Pemberdeyaan kegiatan transportasi laut memiliki peran yang besar terhadap kebutuhan mobilisasi masyarakat dan barang dengan mempertimbangkan kondisi geografis Indonesia yang wilayahnya sangat luas dan berbentuk kepulauan.
I.Ā Ā Ketentuan Penyelenggaraan Layanan Transportasi Laut
Bahwa ketentuan perubahan ketiga Undang-Undang Pelayaran, mengatur tentang kegiatan Pelayanan Transportasi Laut yang kini dapat dilakukan dengan perusahaan swasta dengan bekerja sama dengan Pemerintah Pusat dan/atau Daerah, antara lain:
Nomor |
Kegiatan Layanan Transportasi Laut |
Deskripsi |
1 |
Pelayaran Rakyat |
Untuk memperkuat perekonomian masyarakat melalui pengembangan usaha kecil dan menengah, serta meningkatkan akses dan pelayanan ke daerah pedalaman atau perairan yang masih terbatas jalur pelayarannya, Perubahan Ketiga mengatur bahwa perusahaan pelayaran rakyat dapat diberdayakan untuk menjalankan angkutan laut dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Pusat dan/atau Daerah. |
Perubahan Ketiga juga mengatur bahwa perusahaan pelayaran rakyat dapat menggunakan modal sendiri dan/atau memperoleh pendanaan dari bank maupun lembaga keuangan non-bank melalui skema pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. Selain itu, selama pelaksanaannya, perusahaan pelayaran rakyat berhak menerima insentif. |
2 |
Pelayaran Perintis |
Perubahan Ketiga mengatur bahwa Perusahaan Nasional dalam menjalankan kegiatan pelayaran perintis dapat bekerjasama dengan perusahaan pelayaran rakyat. |
Bahwa kegiatan pelayaran perintis wajib dilaksanakan perusahaan angkutan laut nasional dengan memberikan sarana dan prasarana penunjang seperti kapal, pelabuhan, tempat peyimpanan sementara barang, infrastruktur jalan disekitar pelabuhan dan sarana dan prasarana penunjang lainnya. |
3 |
Pelayaran Laut untuk Pelayanan |
Bahwa pelayaran laut untuk pelayanan merupakan salah satu ketentuan baru dalam perubahan ketiga dalam Undang-Undang Pelayaran. Ketentuan pelayaran laut untuk pelayanan diperuntukan secara khusus untuk penumpang kelas ekonomi. Kegiatan ini wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. |
Ā
II.Ā Ā Ketentuan Penyesuaian Pembentukan Usaha Patungan (Joint Venture)
Bahwa sebelumnya, ketentuan menjalankan kegiatan angkutan di perairanĀ diwajibkan untuk memiliki kapal bebendera Indonesia sekurang-kurangnya 1 (satu) unit kapal dengan ukuran GT 5000 (lima ribu) Gross Tonnage (GT).
Perubahan ketiga menjelaskan, bahwa badan usaha yang sepenuhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia dan didirikan secara khusus untuk menjalankan kegiatan angkutan di perairan dapat bekerja sama dengan perusahaan pelayaran asing untuk membentuk usaha patungan (joint venture) di sektor angkutan perairan. Dalam kerja sama ini, badan usaha lokal harus memiliki mayoritas saham. Selain itu, usaha patungan tersebut diwajibkan untuk memiliki dan mengoperasikan kapal berbendera Indonesia dengan kapasitas minimum 50.000 Gross Tonnage (GT) per kapal, serta memastikan bahwa kapal tersebut diawaki oleh tenaga kerja berkewarganegaraan Indonesia. |
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kamiĀ
Melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:
|
|
Disclaimer:
The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein. |
|