Sesuai PKS Mahkamah Agung RI dengan PT Pos Indonesia Pasal 3, pengiriman surat melalui Surat Tercatat harus menerapkan hal-hal sebagai berikut:
1.Surat harus dimasukan kedalam amplop atau dikemas sedemikian rupa, sehingga mampu melindungi isi kiriman dari kerusakan;
2. Mencantumkan logo dan alamat pengadilan pada amplop / kemasan kiriman agar mudah dikenali;
3. Mencantumkan kode / tanda:
- Kode / tanda surat panggilan, dokumen persidangan, dan surat pemberitahuan putusan;
- Tanggal batas akhir penyampaian kiriman (due date);
4. Menuliskan dengan jelas, lengkap dan benar nama dan alamat pengirim serta penerima sesuai dengan surat gugatan;
5. Mencantumkan jenis layanan;
6. Contoh penulisan pada amplop. |