Dalam rangka perumusan kebijakan ekonomi nasional, Pemerintah senantiasa membutuhkan update data perkembangan kegiatan penanaman modal, sebagai motor penggerak utama perekonomian Indonesia saat ini, untuk keperluan tersebut seluruh Pelaku Usaha terutama skala usaha menengah dan besar diwajibkan untuk menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) via akun sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) – https://oss.go.id (menu PELAPORAN – LAPORAN LKPM) untuk periode setiap Triwulan.
LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha.
Adapun periode penyampaian LKPM setiap periode-nya ialah sebagai berikut:
- Triwulan 1 disampaikan paling lambat tanggal 10 April.
- Triwulan 2 disampaikan paling lambat tanggal 10 Juli.
- Triwulan 3 disampaikan paling lambat tanggal 10 Oktober.
- Triwulan 4 disampaikan paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun berikutnya.
Adapun jadwal penyampaian LKPM setiap periode-nya dapat berubah sesuai dengan ketentuan Kementerian Investasi (BKPM).
LKPM yang disampaikan oleh pelaku usaha menengah dan besar terdiri atas:
- LKPM tahap konstruksi/persiapan bagi kegiatan usaha yang belum berproduksi dan/atau beroperasi komersial; dan
- LKPM tahap operasional dan/atau komersial bagi kegiatan usaha yang sudah berproduksi dan/atau beroperasi komersial.
Apabila pelaku usaha tidak menyampaikan LKPM maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal, serta pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.
Pastikan perusahaan anda telah mempersiapkan data LKPM dan melaporkannya tidak lewat dari tanggal periode penyampaian.
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami:
Email : justicia@justicia.attorney
Telephone : 021-31182771
Website : www.justicia.attorney