Pemerintah Pusat saat ini bertekad untuk menyederhanakan perizinan, serta mengendalikan kegiatan usaha dan/atau kegiatan agar tidak mencemari lingkungan hidup. Untuk mewujudkan hal tersebut, diterbitkanlah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha dan Persetujuan Pemerintah di Bidang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (“PermenLHK 9/2023”) sebagai bentuk bentuk mekanisme penerbitan perizinan berusaha yang lebih efektif dan sederhana.
Pada dasarnya, pengelolaan Limbah B3 berupa kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan wajib memiliki:
- Perizinan Berusaha, untuk kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha; atau
- Persetujuan Pemerintah, untuk kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah.
Perizinan Berusaha, untuk kegiatan yang dilakukan oleh Pelaku Usaha, meliputi:
- KBLI 38120 untuk kegiatan pengumpulan limbah B3; dan
- KBLI 38220 untuk kegiatan pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3.
Dalam hal ini, permohonan perizinan berusaha pengelolaan limbah B3 dilakukan melalui sistem OSS dan harus melengkapi persyaratan administratif dan teknis. Permohonan tersebut kemudian akan dilakukan pemeriksaan administratif, verifikasi, dan penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Wali Kota.
Pemohon dapat melakukan perbaikan persyaratan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak pengembalian permohonan, apabila terdapat kekurangan persyaratan dalam proses permohonan. Apabila perbaikan tersebut terlambat dilakukan, maka Lembaga OSS dapat melakukan pembatalan atas permohonan tersebut.
Berdasarkan persetujuan atau penolakan permohonan, Lembaga OSS atas nama Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai dengan kewenangannya dapat melakukan:
- Penerbitan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3; atau
- Menyampaikan penolakan permohonan Perizinan Berusaha Pengelolaan Limbah B3.
Penerbitan persetujuan atau penolakan permohonan Perizinan Berusaha dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak hasil verifikasi dinyatakan benar.
Perizinan Berusaha berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja sebelum masa berlakunya Perizinan Berusaha berakhir.
Pelaku Usaha wajib melakukan perubahan Perizinan Berusaha jika rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan diwajibkan untuk merubah Persetujuan Lingkungan.
PermenLHK 9/2023 ini berlaku sejak tanggal 24 Agustus 2023.