Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian

ā€œPENYELENGGARAAN KEIMIGRASIAN UNTUK MEWUJUDKAN KEDAULATAN NEGARA ATAS WILAYAH INDONESIAā€Ā 

Fungsi Keimigrasian disepanjang garis perbatasan wilayah Indonesia dilaksanakan oleh Pejabat Imigrasi dibawah pengawasan Direktur Jenderal Imigrasi, pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemerintah dalam melaksanakan Fungsi Keimigrasian di bidang penegakan hukum dan keamanan negara, dapat dilengkapi dengan sejata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya. Mengenai Keimigrasian saat ini telah diatur lebih lanjut melalui Undang-undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (ā€œUU 63/2024ā€).

 

Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara. Mengenai Keimigrasian diatur secara lengkap pada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian (ā€œUU 6/2011ā€) yang sampai dengan saat ini UU 6/2011 tersebut masih berlaku. Mengenai adanya perubahan sebagaimana disebutkan dalam UU 6/2011 berikut adalah ketentuan-ketentuan perubahan dalam UU 63/2024.

 

PASAL UU 6/2011 UU 63/2024
16 huruf b Diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan pejabat yang berwenang; atau
24 A Dokumen Perjalanan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) huruf a dan huruf c merupakan dokumen negara yang menjadi bukti kewarganegaraan Indonesia.
63 ayat (3) Pemegang Izin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang berlaku selama 2 (dua) tahun sepanjang tidak melebihi masa berlaku Izin Tinggal Tetap. Pemegang lzin Tinggal Tetap diberikan Izin Masuk Kembali yang masa berlakunya sarna dengan masa berlaku Izin Tinggal Tetap.
72 (1)Pejabat Imigrasi yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.

(2)Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas.

  1. Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas dapat meminta keterangan dari setiap orang yang memberi kesempatan menginap kepada Orang Asing mengenai data Orang Asing yang bersangkutan.
  2. Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan data mengenai Orang Asing yang menginap di tempat penginapannya jika diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas.
  3. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pejabat Imigrasi dan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia saling berkoordinasi.
97 ayat (1) Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Jangka waktu Pencegahan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan.
102 ayat (1) Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 6 (enam) bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan. Jangka waktu Penangkalan berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang paling lama 10 (sepuluh) tahun.
103 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Pencegahan dan Penangkalan diatur dengan Peraturan Menteri.
117 Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterangan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pemilik atau pengurus tempat penginapan yang tidak memberikan keterarlgan atau tidak memberikan data Orang Asing yang menginap di rumah atau di tempat penginapannya setelah diminta oleh Pejabat Imigrasi dan/atau pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
137 Dana untuk melaksanakan Undang-Undang ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 1. Dana untuk melaksanakan fungsi dan pelaksanaan Keimigrasian bersumber dari:
– Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
– sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Ketentuan mengenai sumber lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Presiden.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kamiĀ 

Melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Telepon : +62 21-31182771
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:

The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

Scroll to Top