Legalitas perusahaan adalah aspek krusial yang harus diperhatikan oleh setiap pelaku usaha. Memiliki legalitas yang sah tidak hanya memberikan perlindungan hukum tetapi juga meningkatkan kredibilitas perusahaan di mata pelanggan, mitra bisnis, serta investor. Dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, perusahaan dapat beroperasi dengan lebih aman dan mendapatkan berbagai manfaat seperti kemudahan akses permodalan dan kepercayaan publik.
Langkah-langkah Mengurus Legalitas Perusahaan
Jika Anda sedang merintis bisnis atau ingin memastikan perusahaan Anda beroperasi secara sah, berikut adalah langkah-langkah yang perlu diambil untuk mendapatkan legalitas usaha:
1. Menentukan Bentuk Usaha
Langkah pertama dalam mengurus legalitas perusahaan adalah menentukan jenis badan usaha yang sesuai, seperti:
- PT (Perseroan Terbatas) – Cocok untuk bisnis yang ingin berbadan hukum dan memiliki pemisahan antara aset pribadi dan perusahaan.
- CV (Commanditaire Vennootschap) – Pilihan bagi usaha kecil dan menengah dengan sistem kemitraan.
- Firma – Digunakan oleh perusahaan yang berbasis kemitraan dengan tanggung jawab tidak terbatas.
- UD (Usaha Dagang) – Cocok untuk bisnis perseorangan tanpa badan hukum terpisah.
2. Mengurus Akta Pendirian dan SK Kemenkumham
Setelah menentukan bentuk usaha, langkah berikutnya adalah membuat Akta Pendirian perusahaan melalui notaris. Akta ini akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum (khusus PT).
3. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Izin Usaha
Nomor Induk Berusaha (NIB) dapat diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai identitas dan izin usaha yang mencakup berbagai perizinan dasar seperti:
- Izin Usaha
- Izin Komersial
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
4. Mengurus NPWP Perusahaan
Setiap badan usaha wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. NPWP ini diperlukan untuk berbagai keperluan seperti pembayaran pajak dan pengajuan pinjaman usaha.
5. Mendaftarkan Perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan
Jika perusahaan memiliki karyawan, pendaftaran ke BPJS Ketenagakerjaan menjadi kewajiban untuk memberikan jaminan sosial bagi pekerja.
6. Mengurus Perizinan Tambahan Sesuai Jenis Usaha
Beberapa jenis usaha memerlukan perizinan tambahan, seperti:
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) untuk perusahaan dagang.
- Izin BPOM untuk bisnis di sektor makanan, obat-obatan, dan kosmetik.
- Izin Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) bagi usaha yang berdampak pada lingkungan.
Kesimpulan
Mengurus legalitas perusahaan bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan prosedur yang benar. Dengan memiliki legalitas yang sah, bisnis Anda dapat berkembang lebih pesat dan terhindar dari berbagai risiko hukum di masa depan.
Jika Anda membutuhkan bantuan profesional untuk mengurus legalitas perusahaan Anda, jangan ragu untuk menghubungi:
Email:
justicia@justicia.attorney
japan.desk@justicia.attorney
info@andalanconsulting.com
Phone:
+62 21-31182771
+62 813-9977-2080