Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta berwujud dan/atau Amortisasi Harta Tak Berwujud (“Permenkeu 72/2023”). Hal ini dimaksudkan guna lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemudahan penghitungan penyusutan harta berwujud dan/ atau amortisasi harta tak berwujud untuk keperluan perpajakan serta selaras dengan program simplifikasi regulasi, perlu diatur ketentuan mengenai penyusutan harta berwujud dan/ atau amortisasi harta tak berwujud.
Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud (kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, atau hak guna usaha) digunakan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun.
Penyusutan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat dari harta tersebut. Selanjutnya, selain bangunan, penyusutan juga dapat dilakukan terhadap bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan menerapkan tarif penyusutan atas nilai sisa buku. Dalam hal ini, dijelaskan dalam tabel berikut:
Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan | |
Bagian yang Tersisa | Bagian yang Habis | ||
Bukan Bangunan | |||
Kelompok 1 Contoh industri bisnis yang terdampak adalah: furnitur, peralatan dapur, pertanian, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, semikonduktor, telekomunikasi, dll. | 4 Tahun | 25% | 50% |
Kelompok 2 Contoh industri bisnis yang terdampak adalah: industri pengolahan tembakau, mesin, industri kehutanan dan kayu, konstruksi dan telekomunikasi. | 8 Tahun | 12,5% | 25% |
Kelompok 3 Contoh industri usaha yang terdampak adalah: pertambangan nonmigas, tenun, industri kayu, industri kimia, mesin, transportasi dan logistik, dan telekomunikasi. | 16 Tahun | 6,25% | 12,5% |
Kelompok 4 Contoh industri bisnis yang terdampak adalah: konstruksi, transportasi dan logistik (kereta api, dermaga, dan kapal). | 20 Tahun | 5% | 10% |
Bangunan | |||
Permanen | 20 Tahun | 5% | |
Tidak Permanen | 10 Tahun | 10% |
Dalam hal amortisasi tak berwujud, Permenkeu 72/2023 menyatakan bahwa amortisasi atas pengeluaran untuk perolehan harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya dengan masa manfaat satu tahun akan dihitung sesuai dengan tarif sebagai berikut:
Kelompok Harta Tak Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Amortisasi Berdasarkan Metode | |
Garis Lurus | Saldo Menurun | ||
Kelompok 1 | 4 Tahun | 25% | 50% |
Kelompok 2 | 8 Tahun | 12,5% | 25% |
Kelompok 3 | 16 Tahun | 6,25% | 12,5% |
Kelompok 4 | 20 Tahun | 5% | 10% |
Permenkeu 72/2023 ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya beberapa keputusan sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.03/2008 tentang Amortisasi atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Tak Berwujud dan Pengeluaran Lainnya untuk Bidang Usaha Tertentu;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.011/2012 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.03/2008 tentang Penyusutan atas Pengeluaran untuk Memperoleh Harta Berwujud yang Dimiliki dan Digunakan dalam Bidang Usaha Tertentu (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 782); dan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009 tentang Jenis-jenis Harta yang Termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud Bukan Bangunan untuk Keperluan Penyusutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 105).
Permenkeu 72/2023 mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2023.