“Kewajiban Laporan LKPM”
Dalam rangka perumusan kebijakan ekonomi nasional, Pemerintah senantiasa membutuhkan update data perkembangan kegiatan penanaman modal, sebagai motor penggerak utama perekonomian Indonesia saat ini, untuk keperluan tersebut seluruh Pelaku Usaha diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). |
||||||||||||||||||||
Dalam rangka perumusan kebijakan ekonomi nasional, Pemerintah senantiasa membutuhkan update data perkembangan kegiatan penanaman modal, sebagai motor penggerak utama perekonomian Indonesia saat ini, untuk keperluan tersebut seluruh Pelaku Usaha terutama skala usaha menengah dan besar diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) via akun sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) – https://oss.go.id (menu PELAPORAN – LAPORAN LKPM).
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha. Adapun periode penyampaian LKPM periode Triwulan IV Oktober-Desember 2024 (Bagi Pelaku Usaha Skala Menengah dan Besar PMDN/PMA) dan periode Semester II Juli-Desember 2024 (Bagi Pelaku Usaha Skala Kecil) akan dimulai dari tanggal 1 Januari 2025 sampai paling lambat tanggal 10 Januari 2025. LKPM yang disampaikan oleh pelaku usaha terdiri atas:
Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, serta pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal. Pastikan perusahaan anda telah mempersiapkan data LKPM dan melaporkannya tidak lewat dari tanggal periode penyampaian. |
||||||||||||||||||||
|