Penumpukan Kontainer di Pelabuhan! Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024

Bahwa untuk mendukung kelancaran Impor Barang serta mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan tujuan dikarenakan kendala perizinan impor (Terdapat ± 26 ribu container yang tertahan di pelabuhan, 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak). Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023 jo Permendag 8/2024).

Dalam Permendag 8/2024 ini, terdapat 3 (tiga) poin perubahan penting untuk disimak yakni:

  • RELAKSASI LARTAS IMPOR;
  • PENGATURAN PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG TELAH TIBA DI PELABUHAN TUJUAN PERIODE 10 MARET – 17 MEI 2024;
  • IMPOR BARANG KIRIMAN PRIBADI.

 

Berikut penjelasan ringkas mengenai 3 (tiga) poin perubahan penting diatas:

  • RELAKSASI IMPOR 


  • Impor Barang Manufaktur Sebagai Barang Komplementer, Barang Manufaktur Untuk Keperluan Tes Pasar, Dan/Atau Barang Manufaktur Untuk Relaksasi Lartas Impor Pelayanan Purna Jual Oleh Importir Yang Memiliki Nib Sebagai Api-P 

 

Terdapat 18 komoditas yang dapat diimpor sebagai barang komplementer, keperluan tes pasar, dan/atau pelayanan purna jual, kebijakan dan pengaturan impornya tetap sebagaimana diatur dalam Lampiran VII, namun persyaratannya tanpa memerlukan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian.  (Produk hewan olahan, produk kehutanan, besi atau baja baja Paduan dan produk turunannya, ban, keramik, kaca lembaran dan kaca pengaman, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen Kesehatan, kosmetik dan perbekalan Kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan, tas, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, alas kaki, elektronik, bahan berbahaya, bahan kimia tertentu, katup.)

  • Perubahan Kebijakan Dan Pengaturan Impor Pada Permendag Nomor 8 Tahun 2024

Relaksasi ketentuan impor atas 11 komoditas dengan perubahan ketentuan lartas:

  1. Semula PI dan LS menjadi barang bebas impor
  2. Semula PI dan LS menjadi LS saja
  3. Semula PI menjadi LS
  4. Semula Persyaratan PI berupa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian menjadi tanpa pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian
  5. Semula hanya dapat diimpor oleh API-U menjadi dapat diimpor API-U maupun API-(Obat tradisional dan suplemen Kesehatan, kosmetik dan perbekalan Kesehatan rumah tangga, tekstil dan produk tekstil barang tekstil sudah jadi lainnya, tas, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, alas kaki, elektronik, bahan kimia tertentu, katup, bahan baku pelumas).

 

(Detail silakan merujuk pada Presentasi Sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Permendag 36/2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor dari Direktorat Impor – Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan)

  • PENGATURAN PENGELUARAN BARANG IMPOR YANG TELAH TIBA DI PELABUHAN TUJUAN PERIODE 10 MARET – 17 MEI 2024


  • Komoditi Besi Baja, Serta Tekstil Dan Produk Tekstil
      1. Importasi Besi baja, baja Paduan, dan produk turunannya, serta tekstil dan produk tekstil yang tiba pada 10 maret – 17 Mei 2024, dikecualikan dari Persetujuan Impor (PI).
  • Importasi Besi baja, baja Paduan, dan produk turunannya, serta tekstil dan produk tekstil yang tiba pada 10 maret – 17 Mei 2024, diwajibkan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor/Laporan Surveyor (LS) yang dapat dilakukan di Pelabuhan tujuan atau Kawasan pabean lainnya, dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).


  • Komoditi Selain Besi Baja, Serta Tekstil Dan Produk Tekstil
    1. Importasi komoditi selain Besi baja, baja Paduan, dan produk turunannya, serta tekstil dan produk tekstil yang tiba pada 10 maret – 17 Mei 2024, dapat dilakukan setelah memenuhi ketentuan dalam Permendag tentang kebijakan dan pengaturan impor.
    2. Dalam hal kebijakan dan pengaturan impor tersebut berupa Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor/Laporan Surveyor (LS), Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor dapat dilakukan di Pelabuhan tujuan atau Kawasan pabean lainnya, dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).

 

Scroll to Top