Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2023 Tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PERMENKEU 73/2023”). Sebagai upaya untuk memberikan kepastian Hukum terhadap pengenaan Sanksi Administratif atas pelanggaran ketentuan Devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif atas pelanggaran ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam.
Melalui PERMENKEU 73/2023, Pemerintah menetapkan eksportir wajib memasukkan dan menempatkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa yang dimaksudkan tersebut berasal dari barang Ekspor pada sektor:
- Pertambangan;
- Perkebunan
- Kehutanan; dan
- Perikanan.
Selanjutnya, Eksportir wajib membuka escrow account untuk melakukan segala jenis pembayaran dan Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, pada lembaga:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Eksportir wajib memiliki escrow account untuk melakukan segala jenis pembayaran sebagai berikut:
- Bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
- Pinjaman;
- Impor;
- Keuntungan/dividen; dan/atau
- Keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
PERMENKEU 73/2023 ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran. Sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran.
PERMENKEU 73/2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.