penyelesaian sengketa

Peraturan Pelaksanaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (LAPS-SK)

PAHAMI CARA BERACARA DI LAPS-SK YANG MERUPAKAN LEMBAGA PENYELESAIAN SENGEKATA DI LUAR PENGADILAN ANTARA KONSUMEN DAN PENYELENGGARA DI SEKTOR JASA KEUANGAN” 

Pemerintah Indonesia melalui Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Keuangan (“PADG 18/2024”), Peraturan ini mengatur tentang kewenangan, prosedural, dan mekanisme pelaksanaan fungsi LAPS-SK untuk mendukung penyelesaian sengekata secara efisen, transparan, dan adil antara konsumen dan penyelenggara jasa sektor keuangan di luar pengadilan (“Alternatif Resolution Dispute”).

 

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Keuangan (LAPS-SK)

LAPS-SK dibentuk dalam rangka menjaga kepercayaan konsumen terhadap sektor keuangan serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Bank Indonesia (“BI”) melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2024 Peraturan Pelaksanaan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Keuangan (“PADG 18/2024”), mewajibkan Penyelenggara Jasa Keuangan dalam hal ini baik Bank maupun Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia agar bergabung dalam LAPS-SK. Proses penyelesaian sengketa yang dijalankan LAPS-SK bersifat rahasia (tertutup) dan mengutamakan solusi yang saling menguntungkan bagi para pihak dengan metode penyelesaian sengketa menggunakan mediasi dan arbitrasi. Sehingga LAPS-SK sebagai suatu lembaga yang memiliki fungsi untuk melakukan penyelesaian sengketa antara konsumen dan penyelenggara di sektor keuangan di luar pengadilan

 

LAPS-SK ditentukan berbentuk badan hukum perkumpulan, pendiriannya dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia (“BI”) oleh organ Pengurusnya, yang kemudian BI memberikan pengesahan dan memberikan wewenang sebagai lembaga penyelesaian sengketa. Untuk mendapatkan persetujuan dari BI, permohonan wajib dilengkapi dengan 1) Akta Pendirian yang berisi Anggaran Dasar, 2) Surat Persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), 3) Peraturan LAPS-SK, dan 4) Rencana Kerja dan Aggaran Tahunan. 

 

Pengurus LAPS-SK sendiri ditentukan melalui proses seleksi dan setelah mendapatkan persetujuan dari BI, berdasarkan hasil wawancara dan uji kepatuhan terhadap calon-calon yang diajukan. Susunan Pengurus LAPS-SK yang wajib dipenuhi adalah terdiri dari 1 (satu) orang ketua, dan dibantu dengan Pengurus lainnya, sebagaimana yang ditentukan dalam ketentuan Anggaran Dasar LAPS-SK. Selain mengatur tentang Pengurus, PADG 18/24 mengatur juga tentang keanggotaan, dimana ditentukan bahwa yang menjadi anggota adalah dari pihak Penyelenggara yang telah mendapat izin dari BI dan telah tergabung dalam satu asosiasi, serta sudah atau masih aktif menjalankan kegiatan usahanya. 

 

Organ yang diberlakukan di dalam ketentuan Anggaran Dasar LAPS-SK menurut PADG 18/2024 adalah terdiri dari Rapat Umum Anggota, Pengawas, dan Pengurus. Dalam hal ini organ tertinggi adalah Rapat Umum Anggota yang berwenang untuk 1) mengambil keputusan untuk penetapan perbahan Anggaran Dasar LAPS-SK, setelah mendapatkan tanggapan dari BI, 2) mengesahkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan LAPS-SK, dan 3) melakukan pengangkatan secara resmi Calon Pengurus yang telah disetujui BI. Selain itu, organ LAPS-SK lainnya adalah Pengawas, yang berfungsi sebagai pemberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kepengurusan LAPS-SK, terutama dalam hal perumusan, perubahan, dan peyempurnaan Peraturan LAPS-SK.

 

Ruang Lingkup Layanan dan Wewenang LAPS-SK 

Berikut ruang lingkup pengaturan pelaksanaan LAPS-SK menurut PADG 18/2024:

Aspek Pengaturan
Metode Layanan Penyelesaian Sengketa
  1. LAPS-SK menyediakan layanan penyelesaian sengketa menggunakan metode Arbitrase dan Mediasi, dan karenanya LAPS-SK memiliki daftar Mediator dan Arbiter yang memiliki kemampuan khusus di bidang Sistem Pembayaran, Layanan Keuangan, Pasar Uang dan Valuta Asing, dan bidang lain yang diatur dan diawasi oleh BI.
  2. Mediasi dan/atau Arbitrase dapat dijalankan dengan carat atap muka atau menggunakan media elektronik.
Wewenang
  1. Menyusun Rencana Kerja dan target pelayanan untuk Penyelesaian Sengketa kepada Anggota;
  2. Menentukan Prosedur Penyelesaian Sengketa;
  3. Menyusun dan menentukan Skala Biaya Penyelesaian Sengketa berdasarkan Kategori Sengketa;
  4. Menetapkan lamanya Jangka Waktu Penyelesaian Sengketa;
  5. Mengatur tentang syarat, cara penilaian dan evaluasi, serta kode etik bagi Mediator dan Arbiter yang terdaftar; dan 
  6. Menentukan Sanksi bagi Anggota.
Kualifikasi Para Pihak  Adapun kualifikasi Pihak dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang berlaku di sektor jasa keuangan,: 

  1. Konsumen:
    • Orang Perseorangan atau Korporasi (baik yang berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbentuk badan hukum); dan
    • Badan lainnya sebagai pemilik dan/atau pemanfaat akhir produk dan/atau layanan yang disediakan oleh Penyelenggara jasa keuangan.
  2. Pihak Penyelenggara:
    • Bank; dan
    • Lembaga keuangan selain Bank, yang melakukan kegiatan yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia yang produk dan/atau jasanya dimanfaatkan oleh Konsumen 

 

Prosedur dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Berikut prosedur dan mekanisme penyelesaian sengketa LAPS-SK:

Aspek Pengaturan
Kriteria Sengketa
  1. Pengaduan yang telah dilakukan upaya penyelesaian oleh Penyelenggara, tetapi ditolak oleh Konsumen, atau pengaduan yang belum menerima tanggapan dari Penyelenggara sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia mengenai Pelindungan Konsumen Bank Indonesia;
  2. Sengketa yang diajukan bukan merupakan Sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau
    lembaga alternatif penyelesaian Sengketa lainnya; atau
  3. Sengketa bersifat keperdataan dan jenis Sengketa lain yang mendapat
    persetujuan dari Bank Indonesia.
Pengajuan Permohonanan
  1. Permohonan diajukan melalui media yang disediakan oleh Bank Indonesia mengunjungi kantor LAPS-SK; 
  2. BI memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan
  3. LAPS-SK melakukan proses verifikasi dan klarifikasi;
  4. Permohonan penyelesaian sengketa wajib memuat:
    • Informasi mengenai nama, alamat, nomor kontak yang aktif serta dapat dihubungi, dan kedudukan para pihak;
    • keterangan tentang perjanjian pokok yang mendasari perikatan di antara para pihak, eksistensi perjanjian mediasi atau arbitrase, dan upaya perdamaian yang telah ditempuh oleh pemohon atau para pihak melalui mekanisme musyawarah atau negosiasi melalui internal dispute resolution;
    • informasi yang rinci mengenai duduk perkara;
    • hal-hal yang diklaim atau dituntut oleh pemohon
      kepada termohon; dan
    • dokumen pendukung lainnya.
Hasil Penyelesaian Sengketa
  1. Hasil kesepakatan perdamaian yang dicapai dari mediasi bersifat final dan mengikat bagi para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik; 
  2. Kesepakatan perdamaian dituangkan ke dalam akta perdamaian bila melalui proses Arbitrase di LAPS-SK;
  3. Kesepakatan dinyatakan selesai tanpa perdamaian jika kesepakatan perdamaian yang diharapkan dari perundingan mediasi ternyata tidak dapat tercapai, maka mediasi dinyatakan selesai tanpa perdamaian
    dan para pihak berdasarkan kesepakatan tertulis dapat melanjutkan ke proses Abritrase;
  4. Usaha penyelesaian sengketa melalui Arbitrase LAPS-SK sesuai Peraturan dan Acara Arbitrase di LAPS-SK;
  5. Putusan Arbitrase LAPS-SK bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap, dan mengikat para pihak;
  6. Para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan arbitrase akan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak;
  7. Putusan Arbitrase LAPS-SK berupa akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum final dan tetap sebagaimana putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.
Biaya dan Durasi Penyelesaian Sengketa Biaya yang dikeluarkan Para Pihak dalam proses penyelesaian sengketa terdiri dari:

  1. Penyelenggara dan Konsumen dapat dikenakan biaya biaya pendaftaran permohonan mediasi atau arbitrase, dibayar oleh pemohon pada saat mendaftarkan permohonan; 
  2. Biaya administrasi mediasi atau arbitrase, dibayar penuh di muka oleh para pihak degan pembagian secara prorata sebelum penunjukan mediator atau arbiter;
  3. Honorarium mediator atau arbiter, dibayar penuh di muka oleh para pihak dengan pembagian secara prorata
  4. Biaya pemeriksaan untuk mediasi atau perundingan untuk arbitrase, dibayar selama persidangan jika diperlukan, yang besarnya sesuai biaya riil yang dikeluarkan;
  5. Deposit biaya pemeriksaan untuk mediasi atau perundingan untuk arbitrase, diserahkan oleh masing-masing pihak sebelum dimulainya persidangan yang sifatnya dapat dikembalikan apabila terdapat sisa.

Dalam penyelesaian sengketa antara konsumen dan penyelenggara di sektor keuangan di luar pengadilan tidak secara eksplisit diatur, namun secara umum waktu penyelesaian biasanya diatur berdasarkan kompleksitas kasus dan mekanisme yang disepakati, seperti mediasi atau arbitrase, dengan batas waktu tertentu untuk menjaga efisiensi.

 

Dengan demikian PADG 18/2024 tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen, tetapi juga menjadi landasan yang mendukung pelaku usaha untuk beroperasi secara efisien, transparan, dan berkelanjutan dalam ekosistem keuangan yang lebih stabil dan inklusif.

Pada sisi lain, Peraturan Kebijakan ini menegaskan akan pentingnya keberadaan LAPS-SK sebagai mekanisme yang kredibel dan transparan dalam menyelesaikan sengketa di sektor keuangan, sehigga memberikan landasan hukum untuk menjamin keadilan bagi konsumen, meningkatkan tata kelola bagi pelaku usaha, dan mendukung stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh.

 

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami melalui/

For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Phone : +62 21-31182771
Mobile : +62 813-9977-2080
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:

The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.

Scroll to Top