Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif Atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor Dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, Dan/Atau Pengolahan Sumber Daya Alam

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2023 Tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PERMENKEU 73/2023”). Sebagai upaya untuk memberikan kepastian Hukum terhadap pengenaan Sanksi Administratif atas pelanggaran ketentuan Devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pengenaan dan pencabutan Sanksi Administratif atas pelanggaran ketentuan Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam.

Melalui PERMENKEU 73/2023, Pemerintah menetapkan eksportir wajib memasukkan dan menempatkan Devisa berupa DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa yang dimaksudkan tersebut berasal dari barang Ekspor pada sektor:

  1. Pertambangan;
  2. Perkebunan
  3. Kehutanan; dan
  4. Perikanan.

Selanjutnya, Eksportir wajib membuka escrow account untuk melakukan segala jenis pembayaran dan Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia, pada lembaga:

  1. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
  2. Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.

Eksportir wajib memiliki escrow account untuk melakukan segala jenis pembayaran sebagai berikut:

  1. Bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
  2. Pinjaman;
  3. Impor;
  4. Keuntungan/dividen; dan/atau
  5. Keperluan lain dari penanaman modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

PERMENKEU 73/2023 ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran. Sebagai mana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.04/2019 tentang Tarif atas Sanksi Administratif Berupa Denda dan Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Penyetoran.

PERMENKEU 73/2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.

Scroll to Top