Dalam rangka menyediakan ketentuan yang lebih komprehensif serta mengakomodir perkembangan ekonomi dan lebih mencerminkan sistem keuangan nasional Indonesia, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 36/2023”).
Pemasukan dan Penempatan DHE SDA
Eksportir wajib memasukkan Devisa berupa DHE SDA yang berasal dari hasil barang Ekspor pada sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan; dan perikanan ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Jenis-jenis barang Ekspor DHE SDA diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 272 Tahun 2023 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Sumber Daya Alam Dengan Kewajiban Memasukkan Devisa Hasil Ekspor Ke Dalam Sistem Keuangan Indonesia.
Pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (hanya dilakukan atas transaksi Ekspor debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia); dan/ atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
Penempatan DHE SDA diwajibkan bagi Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) paling sedikit USD 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya. Adapun untuk Eksportir yang memiliki DHE kurang dari USD 250.000 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya Penempatan DHE SDA dilakukan secara sukarela (tidak wajib).
Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib dilaksanakan paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
Penempatan DHE SDA dilakukan pada:
- Rekening Khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia atau Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing yang sama;
- Instrumen Perbankan;
- Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
- Instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia
DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan minimal sebesar 30% (tiga puluh persen) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Rekening Khusus DHE SDA pada Bank dapat berupa:
- Rekening giro;
- Tabungan; atau
- Rekening lainnya yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
Penggunaan DHE SDA
Penggunaan DHE SDA dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan penempatan DHE SDA dalam jangka waktu tertentu.
DHE SDA digunakan untuk pembayaran:
- Bea keluar dan pungutan lain di bidang Ekspor;
- Pinjaman (wajib dibuat dalam perjanjian pinjaman);
- Impor;
- Keuntungan/ dividen; dan/ atau
- Keperluan lain dari penanam modal sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal antara lain:
- Modal;
- Keuntungan, bunga bank, deviden, dan pendapatan lain;
- Dana yang diperlukan untuk pembelian bahan baku dan penolong, barang setengah jadi, atau barang jadi atau penggantian barang modal dalam rangka melindungi kelangsungan hidup penanaman modal;
- Tambahan dana yang diperlukan bagi pembiayaan penanaman modal;
- Dana untuk pembayaran kembali pinjaman;
- Royalti atau biaya yang harus dibayar;
- Pendapatan dari perseorangan warga negara asing yang bekerja dalam perusahaan penanaman modal;
- Hasil penjualan atau likuidasi penanaman modal;
- Kompensasi atas kerugian;
- Kompensasi atas pengambil alihan;
- Pembayaran yang dilakukan dalam rangka bantuan teknis, biaya yang harus dibayar untuk jasa teknik dan manajemen, pembayaran yang dilakukan di bawah kontrak proyek, dan pembayaran hak atas kekayaan intelektual; dan
- Hasil penjualan aset.
Penggunaan DHE SDA sebagaimana uraian di atas, dengan memperhatikan ketentuan wajib tetap ditempatkan minimal sebesar 30% (tiga puluh persen) paling singkat 3 (tiga) bulan sejak penempatan dalam Rekening Khusus DHE SDA.
Dalam hal pembayaran yang dilakukan melalui escrow account, adapun yang dimaksud dengan escrow account adalah rekening yang dibuka untuk menampung dana tertentu yang penarikannya hanya dapat dilakukan dengan syarat khusus sesuai dengan perjanjian tertulis antara penyetor dengan pihak yang berkepentingan dengan escrow account.
Eksportir wajib membuka escrow account tersebut pada:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing.
Dalam hal escrow account telah dibuka di luar negeri, Eksportir wajib memindahkan escrow account pada:
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/ atau
- Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing,
Penggunaan DHE SDA dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan penempatan DHE SDA dalam jangka waktu tertentu. Pembukaan escrow account pada lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia hanya diberikan kepada Eksportir yang merupakan debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
PP 36/2023 ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 1/2019”).
PP 36/2023 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023.