Pelaporan Transaksi Efek Melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE)

Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri Dan Bentuk Usaha Tetap (“PP 91/2021”) serta penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek (“POJK 22/2017”). Bahwa guna menyesuaikan kondisi pasar dan pengembangan sarana pendukungnya, dirasa perlu dilakukan penyesuaian proses koreksi dan pembatalan pelaporan transaksi efek. Selain itu, dirasa perlu disesuaikan mengenai biaya dan fasilitas tambahan layanan Sistem PLTE dalam hal dilakukannya penyesuaian perubahan ketentuan terkait pelaporan Transaksi Efek melalui Sistem PLTE dan perubahan ketentuan terkait pajak penghasilan atas penghasilan berupa Bunga Obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Maka dari itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) menerbitkan Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00103/BEI/07-2023 tentang Pelaporan Transaksi Efek Melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE) (“SKep BEI 103/2023”) beserta lampirannya.

Sistem PLTE menyediakan fasilitas, sebagai berikut:

  1. bukti pelaporan Transaksi Efek dan daftar pelaporan Transaksi Efek atas setiap pelaporan Transaksi Efek yang dilakukan oleh Partisipan, termasuk bukti pelaporan transaksi baru atas pelaporan yang dikoreksi;
  2. bukti keterlambatan pelaporan Transaksi Efek yang dilakukan oleh Partisipan;
  3. rincian atas denda keterlambatan pelaporan Transaksi Efek yang dilakukan oleh Partisipan; dan
  4. rincian atas biaya koreksi atau pembatalan pelaporan Transaksi Efek yang dilakukan oleh Partisipan.

Selain itu, PLTE juga berperan dalam layanan pengelolaan data historis.

Perpanjangan masa transisi untuk data di bawah:

  1. nomor tunggal identitas pemodal dan nama Pihak penjual/pemilik awal/pemilik rekening serah; dan
  2. nomor tunggal identitas pemodal dan nama Pihak pembeli/pemilik akhir/pemilik rekening terima.

Berlaku paling lambat tanggal 2 Januari 2024.

Waktu Pelaporan atas Transaksi Efek melalui sistem PLTE dilakukan setiap hari kerja mulai pukul 09.30 – 15.30 dengan berpedoman pada waktu sistem PLTE.

Biaya Penggunaan Screen Sistem PLTE

No.BiayaKeterangan
1Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).Per Screen per bulan.
2Rp 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).Penambahan Screen Sistem PLTE pertama.
3Rp 3.250.000 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).Penambahan Screen Sistem PLTE kedua.
4Rp 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).Penambahan Screen Sistem PLTE ketiga dan seterusnya.

SKep BEI 103/2023 ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya beberapa keputusan sebagai berikut:

  1. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00407/BEI/10-2009 tanggal 1 Oktober 2009 perihal Biaya Penggunaan Sistem CTP-PLTE;
  2. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00054/BEI/07-2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Perubahan Waktu Pelaporan Atas Transaksi Efek Melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE); dan
  3. Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00032/BEI/02-2023 tanggal 28 Februari 2023 perihal Pelaporan Transaksi Efek Melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (Sistem PLTE).

SKep BEI 103/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2023.

Scroll to Top