Dalam rangka menghadapi potensi krisis sistem keuangan sesuai dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2016 dan perubahannya (Selanjutnya disebut “UU 9/2016”), Presiden RI dapat memutuskan untuk melaksanakan Program Restrukturisasi Perbankan (Selanjutnya disebut “PRP”), yang akan dijalankan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (Selanjutnya disebut “LPS”). Sebelum Presiden memutuskan untuk memulai PRP, LPS harus mempersiapkan PRP melalui penghimpunan dana yang bersumber dari kontribusi industri perbankan dalam bentuk premi. Rincian PRP diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2023 (Selanjutnya disebut “PP 34/2023”) yang mulai berlaku pada 16 Juni 2023.
Baca Juga : Panduan Pengurusan Izin Usaha untuk Klinik Kesehatan
News Letter kali ini akan meringkas PP 34/2023 yang mengamanatkan bahwa setiap bank yang beroperasi di Indonesia wajib melakukan pembayaran premi sehubungan dengan PRP. Ringkasan akan disajikan melalui tabel berikut:
Target Penghimpunan Premi PRP (Selanjutnya disebut “Premi”) |
2% dari produk domestik bruto atas dasar harga yang berlaku pada tahun 2022 (“Target Penghimpunan”) |
Periode Pembayaran Premi |
Premi harus dibayar dua kali setahun sebagai berikut:
|
Premi di atas harus ditambah atau dikurangi sesuai dengan realisasi rata-rata total aset bank pada posisi akhir bulan dan tingkat risiko pada periode yang bersangkutan. |
Premi pertama yang harus dibayarkan bank kepada LPS adalah untuk periode 1 Januari 2025 – 30 Juni 2025 |
Jumlah Premi |
Premi harus dihitung dan dibayar oleh bank dengan persentase tertentu (sesuai dengan Target Penghimpunan yang telah ditetapkan dalam jangka waktu 30 tahun). Persentase tertentu tersebut harus dihitung dari kombinasi kelompok bank, berdasarkan rumus berikut:
( Jumlah aset [rata-rata total nilai aset pada akhir bulan dalam setiap periode] dan tingkat risiko [peringkat komposit terbaru dalam setiap periode]) x ( jumlah aset ) |