Indonesia baru-baru ini telah mensahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (selanjutnya disebut “UU 21/2023”). Hal itu dimaksudkan dalam rangka mempercepat pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara di cakupan wilayah Ibu Kota Nusantara yang baru.
Dengan ditetapkannya IKN Nusantara sebagai Ibukota Negara baru untuk Indonesia menggantikan DKI Jakarta, maka IKN Nusantara kemudian akan secara efektif berperan sebagai ibukota negara Indonesian dan akan berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat serta perwakilan negara asing, lembaga internasional dan pejabat-pejabat terkait, yaitu peran yang sebelumnya dimiliki DKI Jakarta. Pemerintahan daerah IKN Nusantara akan dipilih melalui pemilihan umum tingkat nasional, sementara Kepala Otorita akan memiliki kedudukan setingkat Menteri yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden. Kepala Otorita tersebut dibantu oleh Wakil Kepala, yang juga akan ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden.
Kepala Otorita dan Wakil Kepala akan memiliki masa jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat ditunjuk dan diangkat kembali untuk masa jabatan lima tahun selanjutnya. Terkait pemindahan IKN itu sendiri, lembaga negara akan dipindahkan serta menjalankan tugasnya masing-masing selama bertahap di IKN Nusantara berdasarkan rencana induk. Pemerintah pusat akan menentukan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, lembaga pemerintah lainnya serta aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan ke IKN Nusantara. Sementara itu, perwakilan negara asing dan organisasi/lembaga internasional akan berkedudukan di IKN Nusantara berdasarkan kesanggupan masing-masing. Hal-hal tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah yang akan datang.
Aspek Rencana Tata Ruang, Pertanahan dan Lingkungan
Berikut terlampir berapa aspek mengenai pertanahan, rencana lingkungan dan penanggulangan bencana IKN Nusantara dalam UU 21/2023, yaitu:
Aspek | Penjelasan |
Pertanahan dan Pengalihan Hak Atas Tanah |
|
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup | Aspek-aspek tersebut harus dilaksanakan berdasarkan rencana induk IKN Nusantara dan rencana tata ruang KSN IKN dengan mempertimbangkan daya tamping terkait serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup terdiri dari namun tidak terbatas pada:
|
Penanggulangan Bencana | Dilaksanakan oleh Otorita melalui upaya pencegahan dan penanggulangan bencana alam yang sesuai dengan Rencana Induk IKN Nusantara. |
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Pendanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN Nusantara berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (“APBN”) dan/atau sumber pendanaan sah lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program-program tersebut akan ditetapkan sebagai program prioritas nasional 10 tahun dalam Rencana Kerja Pemerintah dan akan berlangsung sejak pengundangan RUU ini sampai dengan selesainya tahap ketiga pembangunan IKN sebagaimana yang ditetapkan dalam rencana induk IKN. Barang milik negara yang sebelumnya digunakan oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta akan dialihkan kepada Menteri Keuangan melalui proses pemindahtanganan dan pemanfaatan, sebagai berikut:
Metode | Penjelasan |
Pemindahtanganan | Dapat dilakukan melalui penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan/atau melalui tender.
Pemindahtanganan tidak dapat dilakukan terkait barang-barang berikut:
Pemindahtanganan barang milik negara dilakukan dengan memenuhi persyaratan berikut:
|
Pemanfaatan | Dapat dilakukan dengan penunjukan badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara dan/atau melalui tender. |
Barang milik negara yang dihasilkan oleh menteri dan lembaga untuk tujuan pembangunan IKN Nusantara dialihkan kepada Otorita pada tahun 2023. Barang-barang tersebut berhak digunakan Otorita sejak tanggal pengalihan.
UU 21/2023 ini berlaku sejak tanggal 31 Oktober 2023.
Pingback: Peran HAKI dalam Melindungi Inovasi Teknologi di Indonesia