataan kebenaran dokumen yang disampaikan;

B. Dokumen pendukung lainnya dan/atau persyaratan lainnya berdasarkan kebutuhan Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan nasional dan negara tujuan penempatan.

Bahwa perusahaan P3MI dan/atau Perwakilan Republik Indonesia yang melakukan hubungan kerjasama Mitra Usaha untuk penempatan pekerja migran indonesia wajib melaporkan Mitra Usaha yang terdaftar kepada:

  1. Menteri;
  2. Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang luar negeri; dan
  3. Kepala BP2MI.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami 

Melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Phone : +62 21-31182771
Mobile : +62 813-9977-2080
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:

The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

Scroll to Top