Nikmati Fasilitas Pembebasan Bea Cukai untuk Bahan Baku, Bahan Penolong dan lainnya dengan Persyaratan Sebagai Berikut!

“Syarat Fisik dan Administratif”

Untuk menggunakan fasilitas pembebasan cukai ini, calon pengguna diwajibkan melalui proses pendaftaran yang mencakup persyaratan fisik dan administratif. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap pengguna fasilitas cukai memiliki kelengkapan dokumen dan infrastruktur yang memadai.

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2024 ini berfokus pada tata cara pemberian pembebasan cukai untuk barang-barang tertentu yang diklasifikasikan sebagai barang kena cukai (selanjutnya disebut “BKC”) di Indonesia. Peraturan ini mencabut beberapa peraturan sebelumnya yang mengatur mengenai tata cara pembebasan cukai diantaranya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 Tahun 2010, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi administrasi, dan mendukung kebutuhan bisnis yang berkembang di Indonesia. Newsletter kali ini akan membahas secara garis besar mengenai Peraturan Menteri Keuangan ini. 

Pembebasan cukai mencakup berbagai kategori barang dan tujuan yang sah, mulai dari bahan baku dalam produksi barang non-cukai hingga keperluan diplomatik dan sosial.  Pembebasan cukai dapat diberikan untuk berbagai macam kategori barang sebagai berikut: 

a. Bahan Baku atau Bahan Penolong dalam pembuatan barang akhir non-cukai (selanjutnya disebut “BHA Bukan BKC”), dalam dua kategori:

  • Proses Produksi Biasa: Barang seperti etil alkohol yang digunakan untuk produk-produk akhir non-cukai.
  • Proses Produksi Terpadu: Etil alkohol digunakan secara berkelanjutan hingga pembuatan produk akhir non-cukai, seperti obat-obatan atau produk pangan.

b. Keperluan Khusus Lainnya: penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, kebutuhan diplomatik, tenaga ahli asing, keperluan sosial (pelayanan kesehatan, bantuan bencana, peribadatan umum), dan barang yang dibawa oleh penumpang atau awak sarana pengangkut yang langsung ke luar daerah pabean; dan

c. Kawasan Penimbunan Berikat.

Untuk menggunakan fasilitas pembebasan cukai ini, calon pengguna diwajibkan melalui proses pendaftaran yang mencakup persyaratan fisik dan administratif. Proses ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa setiap pengguna fasilitas cukai memiliki kelengkapan dokumen dan infrastruktur yang memadai. 

1. Syarat fisik:  

  • Pemisahan fisik bagi barang yang digunakan dalam proses produksi terpadu. 
  • Tempat khusus untuk menimbun barang kena cukai di lokasi usaha;

2. Syarat administratif: 

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 
  • Izin usaha; dan 
  • Dokumen pendukung lain (denah lokasi, gambar fasilitas, serta dokumen proses bisnis).

Kantor Bea dan Cukai kemudian akan melakukan pemeriksaan lokasi, baik secara fisik maupun melalui media elektronik, dan mengundang calon pengguna untuk memberikan pemaparan mengenai proses bisnis mereka. Dengan demikian, peraturan ini memastikan bahwa hanya pihak yang memiliki kemampuan dan keabsahan yang memadai yang dapat memperoleh akses ke fasilitas pembebasan cukai.

Barang kena cukai yang telah mendapat fasilitas pembebasan harus digunakan sesuai aturan dan batasan yang telah ditentukan. Calon pengguna wajib menyusun dan menyerahkan rencana kebutuhan barang kena cukai yang mencakup rincian jumlah dan tujuan penggunaan barang tersebut. Setiap penggunaan barang kena cukai diatur dengan ketat agar tetap berada dalam batas yang wajar dan tidak disalahgunakan. Batasan penggunaan yang diberikan disesuaikan dengan jenis dan volume produksi yang telah disetujui serta tujuan penggunaan barang kena cukai, seperti bahan baku produksi atau penelitian.

Setelah semua ketentuan dan persyaratan dipenuhi, pengguna yang layak akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dalam bentuk Keputusan Menteri. Persetujuan ini berlaku untuk periode tertentu dan memungkinkan pengguna untuk memanfaatkan pembebasan cukai dalam lingkup penggunaan yang sudah direncanakan. Dalam hal pengguna ingin menambah batasan penggunaan, permohonan dapat diajukan, namun dengan syarat telah mencapai minimal 60% dari batas penggunaan yang telah ditetapkan. Dengan pengaturan yang ketat ini, pemerintah memastikan bahwa barang kena cukai yang dibebaskan benar-benar digunakan untuk tujuan yang sah dan bermanfaat.

Pemerintah menetapkan bahwa sanksi administratif akan diberikan kepada pengguna yang menggunakan barang kena cukai dengan cara yang tidak sesuai dengan tujuan atau tanpa izin yang sah. Misalnya, jika barang digunakan untuk tujuan yang berbeda dari tujuan pembebasan yang telah ditetapkan, pengguna akan dikenakan sanksi yang ditetapkan dalam perundang-undangan cukai yang berlaku seperti surat teguran beserta denda yang mengakibatkan calon pengguna nantinya tidak bisa mendapatkan Pembebasan Cukai dan Menggunakan Barang Kena Cukai yang mendapatkan Pembebasan Cukai. 

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami 

Melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Telepon : +62 21-31182771
Mobile  : +62 813-9977-2080
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:

The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

 

Scroll to Top