IKN

Ibu Kota Negara Nusantara Seberapa Siapkah Kita

Indonesia baru-baru ini telah mensahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (selanjutnya disebut “UU 21/2023”). Hal itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara di cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara yang baru.

Dengan ditetapkannya IKN Nusantara sebagai Ibukota Negara baru untuk Indonesia menggantikan DKI Jakarta, maka IKN Nusantara kemudian akan secara efektif berperan sebagai ibukota negara Indonesian dan akan berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat serta perwakilan negara asing, lembaga internasional dan pejabat-pejabat terkait, yaitu peran yang sebelumnya dimiliki DKI Jakarta. Pemerintahan daerah IKN Nusantara akan dipilih melalui pemilihan umum tingkat nasional, sementara Kepala Otorita akan memiliki kedudukan setingkat Menteri yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden. Kepala Otorita tersebut dibantu oleh Wakil Kepala, yang juga akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden. 

Kepala Otorita dan Wakil Kepala akan memiliki masa jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat ditunjuk dan diangkat kembali untuk masa jabatan lima tahun selanjutnya. Terkait pemindahan IKN itu sendiri, lembaga negara akan dipindahkan serta menjalankan tugasnya masing-masing selama bertahap di IKN Nusantara berdasarkan rencana induk. Pemerintah pusat akan menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya serta aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan ke IKN Nusantara. Sementara itu, perwakilan negara asing dan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN Nusantara berdasarkan kesanggupan masing-masing. Hal-hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang akan datang. 

Aspek Rencana Tata Ruang, Pertanahan dan Lingkungan

Berikut terlampir berapa aspek mengenai pertanahan, rencana lingkungan dan penanggulangan bencana IKN Nusantara dalam UU 21/2023, yaitu:

Aspek Penjelasan
Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah
  1. Perolehan tanah oleh Otorita untuk IKN Nusantara akan melibatkan pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Otorita akan diberikan hak pakai dan hak pengelolaan serta wewenang untuk mengikatkan diri dengan individu atau badan hukum terkait hak atas tanah di IKN Nusantara. Otorita juga berwenang untuk memperpanjang dan memperbaharui hak atas tanah yang bersangkutan, sebagaimana yang tertera dalam perjanjian.
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Aspek-aspek tersebut harus dilaksanakan berdasarkan rencana induk IKN Nusantara dan rencana tata ruang KSN IKN dengan mempertimbangkan daya tamping terkait serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdiri dari namun tidak terbatas pada:

  1. Penetapan kawasan hijau yang mendukung keseimbangan lingkungan hidup dan keanekaragaman hayati;
  2. Penerapan energi terbarukan dan efisiensi energi;
  3. Pengelolaan wilayah fungsional perkotaan yang berorientasi pada lingkungan hidup; dan
  4. Penerapan pengolahan sampah dan limbah dengan prinsip ekonomi sirkuler.
Penanggulangan Bencana Dilaksanakan oleh Otorita melalui upaya pencegahan dan penanggulangan bencana alam yang sesuai dengan Rencana Induk IKN Nusantara.

 

Anggaran Pendapatan dan Belanja

Pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN Nusantara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) dan/atau sumber pendanaan sah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program-program tersebut akan ditetapkan sebagai program prioritas nasional 10 tahun dalam Rencana Kerja Pemerintah dan akan berlangsung sejak pengundangan RUU ini sampai dengan selesainya tahap ketiga pembangunan IKN sebagaimana yang ditetapkan dalam rencana induk IKN. Barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta akan dialihkan kepada Menteri Keuangan melalui proses pemindahtanganan dan pemanfaatan, sebagai berikut:

Metode Penjelasan
Pemindahtanganan Dapat dilakukan melalui penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan/atau melalui tender.

Pemindahtanganan tidak dapat dilakukan terkait barang-barang berikut:

  1. Barang terkait cagar budaya.
  2. Barang dengan arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.
  3. Barang dengan nilai budaya khusus.

Pemindahtanganan barang milik negara dilakukan dengan memenuhi persyaratan berikut:

  1. Jika barang bernilai sampai dengan Rp. 100 miliar, maka pemindahtanganan dilakukan dengan persetujuan Menteri Keuangan.
  2. Jika barang bernilai di atas Rp. 100 miliar, maka pemindahtanganan dilakukan dengan persetujuan Presiden.
Pemanfaatan Dapat dilakukan dengan penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan/atau melalui tender.

Barang milik negara yang dihasilkan oleh menteri dan lembaga untuk tujuan pembangunan IKN Nusantara dialihkan kepada Otorita pada tahun 2023. Barang-barang tersebut berhak digunakan Otorita sejak tanggal pengalihan.

UU 21/2023 ini berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023.

1 thought on “Ibu Kota Negara Nusantara Seberapa Siapkah Kita”

  1. Pingback: Peran HAKI dalam Melindungi Inovasi Teknologi di Indonesia

Comments are closed.

Scroll to Top