“Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia menerbitkan suatu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai upaya menertibkan perlakuan perpajakan dalam hubungan kerja sama operasi (selanjutnya disebut “KSO”), yang bersifat komprehensif sebagai pedoman bagi perusahaan yang menjadi anggota KSO”
PMK Nomor 79 Tahun 2024 tentang Perlakuan Perpajakan Dalam Kerja Sama Operasi (selanjutnya disebut “PMK 79/2024” atau “PMK Perpajakan KSO”) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) terhadap pengaturan bersama berbentuk KSO.
PMK 79/2024 secara resmi diundangkan pada tanggal 18 Oktober 2024, yang dilatarbelakangi oleh belum adanya pengaturan yang secara komprehensif mengatur mengenai perlakuan perpajakan bagi badan usaha yang berbentuk pengaturan bersama dalam suatu kerangka Kerja Sama Operasi (KSO). Secara faktual, selama ini aturan tentang perpajakan mengenai KSO tersebar dalam berbagai produk hukum, diantaranya yaitu:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (“PP 44/2022”); dan
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
Terbitnya PMK Perpajakan KSO ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemudahan administrasi, dan kesederhanaan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan (PPH) dalam pelaksanaan usaha bersama berbentuk KSO.
1. RUANG LINGKUP PMK PERPAJAKAN KSO
Ruang lingkup pengaturan perlakuan perpajakan KSO menurut PMK 79/2024:
Aspek | Pengaturan |
Pengertian | KSO adalah Badan yang berbentuk pengaturan bersama antar anggota kerja sama yang mengatur bahwa anggota KSO memiliki pengendalian bersama atau memiliki hak atas aset, dan kewajiban terhadap liabilitas, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. Secara praktik, KSO mengacu pada kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk melakukan kegiatan usaha atau proyek tertentu, di mana pembagian pendapatan dan kewajiban dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan. |
Pihak-pihak | Anggota KSO adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap yang mengikatkan diri dalam Perjanjian KSO.
Pelanggan adalah orang pribadi atau badan yang menerima penyerahan barang atau jasa dari KSO atau Anggotanya, dan membayar harga barang atau penggantian atas jasa yang diberikannya. |
Jenis Perlakuan Pajak | Perlakukan Perpajakan, terdiri atas:
|
Kriteria yang Diwajibkan |
|
Jenis Pajak yang Dikenakan (dan dilaporkan) |
|
2. PERLAKUAN PERPAJAKAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Pengaturan perlakuan perpajakan KSO bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) menurut PMK 79/2024:
Jenis Perlakuan | Perlakuan Perpajakan |
KSO yang Wajib |
|
KSO yang Tidak Wajib |
|
3. KETENTUAN PERALIHAN PERPAJAKAN KERJA SAMA OPERASI (KSO)
Adapun ketentuan peralihan dari Perlakuan Perpajakan KSO, meliputi:
Jenis Perlakuan | Pengaturan |
Kewajiban Mendaftarkan Diri sebagai KSO | 1. KSO wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP sebagai Wajib Pajak Badan, jika:
2. Pendaftaran dilakukan di kantor pelayanan pajak sesuai dengan tempat kedudukan KSO, yang bisa ditentukan oleh perjanjian kerja sama atau surat penunjukan; 3. Pendaftaran wajib dilakukan paling lambat 1 bulan setelah:
|
Kewajiban KSO yang telah Memiliki NPWP | Kewajiban KSO yang sudah memiliki NPWP sebelum PMK 79/2024 berlaku, berlaku jika KSO sudah memiliki NPWP tetapi memenuhi kriteria Pasal 3 ayat (1), KSO wajib:
|
Kewajiban KSO yang Tidak Memiliki NPWP | Kewajiban KSO yang tidak memenuhi kriteria, wajib memenuhi dan/atau mengajukan:
|
Singkatnya: KSO wajib mendaftar NPWP jika memenuhi kreteria tertentu dan melaporkan usahanya sesuai ketentuan. Sedangkan KSO yang sudah memiliki NPWP harus mematuhi kewajiban pajak baru mulai tahun 2025, atau mengajukan penghapusan NPWP jika tidak memenuhi kriteria. |
Adapun maksud dari Peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa seluruh kewajiban perpajakan yang timbul dalam KSO dipenuhi secara transparan dan tepat waktu, serta memberikan dasar hukum yang jelas terkait pelaporan dan pembayaran pajak yang timbul dari transaksi antara anggota KSO dan pihak terkait.
Apabila Anda sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memerlukan pendampingan hukum lebih lanjut terkait implementasi dan pelaksanaan Perlakuan Perpajakan dalam Kerja Sama Operasi (KSO), silakan menghubungi kami:
Email : justicia@justicia.attorney
Telephone : 021-31182771
Website : www.justicia.attorney