“SAH! UPAH NAIK 6,5% TAHUN 2025, BEGINI PENGHITUNGANNYA” | |||||||||||||||
Pemerintah telah resmi menetapkan pengaturan penghitungan Upah Minimum untuk tahun 2025 yang menindaklanjuti isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang diantaranya kembali memberlakukan Upah Minimum Sektoral dan menjadikan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum | |||||||||||||||
Penetapan Upah Minimum 2025 Sebagai Konsekuensi dari Pelaksanaan Putusan MKPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 („Permenaker 16/2024“) telah resmi terbit pada tanggal 4 Desember 2024. Beleid baru ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mematuhi dan menindak-lanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Formula Penghitungan Upah MinimumPermenaker 16/2024 telah mengukuhkan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Upah Minimum tahun 2025 („UM 2025“) naik menjadi sebesar 6,5% (enam koma lima persen) dari nilai Upah Minimum tahun 2024 („UM 2024“). Nilai kenaikan tersebut telah mempertimbangkan faktor-faktor pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. Menurut ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan Ps. 5 (1) Permenaker 16/2024, menentukan formula perhitungan nilai UM 2025, termasuk untuk UM Provinsi („UMP“), UM Kabupaten/Kota („UMK“), dan UM Sektoral Kabupaten/Kota („UMSK“) dengan formula penghitungan sebagai berikut: UM 2025 = UM 2024 + Kenaikan Nilai UM2025Pada formula penghitungan UM tersebut, di dalam komponen Nilai Kenaikan upah telah memperhitungkan nilai indeks tertentu, yang mana nilai ini merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan memperhatikan kepentingan Perusahaan dan Pekerja/Buruh, serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi Pekerja/Buruh. Permenaker 16/2024 ini memberikan wewenang dan tugas kepada Gubernur untuk menindaklanjuti penetapan nilai UM ini ke tingkatan selanjutnya yakni untuk menentukan nilai UMP, UMK, dan UM Sektoral Provinsi („UMSP“), serta dapat menetapkan UMSK bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang berada di wilayah daerah provinsinya masing-masing, dengan ketentuan bahwa nilai UMK dan UMSK harus lebih tinggi dari nilai UMP. Prosedur Penetapan UMP, UMK, UMSK dan UMSPProsedur penghitungan nilai UMP, UMK, dan UMSK tahun 2025, menurut Permenaker 16/2024 ini, dilakukan oleh Dewan Pengupahan yang ada dan berkedudukan di masing-masing daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang mana menjadi wewenang Dewan Pengupahan tingkat Kabupaten/Kota, untuk merekomendasikan hasil penghitungan UMK tahun 2025 kepada Gubernur masing-masing melalui pejabat Bupati dan/atau Walikotanya. Sedangkan untuk prosedur penghitungan UMSP tahun 2025 sebagaimana diatur pada Pasal 9 Permenaker 16/2024, dilakukan oleh Dewan Pengupahan tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang didasarkan atas kesepakatan Dewan Pengupahan yang kemudian menjadi rekomendasi yang diajukan kepada pejabat Gubernur melalui Bupati dan/atau Walikotanya. Permenaker 16/2024 ini menetapkan bahwa pemberlakukan UMP paling lambat pada tanggal 11 Desember 2024, dan pemberlakukan untuk UMK dan UMSK paling lambat pada tanggal 18 Desember 2024, yang mana kemudian semuanya ditetapkan mulai efektif berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. |
|||||||||||||||
|