Dalam Permasalahan polusi udara atau pencemaran udara di berbagai daerah di Indonesia makin mencekam, terlebih lagi Ibu Kota Jakarta merupakan salah satu wilayah dengan tingkat polusi udaranya berada pada level tidak sehat. Berbagai kebijakan telah Pemerintah lakukan dalam mengurangi pencemaran udara, namun polusi udara hingga saat ini masih terjadi bahkan dalam keadaan berbahaya bagi Kesehatan masyarakat.
Pencemaran udara menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, yaitu dapat mengakibatkan penyakit kronis ataupun penyakit tidak menular seperti radang paru-paru, paru obstruktif kronis (PPOK), asma, dan penyakit sirkulasi darah seperti hipertensi dan jantung. Dengan itu Pemerintah memutuskan untuk membuat instruksi terkait Pengendalian Pencemaran Udara dengan mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi (Inmendari 2/2023). Instruksi tersebut memuat sejumlah arahan yang perlu dilakukan kepala daerah di wilayah Jabodetabek, yakni gubernur DKI Jakarta, gubernur Jawa Barat, dan gubernur Banten serta semua bupati/wali kota pada wilayah Jabodetabek.
Instruksi pertama, kepala daerah diminta untuk dapat menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan kerja dari kantor atau work from office (WFO) masing-masing 50 persen bagi ASN di lingkungan perangkat daerah, karyawan BUMN, dan BUMD. Penerapannya boleh dikecualikan bagi pekerja yang bertugas memberikan layanan publik secara langsung atau pelayanan esensial. Kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut diharapkan dapat mengurangi mobilitas masyarakat yang menyebabkan polusi udara. Sebab, sebagian besar masyarakat menggunakan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor saat pergi ke tempat kerja.
Instruksi kedua, pemda mengoptimalkan masyarakat untuk dapat menggunakan moda transportasi umum, termasuk penggunaan kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik. Bentuk konkretnya adalah memastikan jumlah kendaraan umum sebanding dengan jumlah penggunanya, menambah rute dan titik angkut, mengatasi gangguan di jalur busway.
Instruksi ketiga dan keempat, pemda diinstruksikan untuk dapat Melakukan penyesuaian kebijakan pengaturan modifikasi sistem belajar/pembelajaran jarak jauh di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, serta mengoptimalkan penggunaan masker pada saat melakukan aktivitas di luar ruangan.
Instruksi kelima, keenam, dan ketujuh, pemda diinstruksikan untuk dapat meningkatkan pelayanan transportasi publik dan mengefektifkan pelaksanaan uji emisi kendaraan di wilayah Jabodetabek dengan melakukan sosialisasi untuk memberi kemudahan bagi pengguna kendaraan yang tidak beremisi atau kendaraan listrik melalui pemberian insentif, pembebasan bebas ganjil genap, fasilitas prioritas parkir, dll.
Instruksi kedelapan dan kesembilan, pemda diminta untuk membuat kebijakan larangan membakar sampah secara terbuka dan mengendalikan polusi dari aktivitas konstruksi. Pemda juga diminta melakukan penyiraman jalan untuk mengurangi debu, mengoptimalkan penanaman pohon dan tumbuhan di ruang publik hingga ruang sempit, penggunaan water curtain/green curtain, dan modifikasi cuaca melalui hujan buatan. Serta, melakukan pengendalian pengelolaan limbah industri melalui mendorong penggunaan scrubber pada bidang industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dan peningkatan energi terbarukan dan bahan bakar alternatif di sektor industri.
Instruksi kesepuluh, pemda diminta untuk melakukan pengawasan dan monitoring cuaca dengan mengukur dan memantau tingkat polusi secara komprehensif dan terintegrasi antar provinsi, kabupaten/kota, serta menghimbau masyarakat untuk dapat berpartisipasi mendeteksi pelanggaran polusi.
Instruksi kesebelas, pemda diminta untuk dapat melakukan koordinasi dengan forum koordinasi pimpinan di daerah (Forkopimda) dan mengoptimalkan satuan polisi pamong praja dalam penegakan peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah mengenai pengendalian pencemaran udara.
Instruksi keduabelas, pemda diminta untuk dapat melakukan pendanaan untuk pengendalian pencemaran udara yang bersumber dari APBD yaitu Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD dan pengeluaran dilakukan dengan pembebanan langsung pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Adapun aturan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan, yakni 22 Agustus 2023 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian, berdasarkan hasil evaluasi atas kebijakan yang ditetapkan.