Perusahaan Anda Memiliki Bangunan Gedung ? Pastikan Memiliki Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung!

“PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT (PERMEN PUPR) NOMOR 12 TAHUN 2024 MENGATUR SYARAT DAN TATA CARA PEROLEHAN SURAT BUKTI KEPEMILIKAN BANGUNAN GEDUNG” 

Pemerintah melalui Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2024 tentang Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (selanjutnya disebut “Permen PUPR 12/2024”) mengatur mengenai bentuk dari Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung (untuk selanjutnya disebut “SBKBG”), dan tata cara penerbitannya serta penatausahaan untuk menjamin kepastian dan keterbitan hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, yang mana setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administrasi dan persyaratan teknis bangunan gedung.

 

Permen PUPR 12/2024 mengatur ada dua bentuk SBKBK yang terdiri:

  1. SBKBG sebagai surat tanda bukti hak; dan
  2. SBKBG sebagai Status Kepemilikan atas Satuan Unit Bangunan Gedung (selanjutnya disebut “SBKBG SUBG”).

 

Pada dasarnya SBKBG merupakan tanda bukti atas status kepemilikan Bangunan Gedung, dan dokumen SBKBG tersebut meliputi informasi berupa kepemilikan atas Bangunan Gedung, alamat Bangunan Gedung status hak atas tanah, nomor PBG dan nomor Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung (“SLF”) atau nomor perpanjangan SLF.

 

Tata cara penerbitannya sebagai berikut:

 

No. PENERBITAN SBKBG & SBKBG SUBG
SBKBG SBKBG SUBG
1 Diterbitkan untuk bangunan yang telah memiliki SLF Diterbitkan setelah SBKBG diterbitkan
2 Diterbitkan oleh Dinas Teknis Diterbitkan oleh Dinas Teknis
3 Jangka waktu penerbitan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak SLF diterbitkan dan diserahkan kepada Pemilik Bangunan Gedung oleh Dinas Perizinan Jangka waktu penerbitan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak Pemilik Bangunan Gedung menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan
4 Tidak dipungut biaya Tidak dipungut biaya

 

Proses Panatausahaan SBKBG diajukan oleh Pemilik Bangunan Gedung melalui SIMBG, yang meliputi:  

  1. Peralihan hak SBKBG;
  2. Pembebanan hak SBKBG;
  3. Penggantian SBKBG;
  4. Perubahan SBKBG;
  5. Penghapusan SBKBG; atau
  6. Perpanjangan SBKBG.

 

SBGBG dapat dialihkan melalui Jual Beli, Pewarisan, Tender, atau Pemindahan Hak Lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses pengalihan tersebut dilakukan paling lama 4 (empat) hari kerja sejak Pemilik Gedung Bangunan menyerahkan SBKBG kepada Dinas Perizinan. Mengenai peralihan tersebut berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

a. Jual beli         : Melampirkan dokumen akta jual beli yang dibuat dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
b. Pewarisan      : Melampirkan dokumen seperti surat keterangan kematian pewaris, surat wasiat atau surat keterangan waris dan bukti kewarganegaraan ahli waris;
c.  Tender             : Dokumen pendukung peralihan hak berupa kutipan risalah tender yang dibuat oleh pejabat tender dari kelompok kerja pengadaan yang berwenang.
d. Pemindahan : hak lainnya  Dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Mengenai Penggantian SBKBG hanya dapat dilakuakn terhadap SBKBG yang dinyatakan hilang dan rusak. Perubahan SBKBG yaitu terhadap perubahan data bentuk dan/atau fungsi Bangunan Gedung, berdasarkan permohonan perubahan PBG. Penghapusan SBKBG dilakukan karena:

  1. Tanah dan/atau Bangunan Gedung musnah;
  2. Perjanjian Pemanfaatan tanah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan;
  3. SLF dinyatakan tidak berlaku; dan/atau 
  4. Pelepasan hak secara sukarela.

 

Terkait dengan template dan/atau contoh dari proses penerbitan, penatahusahaan SBKBG serta tercantum dalam Lampiran “Permen PUPR 12/2024”.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami 

Melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Telepon : +62 21-31182771
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:

The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

Scroll to Top