litigasi

Perbedaan Gugatan dengan Permohonan dalam Hukum Acara Perdata

Berdasarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 berikut perubahannya sebagaimana disebutkan pada Pasal 2 Jo. Pasal 10 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009, Kekuasaan kehakiman (Judicial Power) yang dibawah pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia dilakukan dan dilaksanakan oleh beberapa lingkungan peradilan yang terdiri dari:

  1. Peradilan Umum;
  2. Peradilan Agama;
  3. Peradilan Tata Usaha Negara; dan
  4. Peradilan Militer.

Terdapat 2 Perkara yang diajukan dan/atau di mohonkan ke Pengadilan dalam Hukum Acara Perdata, yaitu:

  1. Gugatan
  2. Permohonan

Perbedaan Gugatan dengan Permohonan:

  • Pengertian

Gugatan adalah salah satu bentuk upaya hukum secara Perdata yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat melalui Pengadilan untuk menuntut suatu hak yang mengandung sengketa.

Permohonan adalah bentuk upaya hukum secara perdata untuk kepentingan sepihak yang tidak mengandung sengketa dan tidak melibatkan pihak lain yang diajukan oleh Pemohon kepada Pengadilan.

  • Subjek Hukum

Gugatan : Penggugat, Tergugat; dan

Permohonan : Pemohon.

 

  • Produk Majelis Hakim

Gugatan : Putusan; dan

Permohonan : Penetapan.

 

Dalam Pengajuan Gugatan di Pengadilan dapat diajukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan Pasal 118 HIR dan dapat diajukan secara lisan bagi Penggugat yang buta huruf sesuai ketentuan Pasal 120 HIR.

Contoh dari Gugatan yaitu gugatan wanprestasi (ingkar janji), gugatan perbuatan melawan hukum (PMH), gugatan waris, gugatan hak asuh anak, gugatan harta gono gini, gugatan cerai, sedangkan contoh dari Permohonan yaitu permohonan memperbaiki kesalahan dalam akta catatan sipil, permohonan hak perwalian/ pengangkatan wali bagi anak yang belum dewasa, permohonan pengangkatan pengampuan, permohonan penetapan sebagai wakil/kuasa untuk menjual harta warisan.

Permohonan yang dilarang:

  • Permohonan menetapkan status kepemilikan atas suatu benda bergerak ataupun tidak bergerak, mengenai status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan;
  • Permohonan untuk menetapkan suatu kepemilikan atas hak dalam suatu dokumen atau sebuah akta yang sah, terkait status kepemilikan atas suatu hak dalam dokumen ditetapkan melalui gugatan; dan
  • Permohonan untuk menetapkan status keahliwarisan seseorang, terkait status keahliwarisan ditentukan melalui gugatan.

Syarat-syarat Gugatan:

Berdasarkan Pasal 8 ayat (3) RvS dalam mengajukan Gugatan di Pengadilan harus memuat pokok-pokok sebagai berikut:

  • Syarat Formil
  1. Diajukan sesuai kedudukan hukum Tergugat / kewenangan mengadili baik kompetensi absolut maupun relatif;
  2. Tidak mengandung salah pihak (error in persona);
  3. Gugatan haru jelas dan tegas, apabila tidak jelas (obscuur libel) seperti antara posita dengan petitum bertentangan dapat mengakibatkan gugatan tidak dapat diterima;
  4. Gugatan yang diajukan tidak boleh berupa pengulangan atau dengan kata lain diajukan dua kali di mana terhadap salah satu putusan sudah inkracht, karena bertentangan dengn asas ne bis in idem;
  5. Gugatan yang diajukan tidak sama dengan perkara yang sudah digugat dan masih dalam proses peradilan (aanhaning geding/rei judicata deductae) seperti banding atau kasasi; dan
  6. Gugatan yang diajukan tepat waktu / tidak prematur.
  • Syarat Materil:
  1. Identitas Para Pihak; dan
  2. Pokok Perkara atau Posita atau Fundamentum Patendi.

Posita terdiri dari 2 (dua) bagian, yaitu:

  • Pokok yang menguraikan peristiwanya (feitelijke gronden); dan
  • Dasar hukumnya (rechts gronden) ditujukan sebagai uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis suatu gugatan.
  1. Tuntutan atau Petitum

Dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat pada akhir gugatan berisi mengenai permintaan atau tuntutan yang diminta Penggugat untuk diputuskan oleh Majelis Hakim.

Klasifikasi jenis tuntutan dalam suatu gugatan, terdiri dari:

  • Tuntutan Primer merupakan tuntutan pokok atau utama yang berhubungan dengan pokok perkara atau posita yang diminta Penggugat untuk diputuskan oleh Majelis Hakim;
  • Tuntutan accessoir merupakan dicantumkan untuk mendukung tuntutan pokok; 
  • Tuntutan Subsidair merupakan tuntutan untuk menggantikan tuntutan pokok bilamana tuntutan pokok ditolaj Pengadilan. Tuntutan Subsidair yang biasa digunakan dalam Gugatan yaitu berupa permohonan kepada Majelis Hakim agar diputuskan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Syarat-syarat Permohonan:

  • Diajukan kepada Ketua Pengadilan tempat kedudukan Pemohon; dan
  • Diajukan secara tertulis, apabila pemohon tidak dapat membaca dan/atau menulis permohonan dapat diajukan secara lisan di hadapan Ketua Pengadilan (Pasal 120HIR, Pasal 144RBg).

Baca Juga : Jadikan SDM Perusahaan anda sebagai aset terbesar dengan pelatihan HR dari Kami

PROSEDUR PENDAFTARAN PERKARA DI PENGADILAN

Alur Pengajuan perdata

Scroll to Top