Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan (“UU 16/2004”) tidak diatur mengenai kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dapat mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali, namun dalam Pasal 35 huruf d UU 16/2004 diatur mengenai tugas dan kewenangan JPU untuk dapat “mengajukan kasasi demi kepentingan hukum kepada Mahkamah Agung dalam perkara pidana, […]
Kewenangan Jaksa Penuntut Umum Dalam Mengajukan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Read More »