Dalam rangka memenuhi kebutuhan hukum di bidang keimigrasian serta mewujudkan penguatan fungsi keimigrasian, peraturan perundang-undangan di Indonesia mengenai keimigrasian seringkali diubah guna melakukan adaptasi serta perbaikan agar terpenuhinya cita-cita tersebut. Mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (“PP 40/2023”), diketahui terdapat beberapa macam jenis dan/atau klasifikasi visa, antara lain:
- Visa Kunjungan; dan
- Visa Tinggal Terbatas.
Dalam rangka menjelaskan lebih dalam mengenai klasifikasi visa tersebut, Pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-01.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa (“Kepmenkumham 4/2023”), yang dijelaskan sebagai berikut:
Klasifikasi Visa Kunjungan
- Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan
Jenis Kegiatan | Indeks Visa |
Seni dan Budaya | C7, C7A, C7B |
Olahraga yang tidak bersifat komersial. | C8A, C8B |
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan
Jenis Kegiatan | Indeks Visa |
Wisata | D1 |
Keluarga | |
Meneruskan perjalanan ke negara lain | |
Bisnis | D2 |
Mengikuti rapat | |
Melakukan pembelian barang |
Klasifikasi Visa Tinggal Terbatas
Jenis Kegiatan | Indeks Visa |
Pekerja pada Kawasan Ekonomi Khusus | E23A |
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing sebagai investor perorangan yang bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. | E28B |
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang asing sebagai investor perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. | E28C |
Penanaman modal asing untuk tinggal paling lama 5 (lima) atau 10 (sepuluh) tahun yang melibatkan orang yang akan menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris pada perusahaan yang akan didirikan di Indonesia yang merupakan cabang atau anak perusahaan dari perusahaan di luar wilayah Indonesia. | E28D |
Penanaman modal asing pada Kawasan Ekonomi Khusus. | E28E |
Pendidikan pada Kawasan Ekonomi Khusus. | E30E |
Penyatuan keluarga bagi orang asing yang menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. | E31B |
Anak kandung yang belum berusia (delapan belas) tahun dan belum 18 adat kawin yang menggabungkan diri dengan orang tuanya pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. | E31E |
Orang asing yang menggabungkan diri dengan anak kandung pemegang izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap. | E31G |
Eks warga negara Indonesia. | E32A |
Keturunan eks warga negara Indonesia paling banyak derajat kedua. | E32B |
Rumah kedua. | E33 |
Keahlian khusus. | E33A, E33B |
Tokoh dunia. | E33C |
Lanjut usia berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih. | E33E |
Kepmenkumham 4/2023 ini berlaku sejak tanggal 1 September 2023.