“Menteri Kesehatan Mengatur Standar Baru untuk Keperluan Kemudahan Usaha di Sektor Kesehatan”
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan (Permenkes 17/2024), peraturan ini mengubah dan memperbarui Permenkes Nomor 14 Tahun 2021 sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU 17/2023). Standar baru ini untuk menyesuaikan kebutuhan terkini sekaligus mendukung kemudahan berusaha melalui sistem perizinan berbasis risiko, meliputi Peningkatan Standar Klinik dan Rumah Sakit, Standar Laik Higiene Sanitasi, dan Standar Baru Layanan Medis Hiperbarik dan Dialisis.
Lingkup Pembaruan Standar Usaha
Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Republik Indonesia (“Menkes”) telah menerbitkan Permenkes 17/2024 sebagai implementasi dari amanat yang diperkenalkan melalui UU 17/2023 tentang Kesehatan. Permenkes ini menetapkan standar baru untuk berbagai kegiatan usaha dan produk di bidang kesehatan yang termuat dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) di bidang usaha sektor kesehatan, yang terdiri dari:
- Standar Usaha Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Manusia di Apotek, KBLI 47721;
- Standar Usaha Pedagang Besar Kosmetik untuk Manusia, KBLI 46443;
- Standar Usaha Pedagang Besar Obat Tradisional/Obat Bahan Alam untuk Manusia, KBLI 46442;
- Standar Usaha Klinik Pemerintah dan Swasta, KBLI 86104 dan 86105;
- Standar Usaha Pengendalian Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit, KBLI 81290;
- Standar Penunjang Kegiatan Usaha pada Bidang Pelayanan Kesehatan terkait dengan Standar Penatapan Pelayanan Medis Hiperbarik dan Standar Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis pada aktivitas usaha Rumah Sakit dan Klinik baik Pemerintah maupun Swasta, KBLI 86101, 86103, 86104, 86105;
- Standar Penunjang Kegiatan Usaha pada Bidang Kesehatan Lingkungan terkait dengan Standar Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dan Label Pengawasan/Pembinaan (Higiene Sanitasi Pangan), KBLI 56101, 56102, 56103, 56104, 56109, 56290, 56210, 10391, 10392, 11052.
Permenkes 17/2024 ini bertujuan untuk penyelarasan Standar Usaha dengan kebutuhan terkini, peningkatan kemudahan berusaha, efisiensi dalam penyelenggaraan perizinan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, harmonisasi regulasi, peningkatan pengawasan dan kepatuhan. Pembaruan ini diharapkan dapat memperkuat ekosistem kesehatan nasional, mendukung investasi, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna layanan Kesehatan.
Pelaksanaan Sarana dan Standar Bagi Pengusaha
Sesuai Permenkes 17/2024, memberikan panduan teknis dan administrasi sarana dan standar bagi pelaku usaha, yaitu sebagai berikut:
Aspek | Pengaturan | Tujuan/Penjelasan |
Pelaksanaan Sarana | 1) Sistem Perizinan Terintegrasi Elektronik (OSS);
2) Penilaian Kesesuaian; 3) Pengawasan dan Pembinaan; 4) Dukungan Penyelenggaraan Usaha |
4. Dalam hal ini termasuk pendampingan teknis bagi usaha kecil hingga fasilitas pengembangan usaha berbasis investasi (seperti Klinik PMA dan PMDN). |
Secara keseluruhan, Permenkes 17/2024 bermanfaat dalam implementasi bagi penguasaha yang mencakup efisiensi operasional dengan sistem elektronik, pengusaha dapat mengajukan izin secara cepat dan terintegrasi, kepastian hukum dengan standar yang jelas mengurangi potensi konflik hukum terkait operasional usaha, dan dukungan ekosistem melalui penyesuaian standar mempermudah usaha untuk berkembang sekaligus memenuhi kebutuhan pasar dan regulasi yang berkembang.
Dengan demikian, Standar-standar ini diterapkan untuk memastikan kualitas layanan yang tinggi akan melindungi pelaku usaha serta mendorong investasi yang sehat di sektor Kesehatan.
|