Kompensasi

Tata Cara Pengajuan Keberatan & Penitipan Ganti Kerugian Ke Pengadilan Negeri Dalam Pegadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

“PENYEDERHANAAN PROSEDUR GUNA MENCAPAI KELANCARAN DALAM PROSES PEMERIKSAAN KEBERATAN” 

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (selanjutnya disebut “Perma 2/2024”), bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan memberikan kepastian hukum, serta penyederhanaan prosedur pengambilan ganti rugi dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di Pengadilan Negeri.  

Ganti kerugian merupakan penggantian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak dalam proses pengadaan tanah. Dalam hal terkait dengan penerapan ganti kerugian terhadap pihak yang memiliki hak atas penerimaan ganti kerugian ditemukan adanya pihak-pihak yang keberatan. Prosedur keberatan tersebut diajukan dalam bentuk permohonan kepada Pengadilan Negeri oleh perseorangan, badan hukum, badan sosial, badan keagamaan, atau instansi pemerintah yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi:

  • Pemegang hak atas tanah;
  • Pemegang hak pengelolaan;
  • Nadzir untuk tanah wakaf;
  • Pemilik tanah bekas milik adat;
  • Masyarakat hukum adat;
  • Pihak yang menguasai tanah negara dengan itikad baik;
  • Pemegang dasar penguasaan atas tanah; dan/atau
  • Pemilik bangunan, tanaman, atau benda lainnya yang berkaitan dengan tanah.

Berikut ini aturan tentang penyederhanaan prosedur pengajuan keberatan dan penitipan ganti kerugian ke pengadilan negeri dalam pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yang dimaksudkan untuk memudahkan kelancaran pemeriksaan keberatan dan penitipan ganti kerugian, sebagaimana diatur dalam Perma 2/2024 yang mengubah peraturan sebelumnya (Perma 3/2016), yaitu sebagai berikut: 

Pasal Perma 3/2016 Perma 2/2024
30 Penambahan ayat (2):

Apabila Tim Pelaksana Pengadaan Tanah masa tugasnya telah berakhir, pengambilan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai surat pengantar yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Provinsi / Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota Setempat.

32 Persyaratan pengambilan ganti kerugian di Kepaniteraan Pengadilan apabila objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara / masih dipersengketakan:

  • Putusan yang telah bekekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde); atau
  • Akta Perdamaian
  • Surat Pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
Persyaratan pengambilan ganti kerugian di Kepaniteraan Pengadilan apabila objek pengadaan tanah sedang menjadi objek perkara / masih dipersengketakan:

  • Putusan yang telah bekekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde); atau
  • Akta Perdamaian
33 Dalam hal objek pengadaan tanah diletakan sita oleh pejabat yang berwenang, Ganti Kerugian diambil oleh pihak yang berhak di Kepaniteraan Pengadilan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau sita telah diangkat, disertai dengan surat pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.  Dalam hal objek pengadaan tanah diletakkan sita oleh pejabat yang berwenang, Ganti Kerugian diambil oleh pihak yang berhak di kepaniteraan Pengadilan setelah

sita diangkat.

34 Dalam hal objek pengadaan tanah menjadi jaminan di bank, Ganti Kerugian dapat diambil di Kepaniteraan Pengadilan setelah adanya persetujuan dari pihak bank, disertai dengan Surat Pengantar dari Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah. Dalam hal objek pengadaan tanah menjadi jaminan di bank, Ganti Kerugian dapat diambil di kepaniteraan Pengadilan setelah adanya persetujuan dari pihak bank.
35
  1. Dalam setiap pengambilan Ganti Kerugian ke Kepaniteraan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34, Panitera membuat berita acara pengambilan uang penitipan ganti kerugian ganti kerugian yang ditandatangani oleh pihak yang berhak dan 2 (dua) orang saksi.
  2. Apabila Tim Pelaksana Tanah telah berakhir masa tugasnya, maka surat pengantar diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi / Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten / Kota setempat.
Dalam setiap pengambilan Ganti Kerugian ke kepaniteraan Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34, panitera atas penetapan ketua Pengadilan membuat berita acara pengambilan uang penitipan ganti kerugian yang ditandatangani oleh pihak yang berhak dan 2 (dua) orang saksi.

Ayat (2) dihapus

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami 

Melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Phone : +62 21-31182771
Mobile : +62 813-9977-2080
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:

The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

 

Scroll to Top