Peraturan menteri keuangan

Perusahaan Anda Terlibat Proyek Kerja Sama Operasi? Begini Perlakuan Pajaknya!

“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan suatu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai upaya menertibkan perlakuan perpajakan dalam hubungan kerja sama operasi (selanjutnya disebut “KSO”), yang bersifat komprehensif sebagai pedoman bagi perusahaan yang menjadi anggota KSO”

PMK Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi (selanjutnya disebut “PMK 79/2024” atau “PMK Perpajakan KSO”) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pengaturan bersama berbentuk KSO.

PMK 79/2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024, yang dilatarbelakangi oleh belum adanya pengaturan yang secara komprehensif mengatur mengenai perlakuan perpajakan bagi badan usaha yang berbentuk pengaturan bersama dalam suatu kerangka Kerja Sama Operasi (KSO). Secara faktual, selama ini aturan tentang perpajakan mengenai KSO tersebar dalam berbagai produk hukum, diantaranya yaitu: 

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PP 44/2022”); dan
  2. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 

Terbitnya PMK Perpajakan KSO ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPH) dalam pelaksanaan usaha bersama berbentuk KSO. 

 

1. RUANG LINGKUP PMK PERPAJAKAN KSO

Ruang lingkup pengaturan perlakuan perpajakan KSO menurut PMK 79/2024:

 

Aspek Pengaturan
Pengertian KSO adalah Badan yang berbentuk pengaturan bersama antar anggota kerja sama yang mengatur bahwa anggota KSO memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Secara praktik, KSO mengacu pada kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kegiatan usaha atau proyek tertentu, di mana pembagian pendapatan dan kewajiban dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan.
Pihak-pihak  Anggota KSO adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang mengikatkan diri dalam Perjanjian KSO.

Pelanggan adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan barang atau jasa dari KSO atau Anggotanya, dan membayar harga barang atau penggantian atas jasa yang diberikannya.

Jenis Perlakuan Pajak Perlakukan Perpajakan, terdiri atas:

  1. KSO yang wajib mendaftarkan diri (memperoleh NPWP) dan wajib melaporkan usahanya (dikukuhkan sebagai PKP); dan
  2. KSO yang tidak wajib mendaftarkan diri (tidak perlu NPWP) dan tidak wajib melaporkan usahanya (tidak perlu dikukuhkan sebagai PKP).
Kriteria yang Diwajibkan
  1. Melakukan penyerahan barang dan/atau jasa;
  2. Menerima atau memperoleh penghasilan; dan/atau
  3. Mengeluarkan biaya atau membayarkan penghasilan kepada pihak lain.
Jenis Pajak yang Dikenakan (dan dilaporkan)
  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM); dan
  2. Pajak Penghasilan (PPh).

 

2. PERLAKUAN PERPAJAKAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)

Pengaturan perlakuan perpajakan KSO bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) menurut PMK 79/2024:

 

Jenis Perlakuan Perlakuan Perpajakan
KSO yang Wajib
  1. Kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP;
  2. Dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM saat ada penyerahan barang/jasa kena pajak antara Anggota kepada KSO dan anara KSO kepada Pelanggan;
  3. Dikenakan PPh saat menerima penghasilan dari usaha KSO, baik yang bersifat final atau tidak bersifat final;
  4. Dikenakan pemotongan dan/atau emungutan PPh saat menerima atau memperoleh penghasilan, melakukan pembelian atau impor dan ekspor, serta wajib melakukan pelaporan PPh yang disetornya;
  5. Dikenakan PPh bagi KSO yang melakukan Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
KSO yang Tidak Wajib 
  1. Tidak wajib mendaftaran diri untuk memperoleh NPWP dan tidak wajib untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP; 
  2. Dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPN atau PPN dan PPnBM saat ada penyerahan barang/jasa kena pajak antara Anggota kepada Pelanggan;
  3. Dikenakan PPh atas penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha KSO dan dilaporkan oleh Anggota secara proporsional sesuai kesepakatan dalam pernajian KSO;
  4. Dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh dan pembayaran atau penyetoran sendiri atas PPh, saat Anggota menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan pembelian atau impor dan ekspor, yang merupakan objek pemotongan dan/atau pemungutan PPh.

 

3. KETENTUAN PERALIHAN PERPAJAKAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)

Adapun ketentuan peralihan dari Perlakuan Perpajakan KSO, meliputi:

Jenis Perlakuan Pengaturan
Kewajiban Mendaftarkan Diri sebagai KSO 1. KSO wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP sebagai Wajib Pajak Badan, jika:

  • Melakukan penyerahan barang/jasa;
  • Menerima penghasilan; dan/atau
  • Mengeluarkan biaya atau membayar penghasilan kepada pihak lain atas nama KSO.

2. Pendaftaran dilakukan di kantor pelayanan pajak sesuai dengan tempat kedudukan KSO, yang bisa ditentukan oleh perjanjian kerja sama atau surat penunjukan;

3. Pendaftaran wajib dilakukan paling lambat 1 bulan setelah:

  • Pendirian KSO yang memenuhi kriteria, atau
  • Kegiatan yang memenuhi kriteria dimulai (jika perjanjian tidak menunjukkan kriteria tersebut).
Kewajiban KSO yang telah Memiliki NPWP  Kewajiban KSO yang sudah memiliki NPWP sebelum PMK 79/2024 berlaku, berlaku jika KSO sudah memiliki NPWP tetapi memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1), KSO wajib:

  1. Pemindahan tempat terdaftar, jika tempat terdaftarnya tidak sesuai ketentuan;
  2. Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) jika belum dikukuhkan;
  3. Pemenuhan kewajiban pajak, seperti:
  • Pemungutan PPN dan PPnBM mulai masa pajak setelah peraturan berlaku;
  • Pemotongan dan/atau pemungutan PPh mulai masa pajak Januari 2025.
Kewajiban KSO yang Tidak Memiliki NPWP Kewajiban KSO yang tidak memenuhi kriteria, wajib memenuhi dan/atau mengajukan:

  1. Permohonan penghapusan NPWP; atau
  2. Permohonan penghapusan NPWP dan pencabutan PKP, jika KSO merupakan PKP.
Singkatnya: KSO wajib mendaftar NPWP jika memenuhi kreteria tertentu dan melaporkan usahanya sesuai ketentuan. Sedangkan KSO yang sudah memiliki NPWP harus mematuhi kewajiban pajak baru mulai tahun 2025, atau mengajukan penghapusan NPWP jika tidak memenuhi kriteria. 

 

Adapun maksud dari Peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan yang timbul dalam KSO dipenuhi secara transparan dan tepat waktu, serta memberikan dasar hukum yang jelas terkait pelaporan dan pembayaran pajak yang timbul dari transaksi antara anggota KSO dan pihak terkait.

Apabila Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut terkait implementasi dan pelaksanaan Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO), silakan menghubungi kami:

Email justicia@justicia.attorney  

   japan.desk@justicia.attorney  

Telephone :  021-31182771

Website www.justicia.attorney

www.andalanconsulting.com

Scroll to Top