Perlu diketahui bersama, bahwa Mahkamah Agung (“MA”) memiliki beberapa kamar yang terbagi, sebagai berikut:
- Kamar Pidana;
- Kamar Perdata;
- Kamar Agama;
- Kamar Militer;
- Kamar Tata Usaha Negara; dan
- Kamar Kesekretariatan.
Kamar tersebut sering kali menyelenggarakan Rapat Pleno guna membahasa berbagai permasalahan teknis dan non-teknis yudisial yang timbul akibat proses peradilan. Atas dasar hal tersebut, MA kini kembali menyelenggarakan Rapat Pleno dengan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (selanjutnya disebut “SEMA 3/2023”).
Pada dasarnya, Rumusan yang dihasilkan dari Rapat Pleno tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan hendaknya dijadikan pedoman dalam penanganan perkara pengadilan dan kesekretariatan di MA, termasuk pengadilan di tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama lainnya yang secara substansial relevan. Namun, perlu diperhatikan bahwa Rumusan yang berasal dari Rapat Pleno yang dilaksanakan antara tahun 2012 hingga tahun 2022 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan yang telah tertuang pada Rapat Pleno tahun 2023 kini dinyatakan tidak berlaku.
Rumusan Kamar Pidana
Berdasarkan SEMA 3/2023, Ketua Pengadilan Negeri kini wajib memenuhi persyaratan tertentu sebelum memberikan atau mengizinkan jenis tindakan hukum tertentu, dengan detail sebagai berikut:
SEMA 3/2023 juga memberikan kewenangan kepada hakim untuk mengeluarkan putusan yang berkaitan dengan terdakwa tindak pidana yang dipidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut “UU 35/2009”) dengan menyimpangi pidana penjara minimum yang ditentukan sekaligus mempertahankan denda minimum yang dikenakan, sebagaimana tercantum dalam UU 35/2009. Namun, pengecualian tersebut hanya dapat diberikan apabila barang bukti narkotika memenuhi berbagai persyaratan yang tertuang dalam berbagai kerangka MA.
SEMA 3/2023 menyebutkan bahwa pengajuan Peninjauan Kembali (“PK”) kedua akan menghasilkan putusan yang menolak pengajuan PK apabila dalil-dalil yang dikemukakan oleh terpidana terkait menyatakan bahwa dua pengadilan atau lebih telah mengeluarkan putusan yang bertentangan tidak dapat dibuktikan.
Perlu diketahui bersama, bahwa Mahkamah Agung (“MA”) memiliki beberapa kamar yang terbagi, sebagai berikut:
- Kamar Pidana;
- Kamar Perdata;
- Kamar Agama;
- Kamar Militer;
- Kamar Tata Usaha Negara; dan
- Kamar Kesekretariatan.
Kamar tersebut sering kali menyelenggarakan Rapat Pleno guna membahasa berbagai permasalahan teknis dan non-teknis yudisial yang timbul akibat proses peradilan. Atas dasar hal tersebut, MA kini kembali menyelenggarakan Rapat Pleno dengan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan (selanjutnya disebut “SEMA 3/2023”).
Pada dasarnya, Rumusan yang dihasilkan dari Rapat Pleno tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan hendaknya dijadikan pedoman dalam penanganan perkara pengadilan dan kesekretariatan di MA, termasuk pengadilan di tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama lainnya yang secara substansial relevan. Namun, perlu diperhatikan bahwa Rumusan yang berasal dari Rapat Pleno yang dilaksanakan antara tahun 2012 hingga tahun 2022 yang secara tegas dinyatakan direvisi atau secara substansi bertentangan dengan rumusan yang telah tertuang pada Rapat Pleno tahun 2023 kini dinyatakan tidak berlaku.
Rumusan Kamar Perdata
SEMA 3/2023 menyebutkan bahwa lembaga swasta Indonesia atau perseorangan yang mengadakan perjanjian dengan pihak asing dalam bahasa asing yang tidak disertai dengan terjemahan Bahasa Indonesia tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan pembatalan perjanjian melalui pengadilan. Namun, pengecualian dapat diberikan sehubungan dengan perkara tersebut apabila dapat dibuktikan bahwa kurangnya ketersediaan terjemahan Bahasa Indonesia adalah akibat dari kurangnya itikad baik, seperti yang ditunjukkan oleh pihak-pihak terkait dalam kontrak.
Sementara, SEMA 3/2023 memuat beberapa rangkaian Rumusan yang berlaku terhadap perkara hukum perdata khusus yang terbagi dalam dua bidang hukum perdata khusus, yang terangkum dalam tabel berikut:
Rumusan Kamar Agama dan Tata Usaha Negara
Walaupun sebagian besar Rumusan yang berasal dari Kamar Agama dan Tata Usaha Negara di MA berlaku untuk perkara hukum yang bersifat pribadi dan/atau non-komersial, namun perlu diperhatikan juga bahwa beberapa Rumusan tersebut mungkin mempunyai relevansi dalam kaitannya dengan perselisihan yang timbul dalam suatu perkara sektor usaha tertentu.
Dalam Kamar Tata Usaha Negara, SEMA 3/2023 memuat berbagai rumusan hukum yang berkaitan dengan sengketa perpajakan. Secara khusus, Surat Ketetapan Pajak (“SKP”) masih dapat diterbitkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas tindak pidana pajak, karena terpidana masih mempunyai sisa kewajiban pajak. Sedangkan dalam Kamar Agama, SEMA 3/2023 memuat Rumusan Hukum yang khusus berkaitan dengan ekonomi syariah. Sehubungan dengan hal ini, jenis-jenis perkara berikut ini kini berada di bawah kewenangan peradilan agama, sebagaimana dijelaskan di bawah ini:
SEMA 3/2023 ini berlaku sejak tanggal 29 Desember 2023.