Pedoman

Pedoman Pengelolaan Sistem Dan Mekanisme Penyebarluasan Data Informasi Perdagangan

“Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan Republik Indonesia menerbitkan PERMENDAG 28/2024 Dalam Rangka Sarana Untuk Menjaga Stabilitas dan Kesehatan Pasar Perdagangan Republik Indonesia.

Sebagai upaya meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemantauan, pengendalian, serta stabilisasi perdagangan, sekaligus menjaga stabilitas dan kesehatan pasar, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan. Peraturan ini berfungsi sebagai peraturan pelaksana untuk mendukung implementasi Sistem Informasi Perdagangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020.

Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan (Selanjutnya disebut “PP 5/2020”), Pemerintah Indonesia Melalui Menteri Perdagangan menerbitkan dan/atau menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Sistem Informasi Perdagangan (Selanjut nya disebut “PERMENDAG 28/2024”);

Adapun instrument hukum menimbang dan/atau diterbitkannya PERMENDAG 28/2024, dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

  1. UUD Negara Republik Indonesia Nomor 1945 (Pasal 17 ayat 3);
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (“UU 39/2008”);
  3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU 7/2014”;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan (“PP 5/2020”);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Informasi (“PP 39/2019”);
  6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2022 tentang Kementerian Perdagangan (“PP 11/2022”);
  7. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perdagangan (“Permendag 29/2022”);
  8. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Bidang Perdagangan (“Permendag 7/2023”)

Sistem Informasi Perdagangan (Selanjutnya disingkat “SIP”) meliputi tatanan, prosedur dan mekanisme untuk: i). Pengumpulan; ii). Pengolahan; iii).Penyampaian; iv).Pengelolaan; dan v).Penyebarluasan data dan/atau informasi perdagangan yang terintegrasi dalam mendukung kebijakan dan pengendalian perdagangan. 

Terbitnya PERMENDAG 28/2024 bertujuan untuk Mendukung Kebijakan Nasional, Mengatur Sistem Informasi Perdaganga (SIP), Meningkatkan Transparasi dan Akurasi Data Perdagangan serta memperkuat Koordinasi antarlembaga  

 

I. RUANG LINGKUP PMK PERPAJAKAN KSO

Ruang lingkup pengaturan SIP menurut PERMENDAG 28/2024, sebagai berikut: 

Aspek Pengaturan
Ruang Lingkup Menurut PERMENDAG 28/2024, meliputi:

  1. Komponen Pelaksanaan SIP;
  2. Klasifikasi Data Perdagangan (“Klasifikasi SIP”);
  3. Mekanisme Pelaksanaan SIP; dan 
  4. Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan SIP.
Komponen SIP Menurut PERMENDAG 28/2024, terdiri atas:

a. Data Perdagangan (SIP);

b. Sumber Daya manusia (SDM);

c. Perangkat Keras, meliputi:

  1. Server;
  2. Pusat Data, meliputi:
  •  Pusat Data Kementerian Perdagangan;
  • Pusat Data Instansi Pusat;
  • Pusat Data Instansi Daerah; dan
  • Pusat Data Nasional 

      3. Penghubungan Layanan;

      4. Perangkat Pengelolah Data 

       5. Teknik Informasi dan Komunikasi (TIK) yang dibutuhkan dalam penyelenggaraan SIP

d. Perangkat Lunak, meliputi:

  1. Sistem Aplikasi atau Sistem Informasi dari Layanan Elektronik di Bidang Perdagangan;
  2. Perangkat Lunas Berbasis Data;
  3. Sistem Peng hubungn Layanan atau Perangkat Lunask Interoperabilitas Data Lainnya; dan
  4. Perangkat Lunak Pendukung untuk Penyelenggaraan SIP.
    Perangkat dimaksud merupakan aset pemerintah yang dimiliki oleh Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

e.  Keamana Informasi; dan
f. Tata Kelola Komponen SIP 

Bahwa adapun komponen SIP hingga dengan tata kelolah dimaksud adalah merupakan serangkaian proses dan kegiatan pengelolaan guna memastikan pemanfaatan dan operasional SIP berjalan secara efektif, efisien, akuntabel dan berkesinambungan.

Klasifikasi Data Perdagangan (SIP) Dikelompokkan/diklasifikasikan menjadi 4 (Empat) kategori utama:

  1. Informasi Perdagangan Dalam Negeri;
  2. Informasi Perdagangan Luar Negeri;
  3. Informasi Perdagangan Berjangka Komoditi;
  4. Informasi Perdagangan Kategori Lainnya.

Hal ini mencakup:
i).informasi distribusi barang;
ii).perdagangan antar-pulau;
iii).akses pasar;
iv).perdagangan ekspor-impor; dan
v).pengawasan perdagangan

Mekanisme Pelaksanaan Pelaksanaan SIP mencakup:

  1. Proses pengumpulan;
  2. Proses pengolahan;
  3. Proses penyampaian;
  4. Proses pengelolaan dan penyebarluasan data perdagangan yang dapat diakses melalui Portal Satu Data Perdagangan; dan 
  5. Diintegrasikan dengan SIP Daerah.
Interoperabilitas SIP Interoperabilitas SIP merupakan kemampuan yang harus dimiliki oleh:

  1. SIP Daerah;  

SIP Daerah adalah platform digital yang dikelola oleh pemerintah daerah untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyediakan data serta informasi terkait aktivitas perdagangan di wilayah tertentu (daerah tersebut). 

SIP Daerah ini bertujuan untuk memberikan data yang akurat dan up-to-date mengenai stok, harga, distribusi, serta transaksi barang dan jasa dalam lingkup daerah, sehingga pemerintah daerah dan pelaku usaha lokal dapat memantau perkembangan pasar dengan lebih baik.

       2. SIPD;

Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) adalah sebuah sistem yang dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk mendukung pengelolaan data dan informasi di tingkat pemerintahan daerah.

SIPD memiliki beberapa tujuan utama, yaitu:

  1. Pengelolaan Data yang Terintegrasi;
  2. Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas;
  3. Mendukung Pengambilan Keputusan yang Berdasarkan Data;
  4. Meningkatkan Konektivitas Antar Instansi;

Komponen SIPD mencakup aspek Tata Kelola Pemerintahan Daerah, seperti:
i).Perencanaan Pembangunan Daerah;
ii).Pengelolaan Keuangan Daerah;
iii).Data dan Statistik Daerah; dan
iv).Pelaporan dan Evaluasi. 

     3. Sistem Elektronik dari instansi pemerintah lain
yang digunakan dalam penyelenggaraan mekanisme pelaksanaan SIP, mencakup:

  1. Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) – Kementerian Dalam Negeri;
  2. Sistem Informasi Ketersediaan dan Harga Pangan (SISKAPERBAPO) – Kementerian Pertanian;
  3. Inatrade dan Indonesia National Single Window (INSW) – Kementerian Perdagangan
  4. Sistem Monitoring Pasokan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting – Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Pangan Nasional;
  5. Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) – Kementerian Keuangan;
  6. Sistem Informasi Logistik Nasional (SiLognas) – Kementerian Perhubungan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.  

Integrasi Sistem Elektronik dalam Pelaksanaan SIP dimaksud untuk mendukung SIP dengan menyediakan data yang dibutuhkan untuk membuat analisis yang lebih akurat tentang situasi perdagangan nasional dan regional, mencakup:

  • Monitoring Pasokan dan Distribusi Barang: SIP dapat mengetahui posisi dan kondisi barang dari hulu ke hilir;
  • Pemantauan Harga Secara Real-Time: Data harga dari beberapa sistem memungkinkan SIP untuk mengawasi harga secara lebih terukur dan cepat;
  • Pengambilan Kebijakan Berbasis Data: Integrasi ini menghasilkan basis data yang dapat digunakan untuk mendukung keputusan dalam menghadapi isu perdagangan, seperti inflasi, kelangkaan barang, atau lonjakan permintaan musiman.

 

II. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN SIP

Peran Kementerian Perdagangan untuk melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan SIP mencakup pembinaan melalui sosialisasi dan pelatihan, serta pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi untuk memastikan kepatuhan dan efektivitas SIP berjalan dengan baik dan sesuai standar operasional prosedur SIP yang ditentukan dalam ketentuan PP 5/2020 dan PERMENDAG 28/2024;

Menteri dalam melakukan pembinaan dimaksud, mencakup: Fasilitasi, Konsultasi, Sosialisasi, dan/atau Pendidikan dan Pelatihan  dibantu oleh dan/atau mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

 

Secara keseluruhan, PERMENDAG 28/2024 memberikan dampak yang cukup besar bagi pelaku usaha di Indonesia, terutama dari sisi transparansi, efisiensi pelaporan, dan stabilitas pasar. Meskipun menuntut penyesuaian teknologi dan investasi tambahan, dampak jangka panjang dari implementasi SIP diharapkan dapat mendorong terciptanya pasar yang lebih sehat, kompetitif, dan efisien. 

Dengan demikian diharapkan dengan memanfaatkan sistem elektronik dari berbagai instansi ini, SIP dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemantauan, pengendalian, dan stabilisasi perdagangan, serta menjaga kondisi pasar yang lebih sehat di Indonesia dari dan/atau antara Pemerintah dan Pelaku Usaha Perdagangan.

Apabila Anda sebagai pelaku usaha atau entitas membutuhkan pendampingan hukum lebih lanjut terkait implementasi dan pelaksanaan Sistem Informasi Perdagangan (SIP), termasuk pemenuhan kewajiban pelaporan, integrasi data dengan sistem elektronik lainnya, serta kepatuhan terhadap PERMENDAG 28/2024, silakan menghubungi Kami:

Email justicia@justicia.attorney  

   japan.desk@justicia.attorney  

Telephone :  021-31182771

Website www.justicia.attorney

Scroll to Top