Domestic & Foreign Employment Placement (P3MI)

Pengawasan Atas Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Kapal dan Perizinan Berusaha Angkutan Laut

Sehubungan dengan adanya ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pelayaran (“PP 31/2021”) dan penjelasannya, maka diperlukan pengawasan atas kegiatan pendaftaran kapal yang diajukan oleh pemilik kapal yang melakukan penanaman modal asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture), dan pengawasan perizinan berusaha usaha angkutan laut. Pengawasan tersebut dijelaskan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 25 Tahun 2023 (“SE DJPL 25/2023”).

Bagi Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal:

  1. Melakukan pemeriksaan susunan pemegang saham atas permohonan pendaftaran kapal yang diajukan oleh pemilik kapal yang melakukan penanaman modal asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture), guna memastikan bahwa pihak penanam modal dalam negeri dalam usaha patungan (joint venture) dimaksud berbentuk, sebagai berikut:
  • perusahaan angkutan laut nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk kegiatan niaga; dan/atau
  • badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk kegiatan non-niaga antara lain kegiatan sosial, pariwisata, olahraga.
  1. Melakukan evaluasi terhadap kegiatan pendaftaran kapal yang telah dilakukan sebelum diundangkannya PP 31/2021 dan menghimbau pemilik kapal yang telah mendapatkan grosse akta kapal/grosse akta balik nama kapal untuk melakukan penyesuaian susunan pemegang saham.

Bagi pemilik kapal yaitu badan hukum Indonesia yang melakukan penanaman modal asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture):

  1. Melakukan penyesuaian susunan pemegang saham dalam akta perusahaan guna memenuhi ketentuan pendaftaran kapal bahwa pihak penanam modal dalam negeri dalam usaha patungan (joint venture) dimaksud berbentuk, sebagai berikut:
  • perusahaan angkutan laut nasional yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk kegiatan niaga; dan/atau
  • badan hukum Indonesia yang seluruh sahamnya dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk kegiatan non-niaga antara lain kegiatan sosial, pariwisata, olahraga.
  1. Untuk pendaftaran kapal yang dilakukan sebelum diundangkannya PP 31/2021 dinyatakan tetap berlaku, dan harus melakukan penyesuaian susunan pemegang saham pada data dan informasi pendaftaran kapal dengan melaporkan kepada Pejabat Pendaftar dan Pencatat Balik Nama Kapal.
  2. Bagi pemilik kapal yaitu Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang melakukan penanaman modal asing dalam bentuk usaha patungan (joint venture), yang telah mendapatkan legalitas perizinan berusaha usaha angkutan laut tetap dapat menjalankan kegiatan usaha dan mengoperasikan kapal miliknya, serta harus melakukan penyesuaian susunan pemegang saham dan melaporkan pada saat endorsement 2 (dua) tahunan perizinan berusaha usaha angkutan laut.

Bagi Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan:

  1. melakukan sosialisasi kepada stakeholders terkait;
  2. melakukan pengawasan atas pelaksanaan SE DJPL 25/2023 ini; dan
  3. melaporkan kepada Direktur Jenderal.

SE DJPL 25/2023 ini berlaku sejak tanggal 4 September 2023.

Scroll to Top