pajak penghasilan

Ingin Mendapatakan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan? Pahami Syarat dan Ketentuannya!

“PENGURANGAN PAJAK PENGHASILAN BADAN MERUPAKAN KEUNTUNGAN BAGI PARA INDUSTRI PIONIR DI INDONESIA”

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/020 Tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (selanjutnya disebut “Permenkeu 69/2024”), yang telah disahkan dan berlaku sejak tanggal 8 Oktober 2024, dengan maksud dan tujuan untuk memberikan kepastian hukum dan membantu pengembangan usaha pada industri pionir.

 

Industri Pionir yang dimaksud ialah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional. Dengan adanya fasiltias atas hadirnya ketentuan pengurangan Pajak Penghasilan Badan (selanjutnya disebut “PPh Badan”), maka diharapkan bisa mempercepat realisasi investasi, menciptakan lapangan kerja baru, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, terutama disektor-sektor strategis yang mendukung agenda pembangunan jangka panjang di Indonesia.

 

Jenis-Jenis Industri Pionir, antara lain:

  1. Indsutri logam dasar hulu (Industri besi baja atau Industri bukan besi baja);
  2. Industri pemurnian atau pengilangan minyak dan gas bumi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan/ atau batubara tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  4. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  5. Industri kimia dasar anorganik tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  6. Industri bahan baku utama farmasi tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi;
  7. Industri pembuatan peralatan iradiasi, elektromedikal, atau elektroterapi;
  8. industri pembuatan komponen utama peralatan elektronika atau telematika;
  9. Industri pembuatan mesin dan komponen utama mesin;
  10. Industri pembuatan komponen robotik yang mendukung industri pembuatan mesin-mesin manufaktur;
  11. Industri pembuatan komponen utama mesin pembangkit tenaga listrik;
  12. Industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utama kendaraan bermotor;
  13. Industri pembuatan komponen utama kapal;
  14. Industri pembuatan komponen utama kereta api;
  15. industri pembuatan komponen utama pesawat terbang dan aktivitas penunjang industri dirgantara;
  16. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian, perkebunan, atau kehutanan yang menghasilkan bubur kertas (pulp) tanpa atau beserta turunannya;
  17. Infrastruktur ekonomi; atau
  18. Ekonomi digital yang mencakup aktivitas pengolahan data, hosting, dan kegiatan yang berhubungan dengan itu.

 

Beberapa kriteria yang harus dimiliki oleh pihak yang ingin mendapat manfaat pengurangan PPh Badan, antara lain:

  1. Merupakan Industri Pionir (yang rincian bidang usaha dan jenis produksi berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal (“BKPM”);
  2. Berstatus sebagai badan Hukum Indonesia;
  3. Melakukan penanaman modal baru yang belum pernah diterbitkan; dan
  4. Harus memiliki Surat Keterangan Fiskal bagi Wajib Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (selanjutnya disebut “DJP”).

 

Bahwa setelah mendapatkan penetapan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh DJP setelah DJP menerima permohonan pemanfaatan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan dari Wajib Pajak. Maka pemanfaatan fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan bagi Para Industri Pionir sudah dapat dinikmati saat pertama kali setelah hasil produksi dari kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut dan bagi Wajib Pajak yang telah mendapat penugasan pemerintah dengan catatan saat seluruh rencana penanaman modal baru telah direalisasikan.

 

Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan pengurusan Paten, silakan menghubungi kami 

Melalui:

For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Telepon : +62 21-31182771
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:

The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

Scroll to Top