Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan

Dalam rangka menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (“PPh”) terhadap penghasilan yang berasal dari penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan, Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperolah dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan (“Permenkeu 66/2023”). 

Sebagai dampak terbitnya Permenkeu ini, setidaknya terdapat 3 (pihak) yang terkena dampaknya secara langsung, antara lain:

  1. Pemberi Kerja Berstatus Pusat yang harus menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh;
  2. Pemberi Pekerja yang harus memberikan Penghasilan Natura dan/atau Kenikmatan; dan
  3. Pekerja yang bekerja untuk pemberi kerja berdasarkan perjanjian sebelumnya.

PPh atas Penghasilan Natura dan/atau Kenikmatan dikenakan atas penghasilan yang berasal dari penggantian dan/atau imbalan yang diberikan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan terkait dengan pekerjaan atau jasa. Jenis PPh ini akan dikenakan dengan mengurangi penghasilan bruto pemberi kerja atau pemberi penggantian dan/atau imbalan.

Cakupan Penghasilan yang dikategorikan sebagai objek pajak terdiri dari:

  1. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan yang berasal dari hubungan kerja antara pemberi kerja dan pegawai; dan
  2. Penghasilan sehubungan dengan jasa yang berasal dari transaksi antar wajib pajak.

Dalam hal ini, penghasilan dapat diberikan dalam bentuk lain selain uang sebagai hak untuk menikmati manfaat/fasilitas dan/atau pelayanan tertentu yang bersumber dari aktiva.

Permenkeu 66/2023 ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2018 Tahun 2018 tentang Penyediaan Makanan Dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian Atau Imbalan Dalam Bentuk Natura Dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu Dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja (“PMK 3/2018”).

Terdapat beberapa Penghasilan Natura dan/atau Kenikmatan yang dikecualikan dari pengenaan PPh, yaitu:

  1. Makanan, Bahan Makanan, Minuman, dan/atau Bahan Minuman untuk Pegawai;
  • Bila diberikan dalam bentuk kupon, maksimal nilainya sebesar Rp 2,000,000 per pegawai per bulan, atau besaran pengeluaran makanan dan minuman per pegawai apabila ditetapkan lebih dari Rp 2,000,000 per bulan.
  1. Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di Daerah Tertentu;

? Termasuk sarana, prasarana dan/atau fasilitas yang diberikan kepada pegawai dan keluarganya di lokasi kerja (perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi, dll).

  1. Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan;

? Termasuk prasarana yang diperlukan dalam pekerjaan serta berkaitan dengan keselamatan, kesehatan dan/atau keamanan pegawai. Pengecualian ini hanya berlaku di daerah berkembang. Untuk dapat dikecualikan, pemberi kerja harus memperoleh persetujuan dari Dirjen Pajak atau pejabat terkait.

  1. Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu; dan

? Meliputi semua natura dan/atau kenikmatan sepanjang tahun 2022 yang diterima seluruh karyawan, tempat ibadah, perumahan untuk pegawai, dengan anggaran maksimal Rp 2,000,000 per pegawai per bulan dan hampers atau bingkisan untuk perayaan hari raya keagamaan bagi seluruh pegawai.

  1. Natura dan/atau kenikmatan yang dibiayai oleh Negara, Daerah. Dan/atau Desa.

Permenkeu 66/2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2023.

Scroll to Top