Penundaan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Hingga 2026 Kemajuan atau Kemunduran?

Undang-Undang No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) menetapkan bahwa mulai Oktober 2024, produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus bersertifikat halal, termasuk untuk UMKM. Namun, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) memutuskan untuk menunda pelaksanaan kewajiban ini.

 

Kemenkop mengumumkan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM akan ditunda dari Oktober 2024 hingga Oktober 2026. Kemenkop UMKM menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal bagi UMKM, dengan fokus pada peningkatan sosialisasi dan literasi para pelaku usaha terkait kebijakan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri.

 

“Sehingga pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif ini untuk mendaftar diri,” ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik dalam media gathering di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/5), dilansir dari Antara.

 

Riza menambahkan bahwa Kemenkop UKM akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang memerlukan sertifikasi halal. Dia yakin bahwa dengan pemahaman yang kuat mengenai sertifikasi halal, semua isu dan masalah terkait dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026.

 

Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil (UMK) dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026. Penundaan ini mencakup produk UMK seperti makanan dan minuman, obat tradisional, herbal, dan produk kimia kosmetik. Sementara itu, batas waktu wajib sertifikasi halal untuk produk dari usaha kategori menengah dan besar tetap pada Oktober 2024. 

 

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5), mengatakan pPenundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini salah satunya disebabkan oleh rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun.

 

Kemenko Perekonomian, Airlangga Hartanto menyebutkan saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta. Lebih lanjut, Ia menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). 

 

Oleh karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal. “Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi,” ucap Airlangga.

 

Sementara, Menteri Agama (Menag) RI  Yaqut Cholil Qoumas mengatakan penundaan sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi Oktober 2026 merupakan sebuah bentuk keberpihakan pemerintah kepada rakyat.

 

“Kebijakan penundaan kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman UMK ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap pelaku UMK,” ucap Menag Yaqut Cholil Qoumas.

 

Dengan penundaan ini, menurut Menag Yaqut, para pelaku UMK diberikan waktu hingga Oktober 2026 untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan mengajukan sertifikasi halal. “Keputusan ini juga untuk melindungi pelaku usaha, khususnya UMK agar tidak bermasalah secara hukum atau terkena sanksi administratif,” ucapnya.

 

Meski demikian, Menteri Yaqut menyebut bahwa kewajiban sertifikasi halal tetap diberlakukan mulai 18 Oktober 2024 untuk produk selain UMK yang dikategorikan self declare.

 

Kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Pasal 140 peraturan ini menyatakan bahwa tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai timeline kewajiban sertifikasi halal, dapat merujuk pada tabel di bawah ini:

 

No Jenis Produk Tanggal Mulai Tanggal Akhir
1 Obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. 17 Oktober 2021 17 Oktober 2026
2 Obat bebas dan obat bebas terbatas. 17 Oktober 2021 17 Oktober 2029
3 Obat keras dikecualikan psikotropika. 17 Oktober 2021 17 Oktober 2034
4 Kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik. 17 Oktober 2021 17 Oktober 2026
5 Barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris. 17 Oktober 2021 17 Oktober 2026
6 Barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor. 17 Oktober 2021 17 Oktober 2026
7 Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A. 17 Oktober 2021 17 Oktober 2026
8 Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B. 17 Oktober 2021 17 Oktober 2029
9 Barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C. 17 Oktober 2021 17 Oktober 2034

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi kami:

Email justicia@justicia.attorney 

   japan.desk@justicia.attorney 

Telephone :  021-31182771

Website www.justicia.attorney 

Scroll to Top