Format Monitoring Pelaksanaan Surat Tercatat di Pengadilan

Penggunaan Surat Tercatat Pada Pengadilan Di Lingkungan Peradilan Umum

“PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN SURAT TERCATAT PADA PENGADILAN”

Dalam rangka meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan dalam pelaksanaan surat tercatat dalam proses penanganan perkara pada pengadilan di lingkungan peradilan umum Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan instruksi melalui Instruksi Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Surat Tercatat Dalam Proses Penanganan Perkara pada Pengadilan di Lingkungan Peradilan Umum (“INDJ 2/2024“)

Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI (Dirjen Badilum MA RI) telah menetapkan INDJ 2/2024 pada tanggal 22 November 2024 yang ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri, untuk:

KESATU           : Seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum untuk memedomani Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sudah disepakati antara Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia (Persero), sebagaimana terlampir.
KEDUA              : Seluruh pengadilan di lingkungan peradilan umum tidak diperbolehkan untuk membuat PKS dengan PT Pos di daerah selain PKS yang telah ditandatangani oleh Mahkamah Agung RI di PT Pos Indonesia.
KETIGA             : Biaya Pengiriman Surat Tercatat harus sesuai dengan standar yang telah disepakati dalam lampiran PKS antara Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia;
KEEMPAT         : Pengadilan di lingkungan peradilan umum dilarang untuk menambah atau mengurangi biaya pengiriman yang telah ditetapkan tersebut pada poin ketiga;
KELIMA                : Sesuai PKS Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia Pasal 3, pengiriman surat melalui Surat Tercatat harus menerapkan hal-hal sebagai berikut:

1.Surat harus dimasukan kedalam amplop atau dikemas sedemikian rupa, sehingga mampu melindungi isi kiriman dari kerusakan;

2. Mencantumkan logo dan alamat pengadilan pada amplop / kemasan kiriman agar mudah dikenali;

3. Mencantumkan kode / tanda:

  • Kode / tanda surat panggilan, dokumen persidangan, dan surat pemberitahuan putusan;
  • Tanggal batas akhir penyampaian kiriman (due date); 

4. Menuliskan dengan jelas, lengkap dan benar nama dan alamat pengirim serta penerima sesuai dengan surat gugatan;

5. Mencantumkan jenis layanan;

6. Contoh penulisan pada amplop.

KEENAM           : Pengadilan tidak diperbolehkan menyerahkan kiriman secara langsung ke kantor pos, sesuai aturan dalam PKS Pasal 3 ayat (4) bahwa kiriman akan diambil Petugas Pos ke kantor pengadilan sesuai jadwal yang telah disepakati;
KETUJUH          : Pengadilan wajib melakukan sosialiasi serta monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengiriman melalui surat tercatat minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
KEDELAPAN     : Instruksi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila ditemukan kekeliruan akan dilakukan perubahan sebagaimana mestinya.
Format Monitoring Pelaksanaan Surat Tercatat di Pengadilan
Format Monitoring Pelaksanaan Surat Tercatat di Pengadilan
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami 

Melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Phone : +62 21-31182771
Mobile : +62 813-9977-2080
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:

The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

Scroll to Top