Perdagangan antar pulau

Peraturan Menteri Perdagangan 27/2024: Perdagangan Antarpulau dan Persyaratannya

ā€œPerdagangan Antarpulauā€

Perdagangan antarpulau didefinisikan sebagai kegiatan distribusi barang dari satu pulau ke pulau lain, baik dalam satu provinsi maupun antarprovinsi, yang menggunakan sarana angkutan laut atau sungai. Setiap barang dapat diperdagangkan secara antarpulau, termasuk barang produksi dalam negeri, barang impor, serta barang yang akan diekspor. Namun, pelaku usaha diharuskan mematuhi peraturan terkait jenis barang yang dilarang atau dibatasi perdagangannya, yang diatur lebih lanjut oleh instansi terkait.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27 Tahun 2024 tentang Perdagangan Antarpulau ini dibuat dengan tujuan untuk memperkuat dan menyelaraskan tata kelola perdagangan antarpulau di Indonesia dengan kondisi dan kebutuhan logistik yang terus berkembang. Peraturan ini disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau yang sebelumnya juga mengatur soal tata kelola perdagangan antarpulau. Melalui aturan baru ini, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan distribusi barang di seluruh wilayah Indonesia, terutama antara daerah yang surplus dan yang minus. Tujuan utamanya mencakup stabilisasi harga antar daerah, mengamankan distribusi barang, dan mendukung pemasaran produk unggulan dari setiap daerah. Selain itu, aturan ini juga dibuat untuk meminimalisir penyelundupan barang, baik ke dalam maupun ke luar negeri.

Perdagangan antarpulau didefinisikan sebagai kegiatan distribusi barang dari satu pulau ke pulau lain, baik dalam satu provinsi maupun antarprovinsi, yang menggunakan sarana angkutan laut atau sungai. Setiap barang dapat diperdagangkan secara antarpulau, termasuk barang produksi dalam negeri, barang impor, serta barang yang akan diekspor. Namun, pelaku usaha diharuskan mematuhi peraturan terkait jenis barang yang dilarang atau dibatasi perdagangannya, yang diatur lebih lanjut oleh instansi terkait.

Setiap perdagangan antarpulau diwajibkan memiliki dokumen Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (selanjutnya disebut ā€œPABā€). PAB ini setidaknya harus memuat informasi:

  • Pemilik muatan (Cargo Owner) Antarpulau;
  • Barang yang diperdagangkan antarpulau;
  • Pengangkutan barang yang diperdagangkan antarpulau; dan
  • Penerima muatan.

Pengajuan PAB harus dilakukan secara elektronik melalui sistem Indonesia National Single Window (INSW), yang terintegrasi dengan Sistem INATRADE di Kementerian Perdagangan. Sebagai opsi, pemilik muatan dapat memberikan kuasa kepada Perusahaan Jasa Pengurus Transportasi untuk mengurus dan menyampaikan persyaratan PAB. PAB ini juga merupakan prasyarat untuk mendapatkan nomor laporan yang berfungsi sebagai referensi dokumen pengapalan dan izin akses pelabuhan.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 31 Januari 2025.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kamiĀ 

Melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Phone : +62 21-31182771
Mobile : +62 813-9977-2080
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

 

Disclaimer:

The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

 

Scroll to Top