libur tahun baru 2025

Libur Nataru! Kebijakan Pemerintah dalam Pengaturan Lalu Lintas menjelang Nataru

“Regulasi Lalu Lintas Nataru”

Dalam rangka memastikan keselamatan, kelancaran, dan keteraturan arus lalu lintas serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah melalui Keputusan Bersama empat institusi yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Direktorat Jenderal Bina Marga, telah mengeluarkan regulasi berupa…

Dalam rangka memastikan keselamatan, kelancaran, dan keteraturan arus lalu lintas serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah melalui Keputusan Bersama empat institusi yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Direktorat Jenderal Bina Marga, telah mengeluarkan regulasi berupa Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, dan 22/PKS/Db/2024. Regulasi ini mengatur pengendalian lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode puncak liburan.

Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional

Keputusan ini melibatkan beberapa kebijakan strategis, di antaranya:

  1. Pembatasan operasional angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan berkereta gandengan, serta pengangkut material tambang seperti pasir, tanah, dan batu;
  2. Penerapan sistem rekayasa lalu lintas seperti contra flow dan sistem satu arah (one way) di ruas tol tertentu; dan
  3. Penyesuaian lalu lintas pada pelabuhan-pelabuhan utama, termasuk Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk, guna mengatasi potensi kemacetan.

Pembatasan operasional ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol tertentu dengan jadwal waktu khusus, mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025.

Pengaturan lalu lintas juga mencakup prioritas pada penyeberangan kendaraan penumpang, sepeda motor, dan bus di sejumlah pelabuhan. Kendaraan berat akan dialihkan ke pelabuhan alternatif seperti BBJ Bojonegara dan BBJ Muara Pilu untuk mengurangi antrean di Merak dan Bakauheni. Buffer zone atau area penundaan perjalanan juga disiapkan di titik-titik strategis guna menghindari penumpukan kendaraan di pelabuhan.

Selanjutnya sebanyak 49 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di berbagai provinsi akan beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat pengemudi, mulai 20 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025.

Keputusan ini melibatkan koordinasi antara berbagai pihak termasuk Kepolisian, Direktorat Jenderal Perhubungan, serta dinas perhubungan daerah untuk memastikan implementasi berjalan lancar. Call center disediakan untuk masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengaturan lalu lintas ini. Selama periode pengaturan, proyek konstruksi di area jalan nasional akan dihentikan sementara untuk mengurangi gangguan lalu lintas. Evaluasi pemberlakuan sistem pengaturan juga akan dilakukan secara situasional berdasarkan kondisi lapangan.

Keputusan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan volume lalu lintas selama libur akhir tahun, memastikan perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kami 

Melalui/ For more detailed information, please do not hesitate to contact us below:

Email : justicia@justicia.attorney

japan.desk@justicia.attorney

info@andalanconsulting.com

Phone : +62 21-31182771
Mobile : +62 813-9977-2080
Website : www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Disclaimer:The information contained in this newsletter is not intended as legal advice, legal opinion, or legal suggestion suitable for your business. Readers acknowledge that each company operates differently, and the information provided may not be applicable to all business activities. It is strongly recommended that readers consult with a professional or contact us directly before taking any legal action based on the information provided in this newsletter. By reading this newsletter, the reader agrees to discharge any claim, compensation, lawsuit, fine, or any penalty that might occur according to any information provided herein.
Scroll to Top