“Regulasi Lalu Lintas Nataru”
Dalam rangka memastikan keselamatan, kelancaran, dan keteraturan arus lalu lintas serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah melalui Keputusan Bersama empat institusi yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Direktorat Jenderal Bina Marga, telah mengeluarkan regulasi berupa… |
|||||||||||||||
Dalam rangka memastikan keselamatan, kelancaran, dan keteraturan arus lalu lintas serta penyeberangan selama masa angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, pemerintah melalui Keputusan Bersama empat institusi yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian RI, dan Direktorat Jenderal Bina Marga, telah mengeluarkan regulasi berupa Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 6944 Tahun 2024, HK.201/13/11/DJPL/2024, 212/XII/2024, dan 22/PKS/Db/2024. Regulasi ini mengatur pengendalian lalu lintas jalan dan penyeberangan selama periode puncak liburan.
Pengaturan Lalu Lintas dan Pembatasan Operasional Keputusan ini melibatkan beberapa kebijakan strategis, di antaranya:
Pembatasan operasional ini diberlakukan pada ruas jalan tol dan non-tol tertentu dengan jadwal waktu khusus, mulai 20 Desember 2024 hingga 1 Januari 2025. Pengaturan lalu lintas juga mencakup prioritas pada penyeberangan kendaraan penumpang, sepeda motor, dan bus di sejumlah pelabuhan. Kendaraan berat akan dialihkan ke pelabuhan alternatif seperti BBJ Bojonegara dan BBJ Muara Pilu untuk mengurangi antrean di Merak dan Bakauheni. Buffer zone atau area penundaan perjalanan juga disiapkan di titik-titik strategis guna menghindari penumpukan kendaraan di pelabuhan. Selanjutnya sebanyak 49 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di berbagai provinsi akan beralih fungsi sementara sebagai tempat istirahat pengemudi, mulai 20 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Keputusan ini melibatkan koordinasi antara berbagai pihak termasuk Kepolisian, Direktorat Jenderal Perhubungan, serta dinas perhubungan daerah untuk memastikan implementasi berjalan lancar. Call center disediakan untuk masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pengaturan lalu lintas ini. Selama periode pengaturan, proyek konstruksi di area jalan nasional akan dihentikan sementara untuk mengurangi gangguan lalu lintas. Evaluasi pemberlakuan sistem pengaturan juga akan dilakukan secara situasional berdasarkan kondisi lapangan. Keputusan ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam mengantisipasi lonjakan volume lalu lintas selama libur akhir tahun, memastikan perjalanan masyarakat lebih aman dan nyaman. |
|||||||||||||||
|