Penting untuk Pemegang Saham! Kewajiban Pemegang Saham Perusahaan Terbuka untuk Melaporkan Aktivitas Penjaminan Saham

Otoritas Jasa Keuangan (Selanjutnya disebut “OJK”) pada tahun 2017 menerbitkan Peraturan No. 11/POJK.04/2017 (Selanjutnya disebut “POJK 11/2017”) yang secara garis besar menginstruksikan para anggota direksi (“BoD”) atau anggota dewan komisaris (“BoC”) perusahaan terbuka untuk melaporkan seluruh kepemilikan saham di perusahaannya masing-masing (termasuk kepemilikan langsung dan tidak langsung), serta setiap perubahan yang terjadi atas kepemilikan saham tersebut kepada OJK.

Namun, untuk memastikan bahwa Laporan Kepemilikan tersebut sesuai dengan standar internasional yang berlaku saat ini, maka aktivitas menjaminkan saham yang dilakukan oleh pemegang saham perusahaan terbuka kini wajib dilaporkan. Sehubungan dengan hal tersebut, OJK memutuskan untuk menerbitkan kerangka penyampaian Laporan Kepemilikan terkini dan yang diperluas melalui penerbitan Peraturan No. 4 tahun 2024 (Selanjutnya disebut “POJK 4/2024”), yang mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2024. Pemberlakuan POJK 4/2024 nantinya akan mengakibatkan pencabutan dan penggantian POJK 11/2017 di atas.

Jika sebelumnya POJK 11/2017 menyatakan bahwa pihak selain BoD atau BoC wajib melaporkan perubahan saham sehubungan dengan setiap perubahan kepemilikan paling sedikit 0,5% dari total saham yang dilakukan dalam satu atau lebih transaksi, kerangka POJK 4/2024 kini memperjelas bahwa laporan perubahan saham harus diserahkan setelah terjadi perubahan persentase kepemilikan saham (termasuk kenaikan dan penurunan) dari persentase kepemilikan saham sebelumnya. Dalam hal perubahan persentase tersebut merupakan angka pecahan, maka persentase kepemilikan harus dibulatkan ke bawah untuk menentukan ada tidaknya perubahan dalam persentase terkait.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 4/2024 (Selanjutnya disebut “POJK 4/2024”) menjelaskan bahwa penjaminan saham mencakup berbagai aktivitas, seperti menggadaikan saham, menjaminkan saham, jaminan fidusia, dan/atau mengagunkan saham, yang tidak mengubah kepemilikan atas saham yang dijaminkan. Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa setiap pemegang saham yang melakukan aktivitas tersebut pada perusahaan terbuka dengan hak suara paling sedikit 5% harus memberikan Laporan Penjaminan kepada OJK.

Perlu dicatat bahwa perhitungan hak suara tersebut didasarkan pada jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh, dan persentasenya dapat berasal dari penjaminan saham tunggal atau kombinasi. Terkait dengan Laporan Kepemilikan yang telah dijelaskan sebelumnya, kewajiban penyampaian Laporan Penjaminan berlaku untuk setiap perubahan persentase saham yang dijaminkan. Namun, jika perubahan tersebut menghasilkan angka pecahan, maka angka tersebut harus dibulatkan ke bawah untuk menentukan persentase perubahan yang relevan.

Rincian Laporan Penjaminan tersebut diuraikan secara komprehensif dalam Lampiran II POJK 4/2024 dan memuat paling sedikit tujuh jenis informasi yang wajib disampaikan, sebagai berikut:

  • Nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan
  • Nama saham perusahaan terbuka yang dijaminkan
  • Jumlah presentase saham yang dijaminkan
  • Nilai pinjaman dengan jaminan saham
  • Jenis transaksi yang menyebabkan perubahan jumlah saham yang dijaminkan
  • Tanggal dan jangka waktu perjanjian
  • Sifat afiliasi antar pihak yang melakukan aktivitas penjaminan saham (jika terdapat hubungan afiliasi)

Jika POJK 11/2017 sebelumnya mengamanatkan bahwa Laporan Kepemilikan wajib disampaikan secara konvensional secara tertulis dalam waktu 10 hari sejak terjadinya kepemilikan atau perubahan kepemilikan saham, kerangka baru POJK 4/2024 memperjelas bahwa Laporan Kepemilikan dan Laporan Penjaminan wajib disampaikan melalui sistem pelaporan elektronik yang disediakan oleh OJK (“Sistem Pelaporan”) atau melalui penyampaian dokumen cetak atau elektronik (jika Sistem Pelaporan belum tersedia secara online) (“Penyampaian Dokumen”) sesuai dengan dua batas waktu pelaporan.

Tabel berikut merangkum jangka waktu penyampaian Laporan Kepemilikan dan Laporan Penjaminan yang berlaku saat ini, sebagaimana ditetapkan dalam POJK 4/2024:

Sebagai perbandingan, POJK 11/2017 sebelumnya juga mengamanatkan bahwa perusahaan terbuka wajib melaporkan seluruh kebijakan yang dimilki yang mengamanatkan BoD atau BoC perusahaan terbuka untuk menyampaikan Laporan Kepemilikan kepada OJK dalam waktu tiga hari kerja sejak terjadinya perubahan kepemilikan saham. Namun, kewajiban pelaporan tersebut tidak lagi diatur dalam POJK 4/2024.

POJK 4/2024 ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya POJK 11/2017.

POJK 4/2024 ini mulai berlaku tanggal 28 Agustus 2024.

Scroll to Top