Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar

Dalam rangka mendorong penyelesaian pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri serta mendukung kebijakan hilirisasi industri mineral logam berupa komoditas tembaga, besi, timbal, dan seng, maka Menteri Keuangan Republik Indonesia mengubah beberapa ketentuan sebelumnya dan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar (“Permenkeu 71/2023”).

Dalam Permenkeu ini, terdapat hal yang dirasa perlu untuk disoroti terkait tahapan kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian atas produk hasil pengolahan mineral logam yang terdiri dari 3 (tiga) tahap, yaitu:

  1. Tahap I

Dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 50% sampai dengan kurang dari 70% dari total pembangunan;

  1. Tahap II

Dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 70% sampai dengan kurang dari 90% dari total pembangunan; dan

  1. Tahap III

Dalam hal tingkat kemajuan fisik pembangunan lebih dari atau sama dengan 90% sampai dengan 100% dari total pembangunan.

Bahwa, tahapan kemajuan fisik pembangunan tersebut nantinya dicantumkan dalam rekomendasi ekspor yang diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Serta, rekomendasi ekspor tersebut dicantumkan dalam Surat Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh Menteri Perdagangan dan menjadi dasar dalam pengenaan tarif Bea Keluar.

Permenkeu 71/2023 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 Tahun 2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Permenkeu 71/2023 mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.

Scroll to Top