“ Cara Mudah Membuat Dokumen Dan Rekam Cadang Elektronik“
Perkembangan globalisasi informasi yang sangat pesat dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan penegakan kedaulatan negara atas informasi elektronik di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu pengaturan secara menyeluruh pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Latar belakang terbitnya Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu (“Perban BSSN 10/2024“) adalah pengaturan lanjutan berdasarkan atas perintah dari Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (“PP 71/2019”). Ketentuan tersebut mengatur tentang kewajiban bagi instansi dan/atau institusi Pemerintahan yang mempunyai infrastruktur dan informasi vital agar membuat Dokumen Elektronik Strategis (DES) yang wajib dilindungi serta diharuskan memiliki rekaman cadangan elektroniknya yang dihubungkan ke pusat data tertentu untuk kepentingan pengamanan data. Untuk itu, melalui Perban BSSN 10/2024 ini mengatur tentang mekanisme pembuatan Rekam Cadang Dokumen Elektronik.
Adapun untuk institusi yang diwajibkan tersebut adalah yang berwenang di sektor administrasi pemerintahan, sektor energi dan sumber daya mineral sektor transportasi, sektor keuangan, sektor kesehatan, sektor teknologi informasi dan komunikasi, sektor pangan, sektor pertahanan, dan sektor lain yang ditetapkan oleh Presiden.
Rekam Cadang Dokumen Elektronik dibuat dengan membuat salinan dari Dokumen Elektronik pada media penyimpanan yang dilakukan oleh penyelenggara IIV dan dilakukan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali, dengan prosedur teknis yang meliputi:
- Penyalinan Dokumen Elektronik;
- Penghitungan nilai integritas dari Dokumen Elektronik dan rekam cadang Dokumen Elektronik; dan
- Membandingkan hasil penghitungan nilai hash Dokumen Elektronik dan rekam cadang Dokumen Elektronik untuk memastikan keidentikannya.
Dalam hal terjadi perubahan Data Elektronik Strategis (DES) dapat dilakukan pembaruan Dokumen Elektronik dan rekam cadang Dokumen Elektronik. Metode pembaruan rekam cadang Dokumen Elektronik, meliputi:
- Rekam Cadang Penuh atau full backup;
- Rekam Cadang Diferensial atau differential backup;atau
- Rekam Cadang Inkremental atau incremental backup.
Dokumen elektronik, rekam cadang Dokumen Elektronik dan salinannya harus ditempatkan pada penyimpanan yang terisolasi dari jaringan dengan mempertimbangkan risiko terkait keamanan siber, keamanan informasi, kehilangan, kerusakan, dan perubahan yang tidak sah, dan disimpan dilokasi yang sama dengan IIV. Untuk Salinan rekam cadang Dokumen elektronik disimpan pada Pusat Data Tertentu yang lokasinya berbeda dengan Dokumen Elektroniknya. Rekam cadang Dokumen elektronik dan salinannya harus disimpan pada 2 (dua) media penyimpanan yang berbeda, adapun media penyimpanan tersebut meliputi:
- Penyimpanan cakram magnetik atau magnetic drive;
- Penyimpanan wujud padat atau solid state drive;
- Penyimpanan wujud flash atau flash array;
- Pita megnetik atau magnetic tape; atau
- Cakram optik atau optical disc.
Pusat Data Tertentu diselenggarakan oleh BSSN, yang berperan untuk menyimpan salinan rekam cadang Dokumen Elektronik milik Penyelenggara IIV sektor administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari Pusat Data Nasional. Pusat Data Tertentu menjalankan proses pengelolaan fasilitas untuk menjamin keamanan dari salinan rekam cadang Dokumen Elektronik yang merupakan Data Elektronik Strategis (DES).
Pengiriman Salinan rekam cadang elektronik ke pusat Data Tertentu dikirimkan melalui:
- Penggunaan Jaringan Sistem Elektronik; atau
- Pengiriman secara fisik, dimana metode pengiriman secara fisik tersebut harus menggunakan pelindung sesuai jenis media penyimpanan, sarana transportasi yang dijaga oleh personel pengamanan.
Data elektronik yang dimiliki Penyelenggara IIV meliputi:
- Berkas;
- Data transaksi;
- Kode sumber aplikasi;
- Kode sumber perangkat lunak pengendali;
- Desain cip pengendali;
- Desain perangkat;
- Sistem operasi;
- Konfigurasi, yang meliputi:
- Konfigurasi Perangkat Keras;
- Konfigurasi Perangkat Lunak;
- Konfigurasi Jaringan;
- Konfigurasi Aplikasi Web;
- Konfigurasi Database;
- Konfigurasi Keamanan.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami
Melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:
|
Disclaimer:
The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein. |